<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Jurus Sri Mulyani untuk Bantu Erick Thohir Selamatkan BUMN</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setidaknya ada empat modalitas yang digunakan untuk mendukung Sejumlah BUMN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/02/20/2255709/4-jurus-sri-mulyani-untuk-bantu-erick-thohir-selamatkan-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/02/20/2255709/4-jurus-sri-mulyani-untuk-bantu-erick-thohir-selamatkan-bumn"/><item><title>4 Jurus Sri Mulyani untuk Bantu Erick Thohir Selamatkan BUMN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/02/20/2255709/4-jurus-sri-mulyani-untuk-bantu-erick-thohir-selamatkan-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/02/20/2255709/4-jurus-sri-mulyani-untuk-bantu-erick-thohir-selamatkan-bumn</guid><pubDate>Minggu 02 Agustus 2020 17:01 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/02/20/2255709/4-jurus-sri-mulyani-untuk-bantu-erick-thohir-selamatkan-bumn-XARQrMkKPB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/02/20/2255709/4-jurus-sri-mulyani-untuk-bantu-erick-thohir-selamatkan-bumn-XARQrMkKPB.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setidaknya ada empat modalitas yang digunakan untuk mendukung Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Modalitas ini merupakan dukungan pemberian insentif pemerintah kepada perusahaan plat merah yang mengalami pukulan finansial akibat pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata menyebut, keempat modalitas tersebut antara lain pertama, penyertaan Modal Negara (PMN), kedua, dukungan investasi pemerintah non-permanen dalam bentuk surat utang atau pun investasi langsung, ketiga, penyediaan investasi pemerintah, dan keempat, penempatan dana dan penjaminan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Komitmen Erick Thohir: 5% Direksi-Komisaris BUMN Diisi Milenial
Dia menjelaskan, peran BUMN sebagai agen pembangunan dan agen pencipta nilai pada perekonomian Indonesia terganggu akibat pandemi Covid-19. Menyikapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjaga keberlangsungan dan mendorong upaya perbaikan BUMN guna berkontribusi terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan 4 modalitas.

&amp;ldquo;Mendukung BUMN tidak semata-mata melihat dengan kacamata sempit dan pendek, tetapi sesungguhnya kita berharap manfaat yang lebih luas dari sekedar profit dan survival BUMN. Kita ingin BUMN ikut bergerak untuk mendukung perekonomian serta memberikan kehidupan dan penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia,&amp;rdquo; ujar Isa dikutip pada Minggu (2/8/2020).Empat modalitas itu, sudah dicanangkan dan dituangkan dalam Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Dalam Pasal 8A beleid tersebut  menjelaskan bahwa pembiayaan anggaran pengadaan tanah untuk Proyek  Strategis Nasional (PSN) yang dilaksanakan oleh lembaga manajemen aset  negara, realisasi anggaran pengadaan tanah dimaksud dicatat sebagai  belanja modal pada kementerian negara lembaga terkait, yang akan  menambah belanja kementerian negara lembaga terkait.

Sementara, pada Pasal 8 mencatat bahwa pergeseran rincian pembiayaan  anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan  begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memiliki wewenang untuk  melakukan pergeseran atau penambahan anggaran belanja lembaga dan  kementerian melalui sebuah mekanisme hukum.

&quot;Empat modalitas penyaluran itu dijelaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020,&quot; kata Isa.

Adapun rincian anggaran empat modalitas yang telah ditetapkan Menkeu,  diantaranya, Penyertaan Modal Negara dialokasi anggarannya sekitar Rp  31,5 triliun untuk investasi kepada BUMN. Kedua, dukungan investasi  pemerintah non-permanen dalam bentuk surat utang atau pun investasi  langsung sebesar Rp42 triliun untuk investasi kepada Badan Layanan Umum  (BLU).

Ketiga, penyediaan investasi pemerintah, alokasi anggarannya mencapai  Rp19,6 triliun. Keempat, dukungan kepada BUMN lewat modalitas program  PEN lainnya seperti penempatan dana dan penjaminan. Untuk penempatan  dana, pemerintah telah menetapkan dana negara sebesar Rp 30 triliun  kepada empat anggota bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).  Tujuannya agar keempat bank BUMN itu dapat melakukan ekspansi kredit  kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setidaknya ada empat modalitas yang digunakan untuk mendukung Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Modalitas ini merupakan dukungan pemberian insentif pemerintah kepada perusahaan plat merah yang mengalami pukulan finansial akibat pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata menyebut, keempat modalitas tersebut antara lain pertama, penyertaan Modal Negara (PMN), kedua, dukungan investasi pemerintah non-permanen dalam bentuk surat utang atau pun investasi langsung, ketiga, penyediaan investasi pemerintah, dan keempat, penempatan dana dan penjaminan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Komitmen Erick Thohir: 5% Direksi-Komisaris BUMN Diisi Milenial
Dia menjelaskan, peran BUMN sebagai agen pembangunan dan agen pencipta nilai pada perekonomian Indonesia terganggu akibat pandemi Covid-19. Menyikapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjaga keberlangsungan dan mendorong upaya perbaikan BUMN guna berkontribusi terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan 4 modalitas.

&amp;ldquo;Mendukung BUMN tidak semata-mata melihat dengan kacamata sempit dan pendek, tetapi sesungguhnya kita berharap manfaat yang lebih luas dari sekedar profit dan survival BUMN. Kita ingin BUMN ikut bergerak untuk mendukung perekonomian serta memberikan kehidupan dan penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia,&amp;rdquo; ujar Isa dikutip pada Minggu (2/8/2020).Empat modalitas itu, sudah dicanangkan dan dituangkan dalam Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Dalam Pasal 8A beleid tersebut  menjelaskan bahwa pembiayaan anggaran pengadaan tanah untuk Proyek  Strategis Nasional (PSN) yang dilaksanakan oleh lembaga manajemen aset  negara, realisasi anggaran pengadaan tanah dimaksud dicatat sebagai  belanja modal pada kementerian negara lembaga terkait, yang akan  menambah belanja kementerian negara lembaga terkait.

Sementara, pada Pasal 8 mencatat bahwa pergeseran rincian pembiayaan  anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan  begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memiliki wewenang untuk  melakukan pergeseran atau penambahan anggaran belanja lembaga dan  kementerian melalui sebuah mekanisme hukum.

&quot;Empat modalitas penyaluran itu dijelaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020,&quot; kata Isa.

Adapun rincian anggaran empat modalitas yang telah ditetapkan Menkeu,  diantaranya, Penyertaan Modal Negara dialokasi anggarannya sekitar Rp  31,5 triliun untuk investasi kepada BUMN. Kedua, dukungan investasi  pemerintah non-permanen dalam bentuk surat utang atau pun investasi  langsung sebesar Rp42 triliun untuk investasi kepada Badan Layanan Umum  (BLU).

Ketiga, penyediaan investasi pemerintah, alokasi anggarannya mencapai  Rp19,6 triliun. Keempat, dukungan kepada BUMN lewat modalitas program  PEN lainnya seperti penempatan dana dan penjaminan. Untuk penempatan  dana, pemerintah telah menetapkan dana negara sebesar Rp 30 triliun  kepada empat anggota bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).  Tujuannya agar keempat bank BUMN itu dapat melakukan ekspansi kredit  kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19.</content:encoded></item></channel></rss>
