<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ternyata Harta Karun di Laut Indonesia Masuk Aset Negara</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan penyusunan neraca sumber daya alam (SDA) yang ada di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/26/320/2252203/ternyata-harta-karun-di-laut-indonesia-masuk-aset-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/07/26/320/2252203/ternyata-harta-karun-di-laut-indonesia-masuk-aset-negara"/><item><title>Ternyata Harta Karun di Laut Indonesia Masuk Aset Negara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/26/320/2252203/ternyata-harta-karun-di-laut-indonesia-masuk-aset-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/07/26/320/2252203/ternyata-harta-karun-di-laut-indonesia-masuk-aset-negara</guid><pubDate>Minggu 26 Juli 2020 09:04 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/26/320/2252203/ternyata-harta-karun-di-laut-indonesia-masuk-aset-negara-5w0Zw4lmTy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/26/320/2252203/ternyata-harta-karun-di-laut-indonesia-masuk-aset-negara-5w0Zw4lmTy.jpg</image><title>Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan penyusunan neraca sumber daya alam (SDA) yang ada di Indonesia.
Sebagai informasi, kekayaan negara saat ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, aset negara yang dimiliki yaitu berupa barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan. Kedua, kekayaan yang dikuasai berupa SDA.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani Sebut Aset Negara Naik Rp4.142,2 Triliun Dalam Setahun&amp;nbsp;
Direktur Penilaian Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kurniawan Nizar, mengatakan sumber daya alam tersebut antara lain hutan, sungai, hingga laut. Nantinya akan dinilai itu termasuk harta karun yang ada di bawah laut Indonesia.
Baca Juga:&amp;nbsp;GBK Jadi Aset Negara Termahal Se-Indonesia, Nilainya Rp347 Triliun&amp;nbsp;
&quot;Kalau harta karun, objek tersebut diangkat dulu ke atas, kita cek dimensinya, baru kita nilai pasarnya berapa. Dengan penyesuaian-penyesuaian tertentu kita dapat nilai harta karun dalam bentuk batangan emas,&quot; ujar Nizar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;10 Kementerian dan Lembaga yang Punya Aset Negara Tertinggi, Instansi Prabowo Terbesar&amp;nbsp;
Dia melanjutkan untuk mendorong eksistensi kekayaan intelektual melalui penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SNKI), Penilai Pemerintah juga akan mulai melaksanakan penilaian terhadap BMN berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI)/Aset Tidak Berwujud (ATB) sehingga pemerintah dapat mengelola aset tersebut secara lebih optimal.&quot;Penilai Pemerintah akan mulai melaksanakan penilaian SDA untuk  penyusunan Neraca SDA/Lingkungan Hidup (LH) Indonesia. Penilai  Pemerintah berfungsi sebagai unit pendukung bagi Badan Pusat Statistik  (BPS) untuk penyusunan neraca aset dalam satuan mata uang (monetasi),&quot;  katanya.
Dia menambahkan penilai Pemerintah berperan dalam peningkatan nilai  Aset Tetap pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019  sebesar Rp5.949,59 triliun dari tahun 2018 sebesar Rp1.931,05 triliun  atau 308%. Angka ini merupakan akibat dari penilaian kembali (revaluasi)  Barang Milik Negara (BMN) oleh Penilai Pemerintah.
&quot;Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan  pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk  melakukan penilaian termasuk atas hasil penilaiannya secara independen  sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan (PP 28/2020),&quot;tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan penyusunan neraca sumber daya alam (SDA) yang ada di Indonesia.
Sebagai informasi, kekayaan negara saat ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, aset negara yang dimiliki yaitu berupa barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan. Kedua, kekayaan yang dikuasai berupa SDA.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani Sebut Aset Negara Naik Rp4.142,2 Triliun Dalam Setahun&amp;nbsp;
Direktur Penilaian Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kurniawan Nizar, mengatakan sumber daya alam tersebut antara lain hutan, sungai, hingga laut. Nantinya akan dinilai itu termasuk harta karun yang ada di bawah laut Indonesia.
Baca Juga:&amp;nbsp;GBK Jadi Aset Negara Termahal Se-Indonesia, Nilainya Rp347 Triliun&amp;nbsp;
&quot;Kalau harta karun, objek tersebut diangkat dulu ke atas, kita cek dimensinya, baru kita nilai pasarnya berapa. Dengan penyesuaian-penyesuaian tertentu kita dapat nilai harta karun dalam bentuk batangan emas,&quot; ujar Nizar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;10 Kementerian dan Lembaga yang Punya Aset Negara Tertinggi, Instansi Prabowo Terbesar&amp;nbsp;
Dia melanjutkan untuk mendorong eksistensi kekayaan intelektual melalui penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SNKI), Penilai Pemerintah juga akan mulai melaksanakan penilaian terhadap BMN berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI)/Aset Tidak Berwujud (ATB) sehingga pemerintah dapat mengelola aset tersebut secara lebih optimal.&quot;Penilai Pemerintah akan mulai melaksanakan penilaian SDA untuk  penyusunan Neraca SDA/Lingkungan Hidup (LH) Indonesia. Penilai  Pemerintah berfungsi sebagai unit pendukung bagi Badan Pusat Statistik  (BPS) untuk penyusunan neraca aset dalam satuan mata uang (monetasi),&quot;  katanya.
Dia menambahkan penilai Pemerintah berperan dalam peningkatan nilai  Aset Tetap pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019  sebesar Rp5.949,59 triliun dari tahun 2018 sebesar Rp1.931,05 triliun  atau 308%. Angka ini merupakan akibat dari penilaian kembali (revaluasi)  Barang Milik Negara (BMN) oleh Penilai Pemerintah.
&quot;Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan  pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk  melakukan penilaian termasuk atas hasil penilaiannya secara independen  sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan (PP 28/2020),&quot;tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
