<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Tagih Utang Pemerintah, Erick Thohir: Dengan Kerendahan Hati Sangat Diperlukan BUMN</title><description>Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menyentil utang pemerintah untuk sejumlah perusahaan pelat merah yang belum dibayarkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/15/320/2246977/tagih-utang-pemerintah-erick-thohir-dengan-kerendahan-hati-sangat-diperlukan-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/07/15/320/2246977/tagih-utang-pemerintah-erick-thohir-dengan-kerendahan-hati-sangat-diperlukan-bumn"/><item><title>   Tagih Utang Pemerintah, Erick Thohir: Dengan Kerendahan Hati Sangat Diperlukan BUMN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/15/320/2246977/tagih-utang-pemerintah-erick-thohir-dengan-kerendahan-hati-sangat-diperlukan-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/07/15/320/2246977/tagih-utang-pemerintah-erick-thohir-dengan-kerendahan-hati-sangat-diperlukan-bumn</guid><pubDate>Rabu 15 Juli 2020 18:56 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/15/320/2246977/tagih-utang-pemerintah-erick-thohir-dengan-kerendahan-hati-sangat-diperlukan-bumn-VSMUSDXh9w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Erick Thohir (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/15/320/2246977/tagih-utang-pemerintah-erick-thohir-dengan-kerendahan-hati-sangat-diperlukan-bumn-VSMUSDXh9w.jpg</image><title>Erick Thohir (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menyentil utang pemerintah untuk sejumlah perusahaan pelat merah yang belum dibayarkan. Pernyataan itu disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir saat mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR pada hari ini.

Baca Juga:&amp;nbsp;Rincian Utang Pemerintah Rp108 Triliun di BUMN&amp;nbsp;
Erick menyebut pencairan utang pemerintah sangat dibutuhkan untuk kelangsungan usaha sejumlah perusahan BUMN. Bahkan, pencairan utang dapat digunakan bagi pelayanan publik.

&quot;Dengan segala kerendahan hati, memang kita saat ini sangat diperlukan (utang) untuk kami daripada terus menjaga pelayanan kepada publik itu sendiri. Saya mengharapkan juga arahan pimpinan untuk tindak lanjut dari hasil diskusi hari ini,&quot; ujar Erick, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Menanggapi pernyataan yang disampaikan Menteri BUMN, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, pemerintah seharusnya cepat melunasi utangnya. Hal itu, agar perusahaan BUMN dapat mengambil peran dalam memulihkan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Fakta Daftar Utang Pemerintah di BUMN Rp108,4 Triliun, Bisa Bayar Enggak Ya?&amp;nbsp;
Piutang itu, lanjut Herman, dapat membuat BUMN tetap survive, bisa berproduksi, dan tetap melakukan inovasi. Sehingga agresivitas di dalam management produksi tetap bisa bertahan dalam situasi Covid-19 saat ini.


&quot;Pembayaran utang juga akan mencegah terjadi PHK massal di perusahaan-perusahaan BUMN. Itu juga bisa mendorong daya beli masyarakat,&quot; ujarnya.


Sebelumnya, Erick Thohir menyebut utang pemerintah kepada BUMN sebesar Rp108 triliun. Jumlah tersebut merupakan utang pemerintah sejak 2017 lalu.


&quot;Dari total rincian dana pemerintah sebesar Rp143,6 triliun kepada BUMN, 75% atau Rp108 triliun adalah pencairan utang pemerintah yang memang kita ketahui itu sejak 2017,&quot; kata Erick


Adapun rincian utang pemerintah kepada BUMN, terdiri dari:

Utang ke PLN Rp48,8 triliun, angka itu merupakan utang pemerintah atas pelayanan publik (PSO), subsidi, dan kompensasi listrik. Sedangkan utang ke Pertamina mencapai Rp45 triliun, nilai itu merupakan utang pemerintah atas pelayanan publik (PSO), subsidi, dan kompensasi bahan bakar minyak.

Utang kolektif ke BUMN Karya Rp12,16 triliun, nilai itu merupakan utang LMAN atas pembebasan lahan pembangunan jalan tol. Terdapat beberapa lahan yang sudah diakuisisi sejak 2016, namun proses penagihan dan piutang kolektif ini masih berjalan. Utang ke Pupuk Indonesia Rp6 triliun, angka itu merupakan utang pemerintah atas pelayanan publik (PSO).


