<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Habis Gajian PNS Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya   </title><description>Pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Juli 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/10/320/2259353/habis-gajian-pns-dapat-gaji-ke-13-ini-besarannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/10/320/2259353/habis-gajian-pns-dapat-gaji-ke-13-ini-besarannya"/><item><title>Habis Gajian PNS Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/10/320/2259353/habis-gajian-pns-dapat-gaji-ke-13-ini-besarannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/10/320/2259353/habis-gajian-pns-dapat-gaji-ke-13-ini-besarannya</guid><pubDate>Senin 10 Agustus 2020 05:37 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/09/320/2259353/habis-gajian-pns-dapat-gaji-ke-13-ini-besarannya-H9yCWFU55L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/09/320/2259353/habis-gajian-pns-dapat-gaji-ke-13-ini-besarannya-H9yCWFU55L.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Juli 2020. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada hari ini, Senin (10/8/2020).

Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.

Besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pun berbeda-beda tergantung golongan. Jika melihat golongan terendah, PNS akan menerima gaji ke-13 mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp5,9 juta.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/06/08/64664/328543_medium.jpg&quot; alt=&quot;Intip Aktivitas PNS Pempov DKI Jakarta pada PSBB Transisi&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Selain itu, Calon PNS (CPNS) juga memperoleh gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 bagi CPNS paling banyak meliputi 80%dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Dalam hal penghasilan pada bulan Juli yang disebutkan pada Pasal 5 Ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2020 mencatat bahwa gaji ke-13 belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas. (dni)

Baca Selengkapnya: Terima Gaji ke-13, Besok Rekening PNS di Indonesia Bertambah Rp5 Juta
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Juli 2020. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada hari ini, Senin (10/8/2020).

Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.

Besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pun berbeda-beda tergantung golongan. Jika melihat golongan terendah, PNS akan menerima gaji ke-13 mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp5,9 juta.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/06/08/64664/328543_medium.jpg&quot; alt=&quot;Intip Aktivitas PNS Pempov DKI Jakarta pada PSBB Transisi&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Selain itu, Calon PNS (CPNS) juga memperoleh gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 bagi CPNS paling banyak meliputi 80%dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Dalam hal penghasilan pada bulan Juli yang disebutkan pada Pasal 5 Ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2020 mencatat bahwa gaji ke-13 belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas. (dni)

Baca Selengkapnya: Terima Gaji ke-13, Besok Rekening PNS di Indonesia Bertambah Rp5 Juta
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
