<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Kriteria Penerima Bantuan Karyawan Rp600.000 Selama 4 Bulan</title><description>Pemerintah segera mengeksekusi bantuan karyawan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/10/320/2259661/kriteria-penerima-bantuan-karyawan-rp600-000-selama-4-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/10/320/2259661/kriteria-penerima-bantuan-karyawan-rp600-000-selama-4-bulan"/><item><title>   Kriteria Penerima Bantuan Karyawan Rp600.000 Selama 4 Bulan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/10/320/2259661/kriteria-penerima-bantuan-karyawan-rp600-000-selama-4-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/10/320/2259661/kriteria-penerima-bantuan-karyawan-rp600-000-selama-4-bulan</guid><pubDate>Senin 10 Agustus 2020 11:30 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/10/320/2259661/kriteria-penerima-bantuan-karyawan-rp600-000-selama-4-bulan-mjuaYtGoLt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bantuan Karyawan Rp600.000 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/10/320/2259661/kriteria-penerima-bantuan-karyawan-rp600-000-selama-4-bulan-mjuaYtGoLt.jpg</image><title>Bantuan Karyawan Rp600.000 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah segera mengeksekusi bantuan karyawan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kriteria penerima bantuan karyawan sebesar Rp600.000 pun sudah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bansos Pegawai Gaji di Bawah Rp5 Juta Cair September?
Salah satu kriteria penerima bantuan karyawan dari pemerintah ini adalah gaji pekerja di bawah Rp5 juta per bulan.

&quot;Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan,&quot; kata Menteri BUMN Erick Thohir belum lama ini, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;7 Fakta Syarat Pekerja Dapat BLT Rp600.000, Mayoritas Gaji Rp3 Juta
Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.

&quot;Dua hal yang menjadi fokus dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi, dengan memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat,&quot; jelasnya.
Berikut kriteria penerima bantuan karyawan Rp600.000 selama 4 bulan:
&amp;nbsp;
1. Gaji di Bawah Rp5 Juta

Pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Nilai bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama masa 4 bulan. Jika ditotal, gaji tambahan yang diterima Rp2,4 juta
&amp;nbsp;
2. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Skema pemberian BLT itu ditujukan bagi pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

3. Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp150.000

Iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

4. Mayoritas Penerima BLT Pekerja dengan Gaji Rp2 Juta-Rp3 Juta

Sekira 13,8 juta pekerja non BUMN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan bantuan langsung tunai. Pasalnya, BLT tersebut menyasar ke pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang juga Wakil Menteri (Wamen) BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dari 13,8 juta tersebut terbanyak untuk bergaji antara Rp2 juta-Rp3 juta.

&amp;ldquo;Tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta dan sebagian besar itu gajinya antara Rp2 sampai Rp3 juta itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja,&quot; ujarnya di Kantor Presiden. (dni)

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah segera mengeksekusi bantuan karyawan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kriteria penerima bantuan karyawan sebesar Rp600.000 pun sudah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bansos Pegawai Gaji di Bawah Rp5 Juta Cair September?
Salah satu kriteria penerima bantuan karyawan dari pemerintah ini adalah gaji pekerja di bawah Rp5 juta per bulan.

&quot;Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan,&quot; kata Menteri BUMN Erick Thohir belum lama ini, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;7 Fakta Syarat Pekerja Dapat BLT Rp600.000, Mayoritas Gaji Rp3 Juta
Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.

&quot;Dua hal yang menjadi fokus dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi, dengan memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat,&quot; jelasnya.
Berikut kriteria penerima bantuan karyawan Rp600.000 selama 4 bulan:
&amp;nbsp;
1. Gaji di Bawah Rp5 Juta

Pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Nilai bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama masa 4 bulan. Jika ditotal, gaji tambahan yang diterima Rp2,4 juta
&amp;nbsp;
2. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Skema pemberian BLT itu ditujukan bagi pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

3. Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp150.000

Iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

4. Mayoritas Penerima BLT Pekerja dengan Gaji Rp2 Juta-Rp3 Juta

Sekira 13,8 juta pekerja non BUMN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan bantuan langsung tunai. Pasalnya, BLT tersebut menyasar ke pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang juga Wakil Menteri (Wamen) BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dari 13,8 juta tersebut terbanyak untuk bergaji antara Rp2 juta-Rp3 juta.

&amp;ldquo;Tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta dan sebagian besar itu gajinya antara Rp2 sampai Rp3 juta itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja,&quot; ujarnya di Kantor Presiden. (dni)

</content:encoded></item></channel></rss>
