<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alhamdulillah, Insentif Tenaga Kesehatan Cepat Cair lewat Aturan Ini</title><description>Pemerintah telah memangkas prosedur pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/27/320/2252575/alhamdulillah-insentif-tenaga-kesehatan-cepat-cair-lewat-aturan-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/07/27/320/2252575/alhamdulillah-insentif-tenaga-kesehatan-cepat-cair-lewat-aturan-ini"/><item><title>Alhamdulillah, Insentif Tenaga Kesehatan Cepat Cair lewat Aturan Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/27/320/2252575/alhamdulillah-insentif-tenaga-kesehatan-cepat-cair-lewat-aturan-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/07/27/320/2252575/alhamdulillah-insentif-tenaga-kesehatan-cepat-cair-lewat-aturan-ini</guid><pubDate>Senin 27 Juli 2020 11:09 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/27/320/2252575/alhamdulillah-insentif-tenaga-kesehatan-cepat-cair-lewat-aturan-ini-ZLL8AJvdaF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dokter (The Atlantic)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/27/320/2252575/alhamdulillah-insentif-tenaga-kesehatan-cepat-cair-lewat-aturan-ini-ZLL8AJvdaF.jpg</image><title>Dokter (The Atlantic)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah memangkas prosedur pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Dengan pemangkasan itu diharapkan serapan anggaran bisa maksimal dan dirasakan betul kepada para penerimanya.
Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman mengatakan, penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia membutuhkan kerja bersama seluruh pihak yang terintegrasi antara satu dengan lainnya. Baik antarkementerian dan lembaga maupun pemerintah pusat dan daerah.
&amp;nbsp;Baca juga: Insentif Tenaga Medis Baru Cair Rp24,2 Miliar hingga April, Ini Rinciannya
&quot;Presiden Joko Widodo meminta semua jajarannya bekerja tidak linear, dan meminta ada sebuah terobosan baru yang bisa dirasakan oleh masyarakat serta terobosan itu betul-betul berdampak kepada percepatan penanganan Covid-19,&quot; ucap Fadjroel kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Fadjroel mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru yakni Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/392/2020, yang menyederhanakan prosedur pembayaran insentif dan memperluas cakupan penerimanya hingga ke rumah sakit manapun yang menangani kasus Covid-19.
&quot;Aturan ini untuk memotong rantai birokrasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan, sekaligus memperluas cakupannya,&quot; jelas dia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Insentif Tenaga Medis Macet, Sri Mulyani Angkat Bicara&amp;nbsp;
Per 24 Juli 2020, pembayaran insentif tenaga medis mencapai Rp646 miliar (10,9% dari total anggaran Rp5,9 triliun) kepada 195.055 orang yang menangani pasien Covid-19 di Indonesia.&quot;Pembayaran insentif terus mengalami peningkatan melalui percepatan  (akselerasi) koordinasi antar lembaga untuk tenaga medis Covid-19 di  seluruh Indonesia,&quot; ucap Fadjroel.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Covid-19 Merebak, Sri Mulyani Akui Insentif Tenaga Medis Masih Terkendala&amp;nbsp;
Berdasarkan aturan baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif  hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke  Kementerian Keuangan.
&quot;Pemerintah meminta kerjasama seluruh pihak rumah sakit dan jajaran  pemerintah daerah untuk melancarkan pembayaran insentif. Bagi yang belum  menyetorkan data, diimbau segera mengajukan,&quot; imbuhnya.
Dia menambahkan, insentif penanganan Covid-19 diberikan kepada dokter  spesialis dengan besaran Rp15 juta per orang/bulan, dokter umum dan  gigi Rp10 juta per orang/bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga  medis lainnya Rp5 juta/bulan.
&quot;Presiden Joko Widodo menegaskan gotong royong kemanusiaan seluruh  pihak (pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat dan media)  adalah kunci penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional  untuk keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan hidup seluruh rakyat  Indonesia,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah memangkas prosedur pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Dengan pemangkasan itu diharapkan serapan anggaran bisa maksimal dan dirasakan betul kepada para penerimanya.
Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman mengatakan, penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia membutuhkan kerja bersama seluruh pihak yang terintegrasi antara satu dengan lainnya. Baik antarkementerian dan lembaga maupun pemerintah pusat dan daerah.
&amp;nbsp;Baca juga: Insentif Tenaga Medis Baru Cair Rp24,2 Miliar hingga April, Ini Rinciannya
&quot;Presiden Joko Widodo meminta semua jajarannya bekerja tidak linear, dan meminta ada sebuah terobosan baru yang bisa dirasakan oleh masyarakat serta terobosan itu betul-betul berdampak kepada percepatan penanganan Covid-19,&quot; ucap Fadjroel kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Fadjroel mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru yakni Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/392/2020, yang menyederhanakan prosedur pembayaran insentif dan memperluas cakupan penerimanya hingga ke rumah sakit manapun yang menangani kasus Covid-19.
&quot;Aturan ini untuk memotong rantai birokrasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan, sekaligus memperluas cakupannya,&quot; jelas dia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Insentif Tenaga Medis Macet, Sri Mulyani Angkat Bicara&amp;nbsp;
Per 24 Juli 2020, pembayaran insentif tenaga medis mencapai Rp646 miliar (10,9% dari total anggaran Rp5,9 triliun) kepada 195.055 orang yang menangani pasien Covid-19 di Indonesia.&quot;Pembayaran insentif terus mengalami peningkatan melalui percepatan  (akselerasi) koordinasi antar lembaga untuk tenaga medis Covid-19 di  seluruh Indonesia,&quot; ucap Fadjroel.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Covid-19 Merebak, Sri Mulyani Akui Insentif Tenaga Medis Masih Terkendala&amp;nbsp;
Berdasarkan aturan baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif  hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke  Kementerian Keuangan.
&quot;Pemerintah meminta kerjasama seluruh pihak rumah sakit dan jajaran  pemerintah daerah untuk melancarkan pembayaran insentif. Bagi yang belum  menyetorkan data, diimbau segera mengajukan,&quot; imbuhnya.
Dia menambahkan, insentif penanganan Covid-19 diberikan kepada dokter  spesialis dengan besaran Rp15 juta per orang/bulan, dokter umum dan  gigi Rp10 juta per orang/bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga  medis lainnya Rp5 juta/bulan.
&quot;Presiden Joko Widodo menegaskan gotong royong kemanusiaan seluruh  pihak (pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat dan media)  adalah kunci penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional  untuk keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan hidup seluruh rakyat  Indonesia,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
