<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Warga Asing Bisa Beli Properti di Indonesia, Ini Penjelasan Sofyan Djalil   </title><description>Memperbolehkan warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/23/470/2251114/warga-asing-bisa-beli-properti-di-indonesia-ini-penjelasan-sofyan-djalil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/07/23/470/2251114/warga-asing-bisa-beli-properti-di-indonesia-ini-penjelasan-sofyan-djalil"/><item><title>   Warga Asing Bisa Beli Properti di Indonesia, Ini Penjelasan Sofyan Djalil   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/23/470/2251114/warga-asing-bisa-beli-properti-di-indonesia-ini-penjelasan-sofyan-djalil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/07/23/470/2251114/warga-asing-bisa-beli-properti-di-indonesia-ini-penjelasan-sofyan-djalil</guid><pubDate>Kamis 23 Juli 2020 19:15 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdi Rantung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/23/470/2251114/warga-asing-bisa-beli-properti-di-indonesia-ini-penjelasan-sofyan-djalil-yg17HaLdSp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/23/470/2251114/warga-asing-bisa-beli-properti-di-indonesia-ini-penjelasan-sofyan-djalil-yg17HaLdSp.jpg</image><title>Rumah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang digodok, salah satu pasal yang menarik perhatian yakni terkait sektor properti. Di mana dalam pasal itu memperbolehkan warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti.
Baca Juga:&amp;nbsp;Yuk, Intip Aturan Pemilikan Properti Asing di Berbagai Negara&amp;nbsp;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil sepakat bahwa WNA boleh memiliki atau membeli properti di Tanah Air.

&quot;Saya dari dulu menganggap asing boleh saja membeli . Toh mereka tidak akan bawa keluar ke negerinya, yang dibawa duitnya ke dalam,&quot; kata Sofyan dalam diskusi bersama Real Estate Indonesia (REI) secara virtual, Kamis (23/7/2020)
Baca Juga:&amp;nbsp;Warga Asing Bisa Beli Properti di Indonesia dengan Cara Ini&amp;nbsp;
Seperti diketahui, sebelumnya  WNA tidak bisa memiliki hak milik properti atau rumah susun. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015, orang asing hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas rumah susun tersebut.

Sofyan menambahkan, pemerintah memiliki pemahaman yang sama terkait hal ini. Untuk itu, masalah ini akhirnya dimasukan ke dalam RUU Cipta Kerja lantaran akan banyak pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat di dalamnya.

&quot;Oleh karena itu kita sama-sama sebagai stakeholder harus melihat juga bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja itu berjalan. Karena Presiden dan pemerintah sangat concern terhadap ini. Dan kita punya kesepahaman yang sama,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang digodok, salah satu pasal yang menarik perhatian yakni terkait sektor properti. Di mana dalam pasal itu memperbolehkan warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti.
Baca Juga:&amp;nbsp;Yuk, Intip Aturan Pemilikan Properti Asing di Berbagai Negara&amp;nbsp;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil sepakat bahwa WNA boleh memiliki atau membeli properti di Tanah Air.

&quot;Saya dari dulu menganggap asing boleh saja membeli . Toh mereka tidak akan bawa keluar ke negerinya, yang dibawa duitnya ke dalam,&quot; kata Sofyan dalam diskusi bersama Real Estate Indonesia (REI) secara virtual, Kamis (23/7/2020)
Baca Juga:&amp;nbsp;Warga Asing Bisa Beli Properti di Indonesia dengan Cara Ini&amp;nbsp;
Seperti diketahui, sebelumnya  WNA tidak bisa memiliki hak milik properti atau rumah susun. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015, orang asing hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas rumah susun tersebut.

Sofyan menambahkan, pemerintah memiliki pemahaman yang sama terkait hal ini. Untuk itu, masalah ini akhirnya dimasukan ke dalam RUU Cipta Kerja lantaran akan banyak pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat di dalamnya.

&quot;Oleh karena itu kita sama-sama sebagai stakeholder harus melihat juga bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja itu berjalan. Karena Presiden dan pemerintah sangat concern terhadap ini. Dan kita punya kesepahaman yang sama,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
