<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penerima Sumbangan dan Hibah Dibebaskan dari Pajak, Begini Aturannya</title><description>Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali memberikan kebebasan pajak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/02/20/2255733/penerima-sumbangan-dan-hibah-dibebaskan-dari-pajak-begini-aturannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/02/20/2255733/penerima-sumbangan-dan-hibah-dibebaskan-dari-pajak-begini-aturannya"/><item><title>Penerima Sumbangan dan Hibah Dibebaskan dari Pajak, Begini Aturannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/02/20/2255733/penerima-sumbangan-dan-hibah-dibebaskan-dari-pajak-begini-aturannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/02/20/2255733/penerima-sumbangan-dan-hibah-dibebaskan-dari-pajak-begini-aturannya</guid><pubDate>Minggu 02 Agustus 2020 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/02/20/2255733/penerima-sumbangan-dan-hibah-dibebaskan-dari-pajak-begini-aturannya-QfWHWsgWqG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/02/20/2255733/penerima-sumbangan-dan-hibah-dibebaskan-dari-pajak-begini-aturannya-QfWHWsgWqG.jpg</image><title>Pajak (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali memberikan kebebasan pajak. Adapun pembebasan pajak penghasilan (Pph) dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan (bagi wajib pajak penerima) maupun keuntungan akibat pengalihan harta melalui bantuan, sumbangan, atau hibah (bagi wajib pajak pemberi) dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

Hal ini dilakukan sepanjang antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Netflix dan Google Cs Setoran Pajak Pertama Kalinya dalam Sejarah, DJP Kasih Deadline
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pengaturan aspek perpajakan bantuan, sumbangan, serta harta hibahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada 21 Juli 2020.

&quot;Menteri Keuangan juga telah menetapkan PMK Nomor 92/PMK.03/2020 yang mengatur mengenai rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai,&quot; kata Yoga dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, (2/8/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Gajian Full Bebas Pajak Ternyata Belum Bisa Dirasakan, Gimana Nih?
Dia merinci terdapat syarat agar penghasilan dalam bentuk hibah serta pemberian dalam bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan adalah pihak penerima harus merupakan orang tua kandung atau anak kandung. Lalu, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.&quot;Apabila penerima merupakan badan keagamaan, pendidikan, atau sosial  termasuk yayasan, maka walaupun terdapat hubungan kepemilikan atau  penguasaan antara pemberi dan penerima tetapi penghasilan atau  keuntungan dari hasil bantuan, sumbangan, atau hibah tetap dikecualikan  sebagai objek pajak penghasilan,&quot; katanya.

Saat ini, bagi pihak pemberi, segala bentuk bantuan, sumbangan, dan  hibah dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk  menghitung penghasilan kena pajak.

Jenis jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai  PPN meliputi jasa rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa  penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa penyelenggaraan perjalanan  ibadah keagamaan baik oleh pemerintah maupun oleh biro perjalanan  wisata.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali memberikan kebebasan pajak. Adapun pembebasan pajak penghasilan (Pph) dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan (bagi wajib pajak penerima) maupun keuntungan akibat pengalihan harta melalui bantuan, sumbangan, atau hibah (bagi wajib pajak pemberi) dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

Hal ini dilakukan sepanjang antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Netflix dan Google Cs Setoran Pajak Pertama Kalinya dalam Sejarah, DJP Kasih Deadline
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pengaturan aspek perpajakan bantuan, sumbangan, serta harta hibahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada 21 Juli 2020.

&quot;Menteri Keuangan juga telah menetapkan PMK Nomor 92/PMK.03/2020 yang mengatur mengenai rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai,&quot; kata Yoga dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, (2/8/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Gajian Full Bebas Pajak Ternyata Belum Bisa Dirasakan, Gimana Nih?
Dia merinci terdapat syarat agar penghasilan dalam bentuk hibah serta pemberian dalam bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan adalah pihak penerima harus merupakan orang tua kandung atau anak kandung. Lalu, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.&quot;Apabila penerima merupakan badan keagamaan, pendidikan, atau sosial  termasuk yayasan, maka walaupun terdapat hubungan kepemilikan atau  penguasaan antara pemberi dan penerima tetapi penghasilan atau  keuntungan dari hasil bantuan, sumbangan, atau hibah tetap dikecualikan  sebagai objek pajak penghasilan,&quot; katanya.

Saat ini, bagi pihak pemberi, segala bentuk bantuan, sumbangan, dan  hibah dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk  menghitung penghasilan kena pajak.

Jenis jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai  PPN meliputi jasa rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa  penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa penyelenggaraan perjalanan  ibadah keagamaan baik oleh pemerintah maupun oleh biro perjalanan  wisata.</content:encoded></item></channel></rss>
