<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini, Coba Cek Rekening</title><description>Gaji ke-13 pasti cair karena menjadi salah satu program pemulihan ekonomi Nasional</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/02/320/2255463/gaji-ke-13-pns-cair-bulan-ini-coba-cek-rekening</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/02/320/2255463/gaji-ke-13-pns-cair-bulan-ini-coba-cek-rekening"/><item><title>Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini, Coba Cek Rekening</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/02/320/2255463/gaji-ke-13-pns-cair-bulan-ini-coba-cek-rekening</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/02/320/2255463/gaji-ke-13-pns-cair-bulan-ini-coba-cek-rekening</guid><pubDate>Minggu 02 Agustus 2020 03:22 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/01/320/2255463/gaji-ke-13-pns-cair-bulan-ini-coba-cek-rekening-f1IzBbAXBH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji ke-13 PNS Segera Cair. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/01/320/2255463/gaji-ke-13-pns-cair-bulan-ini-coba-cek-rekening-f1IzBbAXBH.jpg</image><title>Gaji ke-13 PNS Segera Cair. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dicairkan bulan ini. Saat ini sedang dalam proses merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
&amp;ldquo;Mohon sabar aja,&amp;rdquo; kata Yustinus.
Menurutnya, gaji ke-13 pasti cair karena menjadi salah satu program pemulihan ekonomi Nasional. Unutk itu, pemerintah berkomitmen dalam hal tersebut.
&quot;Apalagi sudah dianggarkan dan diarahkan untuk mendorong konsumsi juga,&amp;rdquo; ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Dimaksudkan untuk mendorong perkonomian Indonesia.
&quot;Ini jadi sudah ditampung pada APBN 2020,&quot; katanya. (feb)
Baca Selengkapnya: 6 Fakta Gaji ke-13 Cair Bulan Ini, Rekening PNS 'Gendut&amp;nbsp;

</description><content:encoded>JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dicairkan bulan ini. Saat ini sedang dalam proses merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
&amp;ldquo;Mohon sabar aja,&amp;rdquo; kata Yustinus.
Menurutnya, gaji ke-13 pasti cair karena menjadi salah satu program pemulihan ekonomi Nasional. Unutk itu, pemerintah berkomitmen dalam hal tersebut.
&quot;Apalagi sudah dianggarkan dan diarahkan untuk mendorong konsumsi juga,&amp;rdquo; ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Dimaksudkan untuk mendorong perkonomian Indonesia.
&quot;Ini jadi sudah ditampung pada APBN 2020,&quot; katanya. (feb)
Baca Selengkapnya: 6 Fakta Gaji ke-13 Cair Bulan Ini, Rekening PNS 'Gendut&amp;nbsp;

</content:encoded></item></channel></rss>