Sedangkan, utang kepada Kimia Farma sebesar Rp1 triliun. Agka itu merupakan utang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan atas penugasan penanganan Covid-19. Utang kepada Perum Bulog Rp560 miliar nilai itu merupakan utang pemerintah atas pelayanan publik (PSO).


Sementara itu, utang kepada PT KAI, sebesar Rp300 miliar, jumlah itu merupakan utang pemerintah atas pelayanan publik (PSO), serta subsidi kereta api Perintis.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menyentil utang pemerintah untuk sejumlah perusahaan pelat merah yang belum dibayarkan. Pernyataan itu disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir saat mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR pada hari ini.

Baca Juga:&amp;nbsp;Rincian Utang Pemerintah Rp108 Triliun di BUMN&amp;nbsp;
Erick menyebut pencairan utang pemerintah sangat dibutuhkan untuk kelangsungan usaha sejumlah perusahan BUMN. Bahkan, pencairan utang dapat digunakan bagi pelayanan publik.

&quot;Dengan segala kerendahan hati, memang kita saat ini sangat diperlukan (utang) untuk kami daripada terus menjaga pelayanan kepada publik itu sendiri. Saya mengharapkan juga arahan pimpinan untuk tindak lanjut dari hasil diskusi hari ini,&quot; ujar Erick, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Menanggapi pernyataan yang disampaikan Menteri BUMN, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, pemerintah seharusnya cepat melunasi utangnya. Hal itu, agar perusahaan BUMN dapat mengambil peran dalam memulihkan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Fakta Daftar Utang Pemerintah di BUMN Rp108,4 Triliun, Bisa Bayar Enggak Ya?&amp;nbsp;
Piutang itu, lanjut Herman, dapat membuat BUMN tetap survive, bisa berproduksi, dan tetap melakukan inovasi. Sehingga agresivitas di dalam management produksi tetap bisa bertahan dalam situasi Covid-19 saat ini.


&quot;Pembayaran utang juga akan mencegah terjadi PHK massal di perusahaan-perusahaan BUMN. Itu juga bisa mendorong daya beli masyarakat,&quot; ujarnya.


Sebelumnya, Erick Thohir menyebut utang pemerintah kepada BUMN sebesar Rp108 triliun. Jumlah tersebut merupakan utang pemerintah sejak 2017 lalu.


&quot;Dari total rincian dana pemerintah sebesar Rp143,6 triliun kepada BUMN, 75% atau Rp108 triliun adalah pencairan utang pemerintah yang memang kita ketahui itu sejak 2017,&quot; kata Erick


Adapun rincian utang pemerintah kepada BUMN, terdiri dari:

Utang ke PLN Rp48,8 triliun, angka itu merupakan utang pemerintah atas pelayanan publik (PSO), subsidi, dan kompensasi listrik. Sedangkan utang ke Pertamina mencapai Rp45 triliun, nilai itu merupakan utang pemerintah atas pelayanan publik (PSO), subsidi, dan kompensasi bahan bakar minyak.

Utang kolektif ke BUMN Karya Rp12,16 triliun, nilai itu merupakan utang LMAN atas pembebasan lahan pembangunan jalan tol. Terdapat beberapa lahan yang sudah diakuisisi sejak 2016, namun proses penagihan dan piutang kolektif ini masih berjalan. Utang ke Pupuk Indonesia Rp6 triliun, angka itu merupakan utang pemerintah atas pelayanan publik (PSO).


Sedangkan, utang kepada Kimia Farma sebesar Rp1 triliun. Agka itu merupakan utang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan atas penugasan penanganan Covid-19. Utang kepada Perum Bulog Rp560 miliar nilai itu merupakan utang pemerintah atas pelayanan publik (PSO).


Sementara itu, utang kepada PT KAI, sebesar Rp300 miliar, jumlah itu merupakan utang pemerintah atas pelayanan publik (PSO), serta subsidi kereta api Perintis.
</content:encoded></item></channel></rss>
