<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Penerima dan Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Senin</title><description>Adapun, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair pada hari Senin, 10 Agustus 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/08/320/2258945/daftar-penerima-dan-besaran-gaji-ke-13-pns-yang-cair-senin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/08/320/2258945/daftar-penerima-dan-besaran-gaji-ke-13-pns-yang-cair-senin"/><item><title>Daftar Penerima dan Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Senin</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/08/320/2258945/daftar-penerima-dan-besaran-gaji-ke-13-pns-yang-cair-senin</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/08/320/2258945/daftar-penerima-dan-besaran-gaji-ke-13-pns-yang-cair-senin</guid><pubDate>Sabtu 08 Agustus 2020 11:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/08/320/2258945/daftar-penerima-dan-besaran-gaji-ke-13-pns-yang-cair-senin-9pGd77nwdb.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/08/320/2258945/daftar-penerima-dan-besaran-gaji-ke-13-pns-yang-cair-senin-9pGd77nwdb.jpeg</image><title>Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Adapun, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair pada hari Senin, 10 Agustus 2020. Dalam aturan itu, gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Cair Senin 10 Agustus
Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja
&quot;Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas kepada PNS, PrajuritTNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan,&quot; tulis aturan tersebut dikutip Sabtu (8/8/2020).
Lalu, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Baca Juga:&amp;nbsp;Anggaran Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Cairkan Rp28 Triliun&amp;nbsp;
Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Rincian gaji ke-13 bagi pimpinan LNS atau yang jabatannya Ketua/Kepala Rp9,59 juta, sedangkan untuk Wakil Ketua/Wakil Kepala LNS Rp8,79 juta, Sekretaris Rp7,99 juta dan Anggota Rp7,99 juta.
Lalu, kategori Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon seperti Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp9,59 juta, jabatan Eselon II/JPT Pratama Rp7,34 juta, lalu Eselon III/Jabatan Administrator Rp5,35 juta, dan Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5,24 juta.Lalu untuk Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS juga dapat. Berikut Rinciannya:
- Kategori Pendidikan SD/SMP/ sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,23 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp2,56 juta
Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp2,97 juta
- Kategori, Pendidikan SMA/D1/sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta
- Pendidikan D2/D3/sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,41 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,04 juta
- Pendidikan S1/D4/sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,04 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Adapun, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair pada hari Senin, 10 Agustus 2020. Dalam aturan itu, gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Cair Senin 10 Agustus
Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja
&quot;Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas kepada PNS, PrajuritTNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan,&quot; tulis aturan tersebut dikutip Sabtu (8/8/2020).
Lalu, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Baca Juga:&amp;nbsp;Anggaran Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Cairkan Rp28 Triliun&amp;nbsp;
Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Rincian gaji ke-13 bagi pimpinan LNS atau yang jabatannya Ketua/Kepala Rp9,59 juta, sedangkan untuk Wakil Ketua/Wakil Kepala LNS Rp8,79 juta, Sekretaris Rp7,99 juta dan Anggota Rp7,99 juta.
Lalu, kategori Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon seperti Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp9,59 juta, jabatan Eselon II/JPT Pratama Rp7,34 juta, lalu Eselon III/Jabatan Administrator Rp5,35 juta, dan Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5,24 juta.Lalu untuk Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS juga dapat. Berikut Rinciannya:
- Kategori Pendidikan SD/SMP/ sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,23 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp2,56 juta
Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp2,97 juta
- Kategori, Pendidikan SMA/D1/sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta
- Pendidikan D2/D3/sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,41 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,04 juta
- Pendidikan S1/D4/sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,04 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta</content:encoded></item></channel></rss>
