<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Bansos Gaji di Bawah Rp5 Juta, Serikat Pekerja Minta Tak Hanya Pakai Data BPJS-TK</title><description>Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta kepada pemerintah untuk tidak mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/09/320/2259240/bansos-gaji-di-bawah-rp5-juta-serikat-pekerja-minta-tak-hanya-pakai-data-bpjs-tk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/09/320/2259240/bansos-gaji-di-bawah-rp5-juta-serikat-pekerja-minta-tak-hanya-pakai-data-bpjs-tk"/><item><title>   Bansos Gaji di Bawah Rp5 Juta, Serikat Pekerja Minta Tak Hanya Pakai Data BPJS-TK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/09/320/2259240/bansos-gaji-di-bawah-rp5-juta-serikat-pekerja-minta-tak-hanya-pakai-data-bpjs-tk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/09/320/2259240/bansos-gaji-di-bawah-rp5-juta-serikat-pekerja-minta-tak-hanya-pakai-data-bpjs-tk</guid><pubDate>Minggu 09 Agustus 2020 13:27 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/09/320/2259240/bansos-gaji-di-bawah-rp5-juta-serikat-pekerja-minta-tak-hanya-pakai-data-bpjs-tk-GT7nDnv88w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/09/320/2259240/bansos-gaji-di-bawah-rp5-juta-serikat-pekerja-minta-tak-hanya-pakai-data-bpjs-tk-GT7nDnv88w.jpg</image><title>Rupiah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA -  Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta kepada pemerintah untuk tidak mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) untuk mencari tahu para pekerja yang memiliki gaji Rp5 ke bawah. Karena hal tersebut bisa menimbulkan tidak tepat sasaran.

Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Nantinya, bantuan tersebut akan diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji Rp5 juta ke bawah.
Baca Juga:&amp;nbsp;Gaji ke-13 PNS Cair Besok, Langsung Ditransfer ke Rekening&amp;nbsp;
Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Sabda Pranawa Djati mengatakan, ada baiknya data yang digunakan bukan hanya dari BPJS Ketenagakerjaan saja. Tapi juga berdasarkan data-data lainnya seperti BPJS Kesehatan.

&quot;Sebetulnya bisa menggunakan data BPJS Kesehatan (juga),&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Minggu (9/8/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bansos Pekerja Rp600.000, BPJS Ketenagakerjaan Mulai Kumpulkan Rekening Peserta&amp;nbsp;
Menurut Sabda, dalam BPJS Kesehatan juga sebenarnya ada beberapa maca kategori. Dari mulai mandiri atau bayar sendiri dan juga kelompok penerima bantuan iuran (PBI)

&quot;Kemudian PBI penerima bantuan iuran, bukan cuma sekadar tidak punya pekerjaan tapi yang punya pekerjaan tapi penghasilannya minim kan dia bisa mengajukan PBI artinya ada sumber data lain BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan,&quot; jelasnya.

Lagi pula jika hanya mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan tidak menjamin keakuratan. Karena, dalam beberapa kasus ada beberapa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan meskipun memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Belum lagi, perusahaan juga sering kali tidak mendaftarkan gaji karyawan dengan realita yang ada di lapangan. Padahal mungkin seharusnya pekerja tersebut harus mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa uang Rp600.000 per bulan jika yang didaftarkan sesuai.

&quot;Artinya kalau hanya berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan itu ada potensi pekerja yang mendapatkan,&quot; jelasnya. (dni)
</description><content:encoded>JAKARTA -  Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta kepada pemerintah untuk tidak mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) untuk mencari tahu para pekerja yang memiliki gaji Rp5 ke bawah. Karena hal tersebut bisa menimbulkan tidak tepat sasaran.

Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Nantinya, bantuan tersebut akan diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji Rp5 juta ke bawah.
Baca Juga:&amp;nbsp;Gaji ke-13 PNS Cair Besok, Langsung Ditransfer ke Rekening&amp;nbsp;
Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Sabda Pranawa Djati mengatakan, ada baiknya data yang digunakan bukan hanya dari BPJS Ketenagakerjaan saja. Tapi juga berdasarkan data-data lainnya seperti BPJS Kesehatan.

&quot;Sebetulnya bisa menggunakan data BPJS Kesehatan (juga),&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Minggu (9/8/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bansos Pekerja Rp600.000, BPJS Ketenagakerjaan Mulai Kumpulkan Rekening Peserta&amp;nbsp;
Menurut Sabda, dalam BPJS Kesehatan juga sebenarnya ada beberapa maca kategori. Dari mulai mandiri atau bayar sendiri dan juga kelompok penerima bantuan iuran (PBI)

&quot;Kemudian PBI penerima bantuan iuran, bukan cuma sekadar tidak punya pekerjaan tapi yang punya pekerjaan tapi penghasilannya minim kan dia bisa mengajukan PBI artinya ada sumber data lain BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan,&quot; jelasnya.

Lagi pula jika hanya mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan tidak menjamin keakuratan. Karena, dalam beberapa kasus ada beberapa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan meskipun memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Belum lagi, perusahaan juga sering kali tidak mendaftarkan gaji karyawan dengan realita yang ada di lapangan. Padahal mungkin seharusnya pekerja tersebut harus mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa uang Rp600.000 per bulan jika yang didaftarkan sesuai.

&quot;Artinya kalau hanya berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan itu ada potensi pekerja yang mendapatkan,&quot; jelasnya. (dni)
</content:encoded></item></channel></rss>
