<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Turunkan PPN Hasil Pertanian Jadi 1%, Ini Alasannya</title><description>Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/06/20/2257943/sri-mulyani-turunkan-ppn-hasil-pertanian-jadi-1-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/06/20/2257943/sri-mulyani-turunkan-ppn-hasil-pertanian-jadi-1-ini-alasannya"/><item><title>Sri Mulyani Turunkan PPN Hasil Pertanian Jadi 1%, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/06/20/2257943/sri-mulyani-turunkan-ppn-hasil-pertanian-jadi-1-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/06/20/2257943/sri-mulyani-turunkan-ppn-hasil-pertanian-jadi-1-ini-alasannya</guid><pubDate>Kamis 06 Agustus 2020 14:22 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/06/20/2257943/sri-mulyani-turunkan-ppn-hasil-pertanian-jadi-1-ini-alasannya-ioxhsoHFun.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Petani (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/06/20/2257943/sri-mulyani-turunkan-ppn-hasil-pertanian-jadi-1-ini-alasannya-ioxhsoHFun.jpg</image><title>Petani (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020. Dalam aturan baru itu, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penyerahan barang hasil pertanian akan diatur secara khusus oleh Kemenkeu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, beleid tersebut disusun guna melengkapi ketidakpastian hukum terkait dengan dengan PPN hasil pertanian. Sehingga, kontribusi perpajakan pada sektor pertanian mampu mendobrak pertumbuhan ekonomi nasional.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Nabung di Bank BUMN, Nasabah Bisa Sekalian Bikin NPWP Mulai 17 Agustus
&quot;Sektor ini rata-rata sekitar sumbangi pajak sebesar 13%, ini sektor yang sangat besar. Jika kita bandingkan Produk Domestik Bruto (PDB). Pada 2019 pertanian saja sudah mendekati 13%, kalau 13% dari Rp16.000 triliun, itu sekitar itu sekitar Rp2.000 triliun kontribusi sektor pertanian dalam pendapatan perekonomian kita,&quot; ujar Febrio dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/8/2020).

Kemenkeu, lanjut Febrio, menilai bahwa rasio perpajakan dalam negeri cukup rendah. Itu terjadi dalam beberapa tahun terakhir, bahkan kurva rasio pajak cenderung terus menurun. Karena itu, dalam kajian Kemenkeu hal ini disebabkan oleh ketidakpastian hukum atau regulasi sehingga Menteri Keuangan mengambil solusi dengan menerbitkan PMK.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Penerima Sumbangan dan Hibah Dibebaskan dari Pajak, Begini Aturannya
&quot;Ini kan bukan masalah penerimaannya, kenapa penerimaan tadi katanya rasio perpajakan rendah tapi tax rasio diturunkan, memang kita melihat dalam jangka panjang perpajakan ini harus size of the paid sehingga kalau perekonomiannya besar basis pajaknya juga tambah besar dan semakin tinggi pertumbuhan ekonominya,&quot; kata dia.Untuk diketahui, pada bagian lampiran PMK Nomor 98 Tahun 2020  dijelaskan penyerahan barang hasil pertanian yang bisa menggunakan DPP  nilai lain dalam pengenaan PPN antara lain 24 jenis komoditas perkebunan  mulai dari buah dan cangkang dari kelapa sawit, kakao, getah karet,  daun tembakau, batang tebu, hingga batang, biji, ataupun daun dari  tanaman perkebunan dan sejenisnya.

Sementara itu, terdapat empat komoditas tanaman pangan, tiga jenis  komoditas tanaman hias dan obat, serta sepuluh jenis komoditas hasil  hutan yang pengenaan PPN-nya juga bisa berdasarkan pada DPP nilai lain.

Dalam PMK ini dipertegas apabila pengusaha kena pajak (PKP) memilih  untuk menggunakan nilai lain sebagai DPP maka nilai lain yang digunakan  adalah 10 persen dari harga jual. Dengan tarif PPN sebesar 10 persen,  maka secara efektif besaran PPN yang dipungut hanyalah sebesar 1 persen  dari harga jual.

Namun, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak atau jasa kena  pajak (BKP/JKP) yang berhubungan dengan penyerahan barang hasil  pertanian tertentu ini tidak dapat dikreditkan apabila PKP memilih  menggunakan nilai lain sebagai DPP.

PKP yang memilih untuk menggunakan DPP nilai diwajibkan untuk  menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.  Pemberitahuan harus disampaikan paling lama pada saat batas waktu  penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa PPN masa pajak pertama dalam  tahun pajak dimulainya penggunaan DPP nilai lain.

