<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bantuan Rp600.000, Menaker: Belanjakan Produk Dalam Negeri</title><description>Sebanyak 15,73 juta pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp5 juta dari semua sektor akan menerima bantuan subsidi upah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/10/20/2259910/bantuan-rp600-000-menaker-belanjakan-produk-dalam-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/10/20/2259910/bantuan-rp600-000-menaker-belanjakan-produk-dalam-negeri"/><item><title>Bantuan Rp600.000, Menaker: Belanjakan Produk Dalam Negeri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/10/20/2259910/bantuan-rp600-000-menaker-belanjakan-produk-dalam-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/10/20/2259910/bantuan-rp600-000-menaker-belanjakan-produk-dalam-negeri</guid><pubDate>Senin 10 Agustus 2020 16:20 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/10/20/2259910/bantuan-rp600-000-menaker-belanjakan-produk-dalam-negeri-m4Vhlwh5TO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Ida Fauziyah (Foto: Dok kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/10/20/2259910/bantuan-rp600-000-menaker-belanjakan-produk-dalam-negeri-m4Vhlwh5TO.jpg</image><title>Menaker Ida Fauziyah (Foto: Dok kemnaker)</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak 15,73 juta pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp5 juta dari semua sektor akan menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah selama 4 bulan. Dana yang digelontorkan pemerintah pun bertambah, dari yang semula Rp33,1 triliun menjadi Rp37,7 triliun.

Bantuan ini ditujukan untuk melindungi, mempertahankan, dan juga memperkuat kemampuan ekonomi pekerja. Kendati demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar dana subsidi tersebut tidak disimpan, namun dibelanjakan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bantuan Karyawan Rp600.000/Bulan Bisa Tingkatkan Konsumsi?
&quot;Harapan saya bagi teman-teman pekerja yang akan menerima program ini, saya minta belanjakanlah uang ini untuk membeli produk-produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita,&quot; ujar Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Dia menyebutkan, pihak BPJSTK tengah melakukan verifikasi dan validasi data pekerja. Terutama yang akan menerima bantuan ini.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp600.000 bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta
&quot;Data yang dipakai adalah data BPJSTK per 30 Juni 2020. Hal ini berarti, hanya pekerja yang rutin membayar iuran BPJSTK sebelum tanggal tersebut yang berhak menerima bantuan ini,&quot; tutur Ida.</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak 15,73 juta pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp5 juta dari semua sektor akan menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah selama 4 bulan. Dana yang digelontorkan pemerintah pun bertambah, dari yang semula Rp33,1 triliun menjadi Rp37,7 triliun.

Bantuan ini ditujukan untuk melindungi, mempertahankan, dan juga memperkuat kemampuan ekonomi pekerja. Kendati demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar dana subsidi tersebut tidak disimpan, namun dibelanjakan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bantuan Karyawan Rp600.000/Bulan Bisa Tingkatkan Konsumsi?
&quot;Harapan saya bagi teman-teman pekerja yang akan menerima program ini, saya minta belanjakanlah uang ini untuk membeli produk-produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita,&quot; ujar Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Dia menyebutkan, pihak BPJSTK tengah melakukan verifikasi dan validasi data pekerja. Terutama yang akan menerima bantuan ini.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp600.000 bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta
&quot;Data yang dipakai adalah data BPJSTK per 30 Juni 2020. Hal ini berarti, hanya pekerja yang rutin membayar iuran BPJSTK sebelum tanggal tersebut yang berhak menerima bantuan ini,&quot; tutur Ida.</content:encoded></item></channel></rss>
