<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UMKM Bisa Buat NPWP di 4 Bank BUMN Mulai 17 Agustus</title><description>DJP mempermudah pendaftaran NPWP bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lewat perbankan mulai 17 Agustus.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/23/320/2251085/umkm-bisa-buat-npwp-di-4-bank-bumn-mulai-17-agustus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/07/23/320/2251085/umkm-bisa-buat-npwp-di-4-bank-bumn-mulai-17-agustus"/><item><title>UMKM Bisa Buat NPWP di 4 Bank BUMN Mulai 17 Agustus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/23/320/2251085/umkm-bisa-buat-npwp-di-4-bank-bumn-mulai-17-agustus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/07/23/320/2251085/umkm-bisa-buat-npwp-di-4-bank-bumn-mulai-17-agustus</guid><pubDate>Kamis 23 Juli 2020 18:34 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/23/320/2251085/umkm-bisa-buat-npwp-di-4-bank-bumn-mulai-17-agustus-s9aKYbpZh1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/23/320/2251085/umkm-bisa-buat-npwp-di-4-bank-bumn-mulai-17-agustus-s9aKYbpZh1.jpg</image><title>Pajak (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lewat perbankan mulai 17 Agustus mendatang.

Hal ini seiring dengan,  Direktorat Jenderal Pajak dan empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara hari ini melaksanakan peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).
&amp;nbsp;Baca juga: Jenis-Jenis Insentif Pajak yang Lahir karena Efek Covid-19
Dirjen Pajak  Suryo Utomo mengatakan integrasi otoritas pajak dengan Himbara ini bertujuan untuk mempermudah UMKM ketika ingin mengajukan diri sebagai debitur. Sehingga, UMKM tidak perlu lagi mendaftar NPWP di kantor pajak atau layanan administrasi di bawah DJP.

&quot;Kerjasama yang telah terjalin antara DJP dan Himbara, dan mengharapkan kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat. Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan,&quot; kata Suryo di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
&amp;nbsp;Baca juga: Hore, Gajian Full Tanpa Dipotong Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun
Dia melanjutkan integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.&quot;Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya  fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your  Customer bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon  nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan  secara langsung ke sistem DJP,&quot; katanya.

Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat  kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat  digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan  validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat  mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas  bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu  pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya.

DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera  memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah  dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lewat perbankan mulai 17 Agustus mendatang.

Hal ini seiring dengan,  Direktorat Jenderal Pajak dan empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara hari ini melaksanakan peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).
&amp;nbsp;Baca juga: Jenis-Jenis Insentif Pajak yang Lahir karena Efek Covid-19
Dirjen Pajak  Suryo Utomo mengatakan integrasi otoritas pajak dengan Himbara ini bertujuan untuk mempermudah UMKM ketika ingin mengajukan diri sebagai debitur. Sehingga, UMKM tidak perlu lagi mendaftar NPWP di kantor pajak atau layanan administrasi di bawah DJP.

&quot;Kerjasama yang telah terjalin antara DJP dan Himbara, dan mengharapkan kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat. Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan,&quot; kata Suryo di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
&amp;nbsp;Baca juga: Hore, Gajian Full Tanpa Dipotong Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun
Dia melanjutkan integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.&quot;Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya  fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your  Customer bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon  nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan  secara langsung ke sistem DJP,&quot; katanya.

Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat  kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat  digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan  validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat  mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas  bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu  pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya.

DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera  memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah  dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional.</content:encoded></item></channel></rss>