Meskipun PKP sudah menyatakan menggunakan DPP nilai lain dalam  pemungutan PPN, PKP juga dapat menggunakan kembali harga jual sebagai  dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.  Namun demikian, penggunakan harga jual sebagai DPP tersebut hanya dapat  dilakukan pada masa pajak setelah tahun pajak penggunaan DPP nilai  berakhir dengan terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan.

Bila PKP memutuskan untuk kembali menggunakan harga jual sebagai DPP,  PKP tersebut tidak dapat lagi menggunakan DPP nilai lain untuk masa  pajak dan tahun pajak berikutnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020. Dalam aturan baru itu, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penyerahan barang hasil pertanian akan diatur secara khusus oleh Kemenkeu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, beleid tersebut disusun guna melengkapi ketidakpastian hukum terkait dengan dengan PPN hasil pertanian. Sehingga, kontribusi perpajakan pada sektor pertanian mampu mendobrak pertumbuhan ekonomi nasional.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Nabung di Bank BUMN, Nasabah Bisa Sekalian Bikin NPWP Mulai 17 Agustus
&quot;Sektor ini rata-rata sekitar sumbangi pajak sebesar 13%, ini sektor yang sangat besar. Jika kita bandingkan Produk Domestik Bruto (PDB). Pada 2019 pertanian saja sudah mendekati 13%, kalau 13% dari Rp16.000 triliun, itu sekitar itu sekitar Rp2.000 triliun kontribusi sektor pertanian dalam pendapatan perekonomian kita,&quot; ujar Febrio dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/8/2020).

Kemenkeu, lanjut Febrio, menilai bahwa rasio perpajakan dalam negeri cukup rendah. Itu terjadi dalam beberapa tahun terakhir, bahkan kurva rasio pajak cenderung terus menurun. Karena itu, dalam kajian Kemenkeu hal ini disebabkan oleh ketidakpastian hukum atau regulasi sehingga Menteri Keuangan mengambil solusi dengan menerbitkan PMK.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Penerima Sumbangan dan Hibah Dibebaskan dari Pajak, Begini Aturannya
&quot;Ini kan bukan masalah penerimaannya, kenapa penerimaan tadi katanya rasio perpajakan rendah tapi tax rasio diturunkan, memang kita melihat dalam jangka panjang perpajakan ini harus size of the paid sehingga kalau perekonomiannya besar basis pajaknya juga tambah besar dan semakin tinggi pertumbuhan ekonominya,&quot; kata dia.Untuk diketahui, pada bagian lampiran PMK Nomor 98 Tahun 2020  dijelaskan penyerahan barang hasil pertanian yang bisa menggunakan DPP  nilai lain dalam pengenaan PPN antara lain 24 jenis komoditas perkebunan  mulai dari buah dan cangkang dari kelapa sawit, kakao, getah karet,  daun tembakau, batang tebu, hingga batang, biji, ataupun daun dari  tanaman perkebunan dan sejenisnya.

Sementara itu, terdapat empat komoditas tanaman pangan, tiga jenis  komoditas tanaman hias dan obat, serta sepuluh jenis komoditas hasil  hutan yang pengenaan PPN-nya juga bisa berdasarkan pada DPP nilai lain.

Dalam PMK ini dipertegas apabila pengusaha kena pajak (PKP) memilih  untuk menggunakan nilai lain sebagai DPP maka nilai lain yang digunakan  adalah 10 persen dari harga jual. Dengan tarif PPN sebesar 10 persen,  maka secara efektif besaran PPN yang dipungut hanyalah sebesar 1 persen  dari harga jual.

Namun, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak atau jasa kena  pajak (BKP/JKP) yang berhubungan dengan penyerahan barang hasil  pertanian tertentu ini tidak dapat dikreditkan apabila PKP memilih  menggunakan nilai lain sebagai DPP.

PKP yang memilih untuk menggunakan DPP nilai diwajibkan untuk  menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.  Pemberitahuan harus disampaikan paling lama pada saat batas waktu  penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa PPN masa pajak pertama dalam  tahun pajak dimulainya penggunaan DPP nilai lain.

Meskipun PKP sudah menyatakan menggunakan DPP nilai lain dalam  pemungutan PPN, PKP juga dapat menggunakan kembali harga jual sebagai  dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.  Namun demikian, penggunakan harga jual sebagai DPP tersebut hanya dapat  dilakukan pada masa pajak setelah tahun pajak penggunaan DPP nilai  berakhir dengan terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan.

Bila PKP memutuskan untuk kembali menggunakan harga jual sebagai DPP,  PKP tersebut tidak dapat lagi menggunakan DPP nilai lain untuk masa  pajak dan tahun pajak berikutnya.</content:encoded></item></channel></rss>
