<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengawasan Berlapis OJK Cegah Fraud di Perbankan</title><description>OJK terus memperkuat regulasi di sektor perbankan guna mencegah terjadinya fraud di industri perbankan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/17/20/2248052/pengawasan-berlapis-ojk-cegah-fraud-di-perbankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/07/17/20/2248052/pengawasan-berlapis-ojk-cegah-fraud-di-perbankan"/><item><title>Pengawasan Berlapis OJK Cegah Fraud di Perbankan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/17/20/2248052/pengawasan-berlapis-ojk-cegah-fraud-di-perbankan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/07/17/20/2248052/pengawasan-berlapis-ojk-cegah-fraud-di-perbankan</guid><pubDate>Jum'at 17 Juli 2020 17:03 WIB</pubDate><dc:creator>Kunthi Fahmar Shandy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/17/20/2248052/pengawasan-berlapis-ojk-cegah-fraud-di-perbankan-KH8dKkfJ24.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perbankan (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/17/20/2248052/pengawasan-berlapis-ojk-cegah-fraud-di-perbankan-KH8dKkfJ24.jpg</image><title>Perbankan (Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat regulasi di sektor perbankan guna mencegah terjadinya fraud di industri perbankan. Regulasi yang ketat dinilai penting mengingat industri perbankan merupakan jantungnya aktivitas ekonomi Indonesia, sehingga bila mengalami kolaps yang berdampak sistemik.

&quot;Artinya bahwa sebenarnya regulasi mengenai banking sudah sangat ketat. Kalau dari internal, kita sudah mengatur tugas komisaris seperti apa. Kemudian di bawah komisaris ada komite-komite termasuk komite kredit dan sebagainya. Kemudian di level direksi ada juga risk management,&quot; ujar Kepala Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Terungkap Fakta, 42 Bank di Indonesia Berstatus Kepemilikan Asing
Menurut Heru, ring satu pencegahan fraud sebenarnya sudah ada di dalam internal itu sendiri mulai dari komisaris, komite di bawah komisaris, risk management maupun unit antifraud yang berada di bawah direksi perbankan.

Namun, bila aksi fraud masih tetap terjadi, masih ada ring kedua yang langsung diawasi dan dijaga ketat OJK. Dilanjutkan oleh bank Himbara sendiri, ada pengawasan dari auditor eksternal.
 
&amp;nbsp;Baca juga; Bos-Bos Bank BUMN dan Swasta Kumpul di Lapangan Banteng, Ada Apa?
Sesuai ketentuan mengenai manajemen risiko, bank diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko, termasuk adanya sistem pengendalian intern terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi bank.Selanjutnya, pengaturan mengenai pencegahan fraud di industri  perbankan telah berlaku sejak tahun 2011, dan terakhir disempurnakan  pada POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud.

&quot;OJK menyadari bahwa dalam setiap kegiatan usaha bank dapat terpapar  risiko operasi yang salah satunya berasal dari fraud. Oleh karena itu,  bank diwajibkan untuk menerapkan strategi anti fraud yang mencakup  pencegahan, deteksi, investigasi, sanksi, serta pemantauan, yang  selanjutnya akan menjadi objek pengawasan OJK,&quot; paparnya.

Selain itu, OJK juga telah mengatur terkait kualifikasi SDM industri  keuangan khususnya key person dari industri dimaksud. Kebijakan tersebut  tertuang dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan  kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Pihak utama bagi bank  termasuk pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan anggota dewan  komisaris.

&quot;Semua sebetulnya untuk mencegah terjadinya fraud. Pokoknya sudah  berlapis-lapis seperti itu,&quot; tegas Heru. Meski begitu, Heru mengakui,  fraud bisa datang dari mana saja.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat regulasi di sektor perbankan guna mencegah terjadinya fraud di industri perbankan. Regulasi yang ketat dinilai penting mengingat industri perbankan merupakan jantungnya aktivitas ekonomi Indonesia, sehingga bila mengalami kolaps yang berdampak sistemik.

&quot;Artinya bahwa sebenarnya regulasi mengenai banking sudah sangat ketat. Kalau dari internal, kita sudah mengatur tugas komisaris seperti apa. Kemudian di bawah komisaris ada komite-komite termasuk komite kredit dan sebagainya. Kemudian di level direksi ada juga risk management,&quot; ujar Kepala Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Terungkap Fakta, 42 Bank di Indonesia Berstatus Kepemilikan Asing
Menurut Heru, ring satu pencegahan fraud sebenarnya sudah ada di dalam internal itu sendiri mulai dari komisaris, komite di bawah komisaris, risk management maupun unit antifraud yang berada di bawah direksi perbankan.

Namun, bila aksi fraud masih tetap terjadi, masih ada ring kedua yang langsung diawasi dan dijaga ketat OJK. Dilanjutkan oleh bank Himbara sendiri, ada pengawasan dari auditor eksternal.
 
&amp;nbsp;Baca juga; Bos-Bos Bank BUMN dan Swasta Kumpul di Lapangan Banteng, Ada Apa?
Sesuai ketentuan mengenai manajemen risiko, bank diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko, termasuk adanya sistem pengendalian intern terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi bank.Selanjutnya, pengaturan mengenai pencegahan fraud di industri  perbankan telah berlaku sejak tahun 2011, dan terakhir disempurnakan  pada POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud.

&quot;OJK menyadari bahwa dalam setiap kegiatan usaha bank dapat terpapar  risiko operasi yang salah satunya berasal dari fraud. Oleh karena itu,  bank diwajibkan untuk menerapkan strategi anti fraud yang mencakup  pencegahan, deteksi, investigasi, sanksi, serta pemantauan, yang  selanjutnya akan menjadi objek pengawasan OJK,&quot; paparnya.

Selain itu, OJK juga telah mengatur terkait kualifikasi SDM industri  keuangan khususnya key person dari industri dimaksud. Kebijakan tersebut  tertuang dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan  kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Pihak utama bagi bank  termasuk pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan anggota dewan  komisaris.

&quot;Semua sebetulnya untuk mencegah terjadinya fraud. Pokoknya sudah  berlapis-lapis seperti itu,&quot; tegas Heru. Meski begitu, Heru mengakui,  fraud bisa datang dari mana saja.</content:encoded></item></channel></rss>
