<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   6 Fakta Gaji ke-13 PNS Cair Agustus, Nomor 2 Harus Ikhlas</title><description>Kementerian Keuangan akhirnya mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus 2020.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/21/320/2249938/6-fakta-gaji-ke-13-pns-cair-agustus-nomor-2-harus-ikhlas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/07/21/320/2249938/6-fakta-gaji-ke-13-pns-cair-agustus-nomor-2-harus-ikhlas"/><item><title>   6 Fakta Gaji ke-13 PNS Cair Agustus, Nomor 2 Harus Ikhlas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/21/320/2249938/6-fakta-gaji-ke-13-pns-cair-agustus-nomor-2-harus-ikhlas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/07/21/320/2249938/6-fakta-gaji-ke-13-pns-cair-agustus-nomor-2-harus-ikhlas</guid><pubDate>Selasa 21 Juli 2020 18:03 WIB</pubDate><dc:creator>Natasha Oktalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/21/320/2249938/6-fakta-gaji-ke-13-pns-cair-agustus-nomor-2-harus-ikhlas-HrGqwSaCui.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/21/320/2249938/6-fakta-gaji-ke-13-pns-cair-agustus-nomor-2-harus-ikhlas-HrGqwSaCui.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan akhirnya mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus 2020. Total anggaran untuk gaji ke-13 PNS mencapai Rp28,5 triliun.
Anggaran gaji ke-13 PNS berasal dari APBN sebesar Rp14,6 triliun yang meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp6,73 triliun dan pensiun sebesar Rp7,86 triliun. Sementara, pembayaran gaji ke-13 melalui APBD sebesar Rp13,89 triliun.
Baca Juga:&amp;nbsp;Gaji ke-13 PNS Bagian dari Stimulus Ekonomi&amp;nbsp;
Berikut fakta-fakta terkini soal gaji ke-13 PNS seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
1. Gaji ke-13 Cair Bulan Agustus
&amp;nbsp;
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 PNS cair Agustus. Pembayaran gaji ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020, hal ini dilakukan untuk mendorong perekonomian Indonesia.
&quot;Pembayaran gaji 13 ini dilaksanakan untuk stimulus ekonomi kita. Jadi akan cair pada Agustus 2020,&quot; ujar Sri Mulyani dalam video virtual
Baca Juga:&amp;nbsp;Cair Agustus 2020, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS&amp;nbsp;
2. Tidak Semua PNS Dapat Gaji ke-13
Sri Mulyani mengatakan adanya catatan khusus bagi penerima gaji ke-13. Skema yang digambarkan pemberian gaji ke-13 dan pensiun sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) kemarin. Untuk hal ini, pejabat tinggi seperti Menteri dan Presiden tidak dapat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya.
&quot;Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada 2 PP tersebut diakibatkan karena yang menerima untuk gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat,&quot; ujar Sri Mulyani.
3. Aturan Gaji ke-13
&amp;nbsp;
Pencairan gaji ke-13 ini berpedoman pada  PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016, yang membahas tentang pemberian gaji, pensiun  atau tunjangan ke-13 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,  Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.4. Anggaran Gaji ke-13 PNS Rp28,5 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, alokasi anggaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun. Rinciannya Rp14,6 triliun dari APBN dan Rp13,89 triliun dari APBD.
&quot;Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp 6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun,&quot; ujar Sri Mulyani.
&amp;nbsp;
5. Besaran yang Diterima
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.
6. Program Stimulus Ekonomi
&amp;nbsp;
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian gaji ke-13 PNS dimasukkan dalam program stimulus perekonomian. Pemberian gaji ke-13 PNS sama dengan THR.
&quot;Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai stimulus perekonomian,&quot; kata Sri Mulyani</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan akhirnya mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus 2020. Total anggaran untuk gaji ke-13 PNS mencapai Rp28,5 triliun.
Anggaran gaji ke-13 PNS berasal dari APBN sebesar Rp14,6 triliun yang meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp6,73 triliun dan pensiun sebesar Rp7,86 triliun. Sementara, pembayaran gaji ke-13 melalui APBD sebesar Rp13,89 triliun.
Baca Juga:&amp;nbsp;Gaji ke-13 PNS Bagian dari Stimulus Ekonomi&amp;nbsp;
Berikut fakta-fakta terkini soal gaji ke-13 PNS seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
1. Gaji ke-13 Cair Bulan Agustus
&amp;nbsp;
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 PNS cair Agustus. Pembayaran gaji ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020, hal ini dilakukan untuk mendorong perekonomian Indonesia.
&quot;Pembayaran gaji 13 ini dilaksanakan untuk stimulus ekonomi kita. Jadi akan cair pada Agustus 2020,&quot; ujar Sri Mulyani dalam video virtual
Baca Juga:&amp;nbsp;Cair Agustus 2020, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS&amp;nbsp;
2. Tidak Semua PNS Dapat Gaji ke-13
Sri Mulyani mengatakan adanya catatan khusus bagi penerima gaji ke-13. Skema yang digambarkan pemberian gaji ke-13 dan pensiun sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) kemarin. Untuk hal ini, pejabat tinggi seperti Menteri dan Presiden tidak dapat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya.
&quot;Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada 2 PP tersebut diakibatkan karena yang menerima untuk gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat,&quot; ujar Sri Mulyani.
3. Aturan Gaji ke-13
&amp;nbsp;
Pencairan gaji ke-13 ini berpedoman pada  PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016, yang membahas tentang pemberian gaji, pensiun  atau tunjangan ke-13 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,  Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.4. Anggaran Gaji ke-13 PNS Rp28,5 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, alokasi anggaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun. Rinciannya Rp14,6 triliun dari APBN dan Rp13,89 triliun dari APBD.
&quot;Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp 6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun,&quot; ujar Sri Mulyani.
&amp;nbsp;
5. Besaran yang Diterima
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.
6. Program Stimulus Ekonomi
&amp;nbsp;
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian gaji ke-13 PNS dimasukkan dalam program stimulus perekonomian. Pemberian gaji ke-13 PNS sama dengan THR.
&quot;Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai stimulus perekonomian,&quot; kata Sri Mulyani</content:encoded></item></channel></rss>
