<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Langsung Masuk Rekening Tak Mampir ke Mana-Mana</title><description>Bantuan subsidi upah akan menerima dananya secara langsung di rekening mereka.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/10/320/2259945/subsidi-gaji-rp2-4-juta-langsung-masuk-rekening-tak-mampir-ke-mana-mana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/10/320/2259945/subsidi-gaji-rp2-4-juta-langsung-masuk-rekening-tak-mampir-ke-mana-mana"/><item><title>Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Langsung Masuk Rekening Tak Mampir ke Mana-Mana</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/10/320/2259945/subsidi-gaji-rp2-4-juta-langsung-masuk-rekening-tak-mampir-ke-mana-mana</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/10/320/2259945/subsidi-gaji-rp2-4-juta-langsung-masuk-rekening-tak-mampir-ke-mana-mana</guid><pubDate>Senin 10 Agustus 2020 17:07 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/10/320/2259945/subsidi-gaji-rp2-4-juta-langsung-masuk-rekening-tak-mampir-ke-mana-mana-oklEKQtg1w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rekening (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/10/320/2259945/subsidi-gaji-rp2-4-juta-langsung-masuk-rekening-tak-mampir-ke-mana-mana-oklEKQtg1w.jpg</image><title>Rekening (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjamin bahwa pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat penerimaan bantuan subsidi upah akan menerima dananya secara langsung di rekening mereka.

&quot;Setelah verifikasi data, uang itu akan langsung ditransfer ke rekening pekerja. Jadi tidak akan mampir ke mana-mana uangnya, karena pasti mereka akan langsung menerima,&quot; ungkap Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Tak Semua Pekerja Dapat Subsidi Gaji Rp600.000, Simak Persyaratan Lengkapnya&amp;nbsp;
Dia mengatakan, penyaluran bantuan ini secara langsung akan diawasi dan didampingi oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, dan dari KPK.

&quot;Jadi pendampingan dari aparat-aparat hukum ini juga untuk meyakinkan kami agar program ini benar-benar tepat sasaran. Yang dibutuhkan adalah validasi datanya, maka kami minta pihak BPJSTK untuk validasi datanya, dengan adanya pendampingan agar validasinya berjalan dengan baik,&quot; ungkap Ida.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penerima Bantuan Rp600.000 Naik Jadi 15,7 Juta Pekerja&amp;nbsp;
Sebagai informasi, data calon penerima subsidi upah diambil dari data BPJSTK dengan batas waktu pengambilan data pada 30 Juni 2020. Bantuan akan diberikan selama 4 bulan, dengan bantuan perbulan sebesar Rp600 ribu. Bantuan akan diberikan setiap dua bulan sekali, dengan sekali pencairan sebesar Rp1,2 juta.

&quot;Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut, dan telah memenuhi persyaratan lainnya, mereka yang berhak menerima subsidi upah,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjamin bahwa pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat penerimaan bantuan subsidi upah akan menerima dananya secara langsung di rekening mereka.

&quot;Setelah verifikasi data, uang itu akan langsung ditransfer ke rekening pekerja. Jadi tidak akan mampir ke mana-mana uangnya, karena pasti mereka akan langsung menerima,&quot; ungkap Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Tak Semua Pekerja Dapat Subsidi Gaji Rp600.000, Simak Persyaratan Lengkapnya&amp;nbsp;
Dia mengatakan, penyaluran bantuan ini secara langsung akan diawasi dan didampingi oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, dan dari KPK.

&quot;Jadi pendampingan dari aparat-aparat hukum ini juga untuk meyakinkan kami agar program ini benar-benar tepat sasaran. Yang dibutuhkan adalah validasi datanya, maka kami minta pihak BPJSTK untuk validasi datanya, dengan adanya pendampingan agar validasinya berjalan dengan baik,&quot; ungkap Ida.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penerima Bantuan Rp600.000 Naik Jadi 15,7 Juta Pekerja&amp;nbsp;
Sebagai informasi, data calon penerima subsidi upah diambil dari data BPJSTK dengan batas waktu pengambilan data pada 30 Juni 2020. Bantuan akan diberikan selama 4 bulan, dengan bantuan perbulan sebesar Rp600 ribu. Bantuan akan diberikan setiap dua bulan sekali, dengan sekali pencairan sebesar Rp1,2 juta.

&quot;Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut, dan telah memenuhi persyaratan lainnya, mereka yang berhak menerima subsidi upah,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
