<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Besaran Gaji ke-13 Pegawai Non-PNS hingga Rp9 Juta</title><description>Pada PP juga tercantum secara rinci besaran gaji yang diterima oleh  pegawai pemerintah non-PNS dari kisaran Rp7.993.000-Rp9.592.000.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/11/320/2259924/besaran-gaji-ke-13-pegawai-non-pns-hingga-rp9-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/11/320/2259924/besaran-gaji-ke-13-pegawai-non-pns-hingga-rp9-juta"/><item><title>Besaran Gaji ke-13 Pegawai Non-PNS hingga Rp9 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/11/320/2259924/besaran-gaji-ke-13-pegawai-non-pns-hingga-rp9-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/11/320/2259924/besaran-gaji-ke-13-pegawai-non-pns-hingga-rp9-juta</guid><pubDate>Selasa 11 Agustus 2020 03:38 WIB</pubDate><dc:creator>Safira Fitri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/10/320/2259924/besaran-gaji-ke-13-pegawai-non-pns-hingga-rp9-juta-VEY4q2YkC5.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/10/320/2259924/besaran-gaji-ke-13-pegawai-non-pns-hingga-rp9-juta-VEY4q2YkC5.jpeg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Kebijakan gaji ke-13 pada tahun ini berubah. Pasalnya, tidak hanya diperuntukkan kepada pegawai negeri sipir (PNS), TNI/Polri maupun penerima pensiunan atau tunjangan tapi juga para pegawai non-PNS.
Hal tersebut pun telah tertulis dalam PP No. 44/2020, bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga menerima gaji-13.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/06/08/64681/328610_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rupiah Ditutup Melemah di Rp13.885/USD&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Pada PP juga tercantum secara rinci besaran gaji yang diterima oleh pegawai pemerintah non-PNS dari kisaran Rp7.993.000-Rp9.592.000, pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang menduduki jabatan setara aselon berkisar Rp5.242.000-Rp9.592.000.
Sedangkan untuk pegawai non-PNS pada LNS atau lembaga lain yang non-PNS disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja, yaitu berkisar dari Rp2.235.000-Rp5.110.000. Pencairan akan dilakukan pada bulan Agustus ini.
Baca Selengkapnya: Pegawai Non-PNS Kecipratan Gaji ke-13, Bisa Dapat Rp9 Juta Lebih</description><content:encoded>JAKARTA - Kebijakan gaji ke-13 pada tahun ini berubah. Pasalnya, tidak hanya diperuntukkan kepada pegawai negeri sipir (PNS), TNI/Polri maupun penerima pensiunan atau tunjangan tapi juga para pegawai non-PNS.
Hal tersebut pun telah tertulis dalam PP No. 44/2020, bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga menerima gaji-13.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/06/08/64681/328610_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rupiah Ditutup Melemah di Rp13.885/USD&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Pada PP juga tercantum secara rinci besaran gaji yang diterima oleh pegawai pemerintah non-PNS dari kisaran Rp7.993.000-Rp9.592.000, pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang menduduki jabatan setara aselon berkisar Rp5.242.000-Rp9.592.000.
Sedangkan untuk pegawai non-PNS pada LNS atau lembaga lain yang non-PNS disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja, yaitu berkisar dari Rp2.235.000-Rp5.110.000. Pencairan akan dilakukan pada bulan Agustus ini.
Baca Selengkapnya: Pegawai Non-PNS Kecipratan Gaji ke-13, Bisa Dapat Rp9 Juta Lebih</content:encoded></item></channel></rss>
