<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin Jadi Jubir Satgas Pemulihan Ekonomi</title><description>Airlangga Hartarto menunjuk Wiku Adisasmito dan Budi Gunadi Sadikin menjadi Juru Bicara Komite Penangnan Covid-19 dan PEN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/21/320/2249828/wamen-bumn-budi-gunadi-sadikin-jadi-jubir-satgas-pemulihan-ekonomi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/07/21/320/2249828/wamen-bumn-budi-gunadi-sadikin-jadi-jubir-satgas-pemulihan-ekonomi"/><item><title>Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin Jadi Jubir Satgas Pemulihan Ekonomi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/21/320/2249828/wamen-bumn-budi-gunadi-sadikin-jadi-jubir-satgas-pemulihan-ekonomi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/07/21/320/2249828/wamen-bumn-budi-gunadi-sadikin-jadi-jubir-satgas-pemulihan-ekonomi</guid><pubDate>Selasa 21 Juli 2020 15:27 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/21/320/2249828/wamen-bumn-budi-gunadi-sadikin-jadi-jubir-satgas-pemulihan-ekonomi-I68MDU3cSb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Budi B Sadikin (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/21/320/2249828/wamen-bumn-budi-gunadi-sadikin-jadi-jubir-satgas-pemulihan-ekonomi-I68MDU3cSb.jpg</image><title>Budi B Sadikin (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menunjuk Wiku Adisasmito dan Budi Gunadi Sadikin menjadi Juru Bicara Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Di mana, nantinya Wakil Menteri BUMN Budi G Sadikin akan lebih membahas pemulihan ekonomi.

Sebelumnya, Wiku Adisasmito Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19. Wiku akan menggantikan Achmad Yurianto yang sudah menjadi jubir sejak 3 Maret 2020.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Diharapkan Tidak Menjadi Klaster Baru Covid-19
&quot;Juru bicara pemerintah di sini (komite) telah ditunjuk Prof Wiku dari BNPB dan Budi Gunadi Sadikin khusus untuk Satgas Ekonomi,&quot; ujar Airlangga di Kantornya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (21/7/2020).

Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat (2).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pilkada saat Pandemi Covid-19, Kemenkes Beri Jaminan Kesehatan Petugas Pengawas
Di mana, di dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang diubah menjadi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menunjuk Wiku Adisasmito dan Budi Gunadi Sadikin menjadi Juru Bicara Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Di mana, nantinya Wakil Menteri BUMN Budi G Sadikin akan lebih membahas pemulihan ekonomi.

Sebelumnya, Wiku Adisasmito Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19. Wiku akan menggantikan Achmad Yurianto yang sudah menjadi jubir sejak 3 Maret 2020.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Diharapkan Tidak Menjadi Klaster Baru Covid-19
&quot;Juru bicara pemerintah di sini (komite) telah ditunjuk Prof Wiku dari BNPB dan Budi Gunadi Sadikin khusus untuk Satgas Ekonomi,&quot; ujar Airlangga di Kantornya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (21/7/2020).

Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat (2).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pilkada saat Pandemi Covid-19, Kemenkes Beri Jaminan Kesehatan Petugas Pengawas
Di mana, di dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang diubah menjadi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</content:encoded></item></channel></rss>
