<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harap Sabar, Nasib Gaji Ke-13 PNS Ditentukan Oktober</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta agar para aparatur sipil negara  (ASN) untuk bersabar dalam menunggu pencairan gaji ke -13.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/14/320/2245998/harap-sabar-nasib-gaji-ke-13-pns-ditentukan-oktober</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/07/14/320/2245998/harap-sabar-nasib-gaji-ke-13-pns-ditentukan-oktober"/><item><title>Harap Sabar, Nasib Gaji Ke-13 PNS Ditentukan Oktober</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/14/320/2245998/harap-sabar-nasib-gaji-ke-13-pns-ditentukan-oktober</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/07/14/320/2245998/harap-sabar-nasib-gaji-ke-13-pns-ditentukan-oktober</guid><pubDate>Selasa 14 Juli 2020 10:20 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/14/320/2245998/harap-sabar-nasib-gaji-ke-13-pns-ditentukan-oktober-yzagSxGMOY.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/14/320/2245998/harap-sabar-nasib-gaji-ke-13-pns-ditentukan-oktober-yzagSxGMOY.jpeg</image><title>Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta agar para aparatur sipil negara (ASN) untuk bersabar dalam menunggu pencairan gaji ke -13.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pembahasan terkait pemberian gaji ke 13 masih akan dibahas dan akan segera diumumkan pada bulan Oktober.
Baca Juga: Fakta Pencairan Gaji-13 yang Ditunda karena Covid-19
 
&quot;Untuk gaji ke-13 rencananya  diputuskan Oktober, tapi ini saja  masih dalam pembahasan di level pimpinan tinggi nanti bakal  dikabari untuk kabar terbarunya,&quot; ujar Yustinus, Selasa (14/7/2020).
Dalam kesempatan yang  sama Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus menangani dampak dari Covid-19 ini.
&quot;Sabar ya. Masih fokus ke Covid dulu kita. Yang harus ditangani yang ada di depan mata. Nanti kalau sudah ada (pembahasan) pasti di update,&quot; katanya.
Baca Juga: Menanti Pencairan Gaji ke-13 PNS, Cek 4 Faktanya
 
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta agar para aparatur sipil negara (ASN) untuk bersabar dalam menunggu pencairan gaji ke -13.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pembahasan terkait pemberian gaji ke 13 masih akan dibahas dan akan segera diumumkan pada bulan Oktober.
Baca Juga: Fakta Pencairan Gaji-13 yang Ditunda karena Covid-19
 
&quot;Untuk gaji ke-13 rencananya  diputuskan Oktober, tapi ini saja  masih dalam pembahasan di level pimpinan tinggi nanti bakal  dikabari untuk kabar terbarunya,&quot; ujar Yustinus, Selasa (14/7/2020).
Dalam kesempatan yang  sama Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus menangani dampak dari Covid-19 ini.
&quot;Sabar ya. Masih fokus ke Covid dulu kita. Yang harus ditangani yang ada di depan mata. Nanti kalau sudah ada (pembahasan) pasti di update,&quot; katanya.
Baca Juga: Menanti Pencairan Gaji ke-13 PNS, Cek 4 Faktanya
 
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.</content:encoded></item></channel></rss>
