<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Dorong Perluasan Akses Keuangan melalui TPAKD</title><description>Salah satu kebijakan strategis OJK yaitu Mempercepat Penyediaan Akses Keuangan dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/03/11/2256063/ojk-dorong-perluasan-akses-keuangan-melalui-tpakd</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/03/11/2256063/ojk-dorong-perluasan-akses-keuangan-melalui-tpakd"/><item><title>OJK Dorong Perluasan Akses Keuangan melalui TPAKD</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/03/11/2256063/ojk-dorong-perluasan-akses-keuangan-melalui-tpakd</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/03/11/2256063/ojk-dorong-perluasan-akses-keuangan-melalui-tpakd</guid><pubDate>Senin 03 Agustus 2020 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Karina Asta Widara </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/03/11/2256063/ojk-dorong-perluasan-akses-keuangan-melalui-tpakd-YshZO8fsgY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto : Dok. OJK</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/03/11/2256063/ojk-dorong-perluasan-akses-keuangan-melalui-tpakd-YshZO8fsgY.jpg</image><title>Foto : Dok. OJK</title></images><description>Guna mencapai target indeks inklusi keuangan menjadi 90% pada akhir tahun 2024 sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Pemerintah kini fokus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan strategis tahun 2020 guna mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang berdaya saing untuk pertumbuhan berkualitas. Salah satu kebijakan strategis OJK yaitu Mempercepat Penyediaan Akses Keuangan yang diantaranya dilakukan melalui optimalisasi peran dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Pembentukan TPAKD sendiri berawal dari hasil pertemuan Presiden RI dengan perwakilan industri jasa keuangan. Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh ketua dan pimpinan lembaga tinggi negara, Gubernur Bank Indonesia dan para menteri kabinet kerja serta seluruh kepala daerah pada tanggal 15 Januari 2016.
Dalam pertemuan dimaksud dijelaskan tentang pentingnya upaya untuk mendorong percepatan akses keuangan daerah dalam mendukung ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pencapaian target indeks inklusi keuangan.
Pembentukan TPAKD merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No.T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 kepada Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membentuk TPAKD di provinsi/kabupaten/kota.
Untuk mendukung proses pembentukan TPAKD di seluruh daerah, OJK juga telah mengeluarkan Memorandum Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor 01/D.01/2016 tanggal 15 Maret 2016 terkait dengan arahan pembentukan TPAKD.
Dalam perkembangannya,  TPAKD yang telah dibentuk sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah adalah sebanyak 187 TPAKD dengan rincian 32 TPAKD tingkat provinsi dan 155 TPAKD tingkat kabupaten/kota.
Keanggotaan TPAKD terdiri dari berbagai unsur seperti pemerintah daerah, regulator di sektor keuangan, lembaga/instansi vertikal terkait di daerah, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), asosiasi LJK, dan akademisi.
Berbagai program telah dilaksanakan oleh masing-masing TPAKD bekerja sama dengan stakeholders terkait dalam meningkatkan perekonomian daerah, mulai dari pelaksanaan program literasi keuangan dan asistensi, penguatan infrastruktur akses keuangan hingga berbagai macam kegiatan yang dapat meningkatkan perluasan akses keuangan di daerah, baik dari pelaksanaannya maupun dari segi pemantauan dan evaluasi perkembangan akses keuangan daerah.
Pada tahun 2020, tercatat sebanyak 311 program TPAKD yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. Selain itu, adanya implementasi program tematik berupa kegiatan business matching dan kredit/pembiayaan melawan rentenir, hal ini menjadikan TPAKD sebagai akselerator dalam rangka mendorong ketersediaan dan pemanfaatan akses keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat di daerah dalam rangka pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.


Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Sarjito menegaskan, &amp;rdquo;Keberhasilan TPAKD tentunya sangat dipengaruhi oleh adanya dukungan, komitmen dan peran aktif dari pihak pemerintah daerah, regulator di sektor keuangan, lembaga/instansi vertikal terkait di daerah, LJK, dan pihak terkait lainnya&amp;rdquo;.
Dengan adanya partisipasi aktif dari berbagai stakeholders, diharapkan akses keuangan dapat lebih terbuka untuk masyarakat di daerah, sehingga dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata, partisipatif dan inklusif.
CM</description><content:encoded>Guna mencapai target indeks inklusi keuangan menjadi 90% pada akhir tahun 2024 sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Pemerintah kini fokus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan strategis tahun 2020 guna mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang berdaya saing untuk pertumbuhan berkualitas. Salah satu kebijakan strategis OJK yaitu Mempercepat Penyediaan Akses Keuangan yang diantaranya dilakukan melalui optimalisasi peran dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Pembentukan TPAKD sendiri berawal dari hasil pertemuan Presiden RI dengan perwakilan industri jasa keuangan. Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh ketua dan pimpinan lembaga tinggi negara, Gubernur Bank Indonesia dan para menteri kabinet kerja serta seluruh kepala daerah pada tanggal 15 Januari 2016.
Dalam pertemuan dimaksud dijelaskan tentang pentingnya upaya untuk mendorong percepatan akses keuangan daerah dalam mendukung ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pencapaian target indeks inklusi keuangan.
Pembentukan TPAKD merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No.T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 kepada Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membentuk TPAKD di provinsi/kabupaten/kota.
Untuk mendukung proses pembentukan TPAKD di seluruh daerah, OJK juga telah mengeluarkan Memorandum Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor 01/D.01/2016 tanggal 15 Maret 2016 terkait dengan arahan pembentukan TPAKD.
Dalam perkembangannya,  TPAKD yang telah dibentuk sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah adalah sebanyak 187 TPAKD dengan rincian 32 TPAKD tingkat provinsi dan 155 TPAKD tingkat kabupaten/kota.
Keanggotaan TPAKD terdiri dari berbagai unsur seperti pemerintah daerah, regulator di sektor keuangan, lembaga/instansi vertikal terkait di daerah, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), asosiasi LJK, dan akademisi.
Berbagai program telah dilaksanakan oleh masing-masing TPAKD bekerja sama dengan stakeholders terkait dalam meningkatkan perekonomian daerah, mulai dari pelaksanaan program literasi keuangan dan asistensi, penguatan infrastruktur akses keuangan hingga berbagai macam kegiatan yang dapat meningkatkan perluasan akses keuangan di daerah, baik dari pelaksanaannya maupun dari segi pemantauan dan evaluasi perkembangan akses keuangan daerah.
Pada tahun 2020, tercatat sebanyak 311 program TPAKD yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. Selain itu, adanya implementasi program tematik berupa kegiatan business matching dan kredit/pembiayaan melawan rentenir, hal ini menjadikan TPAKD sebagai akselerator dalam rangka mendorong ketersediaan dan pemanfaatan akses keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat di daerah dalam rangka pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.


Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Sarjito menegaskan, &amp;rdquo;Keberhasilan TPAKD tentunya sangat dipengaruhi oleh adanya dukungan, komitmen dan peran aktif dari pihak pemerintah daerah, regulator di sektor keuangan, lembaga/instansi vertikal terkait di daerah, LJK, dan pihak terkait lainnya&amp;rdquo;.
Dengan adanya partisipasi aktif dari berbagai stakeholders, diharapkan akses keuangan dapat lebih terbuka untuk masyarakat di daerah, sehingga dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata, partisipatif dan inklusif.
CM</content:encoded></item></channel></rss>
