<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sepanjang 2020, BEI Sebut 4 Perusahaan Lakukan Delisting</title><description>&amp;nbsp;PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun ini telah melakukan delisting terhadap empat emiten.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/23/278/2250842/sepanjang-2020-bei-sebut-4-perusahaan-lakukan-delisting</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/07/23/278/2250842/sepanjang-2020-bei-sebut-4-perusahaan-lakukan-delisting"/><item><title>Sepanjang 2020, BEI Sebut 4 Perusahaan Lakukan Delisting</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/23/278/2250842/sepanjang-2020-bei-sebut-4-perusahaan-lakukan-delisting</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/07/23/278/2250842/sepanjang-2020-bei-sebut-4-perusahaan-lakukan-delisting</guid><pubDate>Kamis 23 Juli 2020 12:14 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/23/278/2250842/sepanjang-2020-bei-sebut-4-perusahaan-lakukan-delisting-0NHBJdAupH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saham (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/23/278/2250842/sepanjang-2020-bei-sebut-4-perusahaan-lakukan-delisting-0NHBJdAupH.jpg</image><title>Saham (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun ini telah melakukan delisting terhadap empat emiten. Adapun delisting tersebut pun dibagi antara dua, yakni forced delisting dan voluntary delisting.

&quot;Bursa sudah melakukan delisting atas empat perusahaan. Tiga Perusahaan tercatat yaitu, APOL, BORN, dan ITTG untuk forced delisting dan voluntary delisting untuk SCBD,&quot; ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Kamis (23/7/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mayoritas Emiten di RI Raup Cuan Sepanjang 2019
Nyoman menambahkan, berdasarkan peraturan bursa, delisting dibedakan menjadi dua yakni voluntary delisting yang berarti delisting secara sukarela oleh Perusahaan Tercatat, dan forced delisting yang berarti Perusahaan Tercatat dikeluarkan oleh Bursa karena tidak memenuhi ketentuan sebagai Perusahaan Tercatat.

&quot;Terkait dengan voluntary delisting, Bursa telah mewajibkan Perusahaan Tercatat untuk melakukan pembelian kembali saham; semua kewajiban penyampaian laporan dan keterbukaan informasi wajib telah disampaikan sebelum efektif voluntary delisting dilakukan,&quot; kata dia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Vaksin Covid-19 Diproduksi Massal di 2021, Saham Indofarma hingga Kimia Farma Meroket Seharian
Sementara itu, terkait forced delisting, yaitu delisting karena kondisi going concern Perseroan, legal issues atau tidak memenuhi ketentuan Bursa sehingga Efek Perseroan disuspen, Bursa melakukan beberapa tindakan untuk memproteksi investor publik antara lain:

1) Menyampaikan reminder dalam bentuk Pengumuman Bursa kepada Publik terkait adanya potensi delisting atas Perusahaan Tercatat tertentu yang dilakukan secara periodik setiap 6 bulan sekali sejak dilakukan suspensi oleh Bursa.Dalam Pengumuman reminder delisting tersebut, Bursa juga menyampaikan  informasi nama Pengurus Perseroan termasuk nomor kontak Perusahaan  dengan maksud apabila ada pertanyaan dari investor/stakeholders dapat  menghubungi Perseroan.

2). Bursa melakukan dengar pendapat dan permintaan penjelasan untuk  disampaikan kepada Publik terkait dengan rencana bisnis dalam rangka  memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi oleh  Bursa.

3) Dalam rangka proteksi kepada Investor, Bursa juga telah  mencantumkan Notasi Khusus pada kode saham Perusahaan Tercatat yang  memiliki kondisi tertentu yang terkait dengan permasalahan going concern  dan performance yang tidak favorable, diharapkan hal tersebut  memberikan awareness awal kepada investor tentang kondisi Perusahaan  Tercatat sebelum mengambil keputusan investasinya.

4) Bursa tidak mengizinkan Direksi, Komisaris termasuk Pemegang Saham  Pengendali yang mengakibatkan sebuah Perusahaan Tercatat didelist oleh  Bursa (forced delisting) untuk menduduki jabatan sebagai  Direksi/Komisaris dan/atau sebagai pengendali di Calon Perusahaan  Tercatat yang akan masuk sebagai perusahaan tercatat baru di Bursa.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun ini telah melakukan delisting terhadap empat emiten. Adapun delisting tersebut pun dibagi antara dua, yakni forced delisting dan voluntary delisting.

&quot;Bursa sudah melakukan delisting atas empat perusahaan. Tiga Perusahaan tercatat yaitu, APOL, BORN, dan ITTG untuk forced delisting dan voluntary delisting untuk SCBD,&quot; ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Kamis (23/7/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mayoritas Emiten di RI Raup Cuan Sepanjang 2019
Nyoman menambahkan, berdasarkan peraturan bursa, delisting dibedakan menjadi dua yakni voluntary delisting yang berarti delisting secara sukarela oleh Perusahaan Tercatat, dan forced delisting yang berarti Perusahaan Tercatat dikeluarkan oleh Bursa karena tidak memenuhi ketentuan sebagai Perusahaan Tercatat.

&quot;Terkait dengan voluntary delisting, Bursa telah mewajibkan Perusahaan Tercatat untuk melakukan pembelian kembali saham; semua kewajiban penyampaian laporan dan keterbukaan informasi wajib telah disampaikan sebelum efektif voluntary delisting dilakukan,&quot; kata dia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Vaksin Covid-19 Diproduksi Massal di 2021, Saham Indofarma hingga Kimia Farma Meroket Seharian
Sementara itu, terkait forced delisting, yaitu delisting karena kondisi going concern Perseroan, legal issues atau tidak memenuhi ketentuan Bursa sehingga Efek Perseroan disuspen, Bursa melakukan beberapa tindakan untuk memproteksi investor publik antara lain:

1) Menyampaikan reminder dalam bentuk Pengumuman Bursa kepada Publik terkait adanya potensi delisting atas Perusahaan Tercatat tertentu yang dilakukan secara periodik setiap 6 bulan sekali sejak dilakukan suspensi oleh Bursa.Dalam Pengumuman reminder delisting tersebut, Bursa juga menyampaikan  informasi nama Pengurus Perseroan termasuk nomor kontak Perusahaan  dengan maksud apabila ada pertanyaan dari investor/stakeholders dapat  menghubungi Perseroan.

2). Bursa melakukan dengar pendapat dan permintaan penjelasan untuk  disampaikan kepada Publik terkait dengan rencana bisnis dalam rangka  memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi oleh  Bursa.

3) Dalam rangka proteksi kepada Investor, Bursa juga telah  mencantumkan Notasi Khusus pada kode saham Perusahaan Tercatat yang  memiliki kondisi tertentu yang terkait dengan permasalahan going concern  dan performance yang tidak favorable, diharapkan hal tersebut  memberikan awareness awal kepada investor tentang kondisi Perusahaan  Tercatat sebelum mengambil keputusan investasinya.

4) Bursa tidak mengizinkan Direksi, Komisaris termasuk Pemegang Saham  Pengendali yang mengakibatkan sebuah Perusahaan Tercatat didelist oleh  Bursa (forced delisting) untuk menduduki jabatan sebagai  Direksi/Komisaris dan/atau sebagai pengendali di Calon Perusahaan  Tercatat yang akan masuk sebagai perusahaan tercatat baru di Bursa.</content:encoded></item></channel></rss>
