<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Erick Thohir Ingin Bank Syariah BUMN Digabung, OJK: Nanti Kita Bicara Pak</title><description>OJK menanggapi rencana Menteri BUMN Erick Thohir yang ingin menggabungkan atau melakukan merger terhadap bank-bank syariah BUMN</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/23/320/2251058/erick-thohir-ingin-bank-syariah-bumn-digabung-ojk-nanti-kita-bicara-pak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/07/23/320/2251058/erick-thohir-ingin-bank-syariah-bumn-digabung-ojk-nanti-kita-bicara-pak"/><item><title>Erick Thohir Ingin Bank Syariah BUMN Digabung, OJK: Nanti Kita Bicara Pak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/23/320/2251058/erick-thohir-ingin-bank-syariah-bumn-digabung-ojk-nanti-kita-bicara-pak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/07/23/320/2251058/erick-thohir-ingin-bank-syariah-bumn-digabung-ojk-nanti-kita-bicara-pak</guid><pubDate>Kamis 23 Juli 2020 17:43 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/23/320/2251058/erick-thohir-ingin-bank-syariah-bumn-digabung-ojk-nanti-kita-bicara-pak-71tLK04YtG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Erick Thohir (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/23/320/2251058/erick-thohir-ingin-bank-syariah-bumn-digabung-ojk-nanti-kita-bicara-pak-71tLK04YtG.jpg</image><title>Erick Thohir (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana Menteri BUMN Erick Thohir yang ingin menggabungkan atau melakukan merger terhadap bank-bank syariah BUMN pada Februari 2021.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Teguh Supangkat mengatakan, rencana konsolidasi ini perlu ada pembicaraan mendalam terkait merger tersebut.

&quot;Konsolidasi ini kemarin dari Kementerian BUMN mau melakukan konsolidasi atau merger dari bank-bank BUMN syariah. Nanti kita bicarakan. Kita belum bicara secara mendalam terkait konsolidasi itu,&quot; kata Teguh dalam webinar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Kamis (23/7/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani Sebut Perbankan Syariah Mulai Sakit karena Corona&amp;nbsp;
Menurutnya, merger bank bisa diberlakukan bagi bank umum konvensional (BUK) atas unit usaha syariah (UUS) yang dimilikinya dan dikonversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS).Hal ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

&quot;Ini perlu kita antisipasi beberapa hal. OJK sudah banyak ketentuan kita,&quot; jelasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mantul, 31% Pengusaha Milenial Pakai Model Bisnis Baru di Era Covid-19&amp;nbsp;
Dia menambahkan konsolidasi bank-bank syariah BUMN masih perlu didiskusikan dengan kementerian/lembaga lainnya, seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

&quot;Nanti kita lihat lagi, kita minta Masukan dari BI dan juga LPS. Kita perlu diskusi lebih dalam lagi,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana Menteri BUMN Erick Thohir yang ingin menggabungkan atau melakukan merger terhadap bank-bank syariah BUMN pada Februari 2021.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Teguh Supangkat mengatakan, rencana konsolidasi ini perlu ada pembicaraan mendalam terkait merger tersebut.

&quot;Konsolidasi ini kemarin dari Kementerian BUMN mau melakukan konsolidasi atau merger dari bank-bank BUMN syariah. Nanti kita bicarakan. Kita belum bicara secara mendalam terkait konsolidasi itu,&quot; kata Teguh dalam webinar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Kamis (23/7/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani Sebut Perbankan Syariah Mulai Sakit karena Corona&amp;nbsp;
Menurutnya, merger bank bisa diberlakukan bagi bank umum konvensional (BUK) atas unit usaha syariah (UUS) yang dimilikinya dan dikonversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS).Hal ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

&quot;Ini perlu kita antisipasi beberapa hal. OJK sudah banyak ketentuan kita,&quot; jelasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mantul, 31% Pengusaha Milenial Pakai Model Bisnis Baru di Era Covid-19&amp;nbsp;
Dia menambahkan konsolidasi bank-bank syariah BUMN masih perlu didiskusikan dengan kementerian/lembaga lainnya, seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

&quot;Nanti kita lihat lagi, kita minta Masukan dari BI dan juga LPS. Kita perlu diskusi lebih dalam lagi,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
