<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini 6 Aturan Pola Kerja Cegah Klaster Perkantoran</title><description>Dalam penanganan Covid-19 sejumlah aturan dan alur pola kerja di perkantoran diatur sedemikian rupa.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/07/320/2258542/begini-6-aturan-pola-kerja-cegah-klaster-perkantoran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/07/320/2258542/begini-6-aturan-pola-kerja-cegah-klaster-perkantoran"/><item><title>Begini 6 Aturan Pola Kerja Cegah Klaster Perkantoran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/07/320/2258542/begini-6-aturan-pola-kerja-cegah-klaster-perkantoran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/07/320/2258542/begini-6-aturan-pola-kerja-cegah-klaster-perkantoran</guid><pubDate>Jum'at 07 Agustus 2020 15:15 WIB</pubDate><dc:creator>Natasha Oktalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/07/320/2258542/begini-6-aturan-pola-kerja-cegah-klaster-perkantoran-6OKo4xMhD5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tenaga Kerja (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/07/320/2258542/begini-6-aturan-pola-kerja-cegah-klaster-perkantoran-6OKo4xMhD5.jpg</image><title>Tenaga Kerja (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Dalam penanganan Covid-19 sejumlah aturan dan alur pola kerja di perkantoran diatur sedemikian rupa. Seperti penerapan social distancing dan beragam aturan lainnya.

Seperti yang diketahui, perkantoran saat ini sudah menjadi klaster terbaru penyebaran virus Covid-19. Meskipun saat ini sebagian perusahaan sudah melakukan pekerjaan dari kantor.

Melansir dari laman @kemnaker, Jakarta, Jumat (7/8/2020), berikut aturan pola kerja guna mencegah penyebaran Covid-19 di Klaster perkantoran:
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hanya 4 Hari Kerja dan WFH, Terbukti Bikin Produktivitas Karyawan Meningkat 
1. Atur pola kerja dan kelompokkan pekerja/buruh berdasarkan kebijakan perusahaan dengan mempertimbangkan keputusan pemerintah perihal tingkat bencana seperti,

- Pekerja atau buruh inti yang harus hadir di perusahaan untuk operasional produksi

- Pekerja atau buruh kelompok rentan yakni pekerja atau buruh yang memiliki gangguan kesehatan dan juga pekerja/buruh yang datang dari dan pulang ke daerah transmisi lokal dengan kendaraan umum serta pekerja/buruh administrasi yang dapat bekerja dari rumah atau WFH dan dapat libur secara bergantian.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Deretan Perusahaan Banting Setir Jadi WFH Permanen,  Google hingga Sony
2. Adopsi langkah rotasi kerja, termasuk didalamnya bergantian untuk hari kerja. Berikan jarak antara kedatangan satu kelompok jadwal kerja dengan kepulangan pekerja pada jadwal lain.3. Pastikan waktu kedatangan dan kepulangan secara bergantian. Guna  menghindari penggunaan transportasi massal secara bersamaan pada jam  sibuk dan kerumunan pada pintu masuk dan keluar.

4. Berikan pelatihan dan informasi kepada pekerja/buruh mengenai  pencegahan penularan Covid-19 dan mekanisme yang dilakukan sebelum dan  setelah pembukaan kembali tempat kerja.

5. Pemeriksaan suhu tubuh yang harus dilakukan di setiap pintu masuk  perusahaan dan mengamati kondisi umum pekerja/buruh serta tamu. Dan juga  menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan yang  berlaku.

6. Catat atau dokumentasi semua orang yang masuk dan keluar serta  rincian kontak dari pekerja, kontraktor serta pengunjung di tempat  kerja.

Nah itu tadi merupakan pedoman Atur Pola Kerja Cegah Penyebaran  Covid-19 Klaster Perkantoran. Kalau di tempat kerjamu, penerapan pola  kerjanya bagaimana?</description><content:encoded>JAKARTA - Dalam penanganan Covid-19 sejumlah aturan dan alur pola kerja di perkantoran diatur sedemikian rupa. Seperti penerapan social distancing dan beragam aturan lainnya.

Seperti yang diketahui, perkantoran saat ini sudah menjadi klaster terbaru penyebaran virus Covid-19. Meskipun saat ini sebagian perusahaan sudah melakukan pekerjaan dari kantor.

Melansir dari laman @kemnaker, Jakarta, Jumat (7/8/2020), berikut aturan pola kerja guna mencegah penyebaran Covid-19 di Klaster perkantoran:
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hanya 4 Hari Kerja dan WFH, Terbukti Bikin Produktivitas Karyawan Meningkat 
1. Atur pola kerja dan kelompokkan pekerja/buruh berdasarkan kebijakan perusahaan dengan mempertimbangkan keputusan pemerintah perihal tingkat bencana seperti,

- Pekerja atau buruh inti yang harus hadir di perusahaan untuk operasional produksi

- Pekerja atau buruh kelompok rentan yakni pekerja atau buruh yang memiliki gangguan kesehatan dan juga pekerja/buruh yang datang dari dan pulang ke daerah transmisi lokal dengan kendaraan umum serta pekerja/buruh administrasi yang dapat bekerja dari rumah atau WFH dan dapat libur secara bergantian.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Deretan Perusahaan Banting Setir Jadi WFH Permanen,  Google hingga Sony
2. Adopsi langkah rotasi kerja, termasuk didalamnya bergantian untuk hari kerja. Berikan jarak antara kedatangan satu kelompok jadwal kerja dengan kepulangan pekerja pada jadwal lain.3. Pastikan waktu kedatangan dan kepulangan secara bergantian. Guna  menghindari penggunaan transportasi massal secara bersamaan pada jam  sibuk dan kerumunan pada pintu masuk dan keluar.

4. Berikan pelatihan dan informasi kepada pekerja/buruh mengenai  pencegahan penularan Covid-19 dan mekanisme yang dilakukan sebelum dan  setelah pembukaan kembali tempat kerja.

5. Pemeriksaan suhu tubuh yang harus dilakukan di setiap pintu masuk  perusahaan dan mengamati kondisi umum pekerja/buruh serta tamu. Dan juga  menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan yang  berlaku.

6. Catat atau dokumentasi semua orang yang masuk dan keluar serta  rincian kontak dari pekerja, kontraktor serta pengunjung di tempat  kerja.

Nah itu tadi merupakan pedoman Atur Pola Kerja Cegah Penyebaran  Covid-19 Klaster Perkantoran. Kalau di tempat kerjamu, penerapan pola  kerjanya bagaimana?</content:encoded></item></channel></rss>
