<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabar Baik Nih, Restrukturisasi Kredit Bakal Diperpanjang</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji Peraturan OJK Nomor 11 terkait restrukturisasi kredit.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/29/320/2253887/kabar-baik-nih-restrukturisasi-kredit-bakal-diperpanjang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/07/29/320/2253887/kabar-baik-nih-restrukturisasi-kredit-bakal-diperpanjang"/><item><title>Kabar Baik Nih, Restrukturisasi Kredit Bakal Diperpanjang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/29/320/2253887/kabar-baik-nih-restrukturisasi-kredit-bakal-diperpanjang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/07/29/320/2253887/kabar-baik-nih-restrukturisasi-kredit-bakal-diperpanjang</guid><pubDate>Rabu 29 Juli 2020 13:42 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/29/320/2253887/kabar-baik-nih-restrukturisasi-kredit-bakal-diperpanjang-mMHNimy9GX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Restrukturisasi Kredit (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/29/320/2253887/kabar-baik-nih-restrukturisasi-kredit-bakal-diperpanjang-mMHNimy9GX.jpg</image><title>Restrukturisasi Kredit (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji Peraturan OJK Nomor 11 terkait restrukturisasi kredit yang bisa diperpanjang jangka waktunya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Fantastis, Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp800 Triliun
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai para pelaku usaha masih berat untuk pulih setelah terdampak pandemi Covid-19. Adapun, keputusan resmi terkait keringanan kredit akan diumumkan sebelum akhir tahun 2020 tepatnya bulan Oktober mendatang.

&quot;Kelihatannya memang agak berat untuk recover para debitur ini sampai bulan Desember. Jadi kelihatannya memang perlu kita perpanjang cuma nanti kita lihat kira-kira bulan Oktober lah nanti akan kita putuskan,&quot; kata Wimboh dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Bos OJK: Itu Nanti
Dia melanjutkan Peraturan OJK Nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran COVID-19 itu diundangkan 16 Maret 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021.

&quot;Kami melihat ini POJK 11 kita ini (berlaku) 1 tahun ada kemungkinan kita perpanjang. Akan kita lihat ini bagaimana dengan insentif ini berapa korporasi yang akan ngambil tapi kita perkirakan kalau korporasi ini memang butuh waktu untuk bangkit kembali,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji Peraturan OJK Nomor 11 terkait restrukturisasi kredit yang bisa diperpanjang jangka waktunya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Fantastis, Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp800 Triliun
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai para pelaku usaha masih berat untuk pulih setelah terdampak pandemi Covid-19. Adapun, keputusan resmi terkait keringanan kredit akan diumumkan sebelum akhir tahun 2020 tepatnya bulan Oktober mendatang.

&quot;Kelihatannya memang agak berat untuk recover para debitur ini sampai bulan Desember. Jadi kelihatannya memang perlu kita perpanjang cuma nanti kita lihat kira-kira bulan Oktober lah nanti akan kita putuskan,&quot; kata Wimboh dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Bos OJK: Itu Nanti
Dia melanjutkan Peraturan OJK Nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran COVID-19 itu diundangkan 16 Maret 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021.

&quot;Kami melihat ini POJK 11 kita ini (berlaku) 1 tahun ada kemungkinan kita perpanjang. Akan kita lihat ini bagaimana dengan insentif ini berapa korporasi yang akan ngambil tapi kita perkirakan kalau korporasi ini memang butuh waktu untuk bangkit kembali,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
