<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini 10 Aturan Berkurban dari Kementan, Penjual dan Pemotong Pakai APD?</title><description>Hari Raya Idul Adha 1441 H sudah di depan mata. Bagi pelaku kurban, telah diwajibkan untuk mengikuti sejumlah aturan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/30/320/2254369/begini-10-aturan-berkurban-dari-kementan-penjual-dan-pemotong-pakai-apd</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/07/30/320/2254369/begini-10-aturan-berkurban-dari-kementan-penjual-dan-pemotong-pakai-apd"/><item><title>Begini 10 Aturan Berkurban dari Kementan, Penjual dan Pemotong Pakai APD?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/30/320/2254369/begini-10-aturan-berkurban-dari-kementan-penjual-dan-pemotong-pakai-apd</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/07/30/320/2254369/begini-10-aturan-berkurban-dari-kementan-penjual-dan-pemotong-pakai-apd</guid><pubDate>Kamis 30 Juli 2020 11:39 WIB</pubDate><dc:creator>Safira Fitri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/30/320/2254369/begini-10-aturan-berkurban-dari-kementan-penjual-dan-pemotong-pakai-apd-GsZSdpHOin.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hewan Kurban (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/30/320/2254369/begini-10-aturan-berkurban-dari-kementan-penjual-dan-pemotong-pakai-apd-GsZSdpHOin.jpg</image><title>Hewan Kurban (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Hari Raya Idul Adha 1441 H sudah di depan mata. Bagi pelaku kurban, telah diwajibkan untuk mengikuti sejumlah aturan dan tata cara kurban Idul Adha.
Oleh karena itu, Kementerian Pertanian mengeluarkan beberapa aturan kurban di tengah pandemi Covid-19. Hal ini pun telah disesuaikan dengan protokol kesehatan nasional.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ganti Plastik dengan Daun hingga Besek Bambu saat Bungkus Daging Kurban
Seperti dikutip dari laman Instagram Kementerianpertanian, Jakarta, Rabu (29/7/2020), ketentuan berkurban pasca pandemi covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE), tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19). Berikut aturan-aturan kurban:
1. Penjual hewan kurban harus menerapkan jaga jarak fisik, kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pedagang Hewan Kurban Gigit Jari, Gagal Untung Besar Imbas Covid-19
2. Penjualan hewan kurban harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat.
3. Penjualan hewan kurban juga harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan organisasi atau lembaga amil zakat lainnya.
4. Organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan, dan penempatan fasilitas alat kebersihan.
5. Penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan APD minimal berupa masker, lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.6. Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan harus mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitizer.
7. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi  sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau  rumah sakit.
8. Setiap orang yang berada di tempat penjualan dan pemotongan kurban harus menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung.
9. Gunakanlah barang pribadi, baik untuk perlengkapan salat hingga  makan. Sepulang dari tempat kurban, setiap orang juga wajib mandi dan  membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang  ada di rumah.
10. Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang memotong hewan kurban.</description><content:encoded>JAKARTA - Hari Raya Idul Adha 1441 H sudah di depan mata. Bagi pelaku kurban, telah diwajibkan untuk mengikuti sejumlah aturan dan tata cara kurban Idul Adha.
Oleh karena itu, Kementerian Pertanian mengeluarkan beberapa aturan kurban di tengah pandemi Covid-19. Hal ini pun telah disesuaikan dengan protokol kesehatan nasional.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ganti Plastik dengan Daun hingga Besek Bambu saat Bungkus Daging Kurban
Seperti dikutip dari laman Instagram Kementerianpertanian, Jakarta, Rabu (29/7/2020), ketentuan berkurban pasca pandemi covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE), tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19). Berikut aturan-aturan kurban:
1. Penjual hewan kurban harus menerapkan jaga jarak fisik, kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pedagang Hewan Kurban Gigit Jari, Gagal Untung Besar Imbas Covid-19
2. Penjualan hewan kurban harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat.
3. Penjualan hewan kurban juga harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan organisasi atau lembaga amil zakat lainnya.
4. Organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan, dan penempatan fasilitas alat kebersihan.
5. Penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan APD minimal berupa masker, lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.6. Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan harus mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitizer.
7. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi  sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau  rumah sakit.
8. Setiap orang yang berada di tempat penjualan dan pemotongan kurban harus menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung.
9. Gunakanlah barang pribadi, baik untuk perlengkapan salat hingga  makan. Sepulang dari tempat kurban, setiap orang juga wajib mandi dan  membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang  ada di rumah.
10. Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang memotong hewan kurban.</content:encoded></item></channel></rss>
