<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji ke-13 Sudah Masuk Kantong PNS, Ini Besarannya</title><description>Pencairan gaji ke-13 kemarin diberikan dengan besaran maksimal pada penghasilan di bulan Juli lalu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/11/320/2259934/gaji-ke-13-sudah-masuk-kantong-pns-ini-besarannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/11/320/2259934/gaji-ke-13-sudah-masuk-kantong-pns-ini-besarannya"/><item><title>Gaji ke-13 Sudah Masuk Kantong PNS, Ini Besarannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/11/320/2259934/gaji-ke-13-sudah-masuk-kantong-pns-ini-besarannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/11/320/2259934/gaji-ke-13-sudah-masuk-kantong-pns-ini-besarannya</guid><pubDate>Selasa 11 Agustus 2020 05:38 WIB</pubDate><dc:creator>Safira Fitri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/10/320/2259934/gaji-ke-13-sudah-masuk-kantong-pns-ini-besarannya-TSV4BzUBBD.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/10/320/2259934/gaji-ke-13-sudah-masuk-kantong-pns-ini-besarannya-TSV4BzUBBD.jpeg</image><title>Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 kemarin diberikan dengan besaran maksimal pada penghasilan di bulan Juli lalu. Yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.
Besaran gaji ke-13 PNS yang diterima berbeda-beda, tergantung golongan. Seperti golongan terendah, berkisar dari Rp1,5 juta hingga Rp5,9 juta. Selain itu, CPNS juga memperoleh gaji ke-13 dengan besaran paling besar meliputi 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/03/24/62362/319734_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melemah Berhari-Hari, Rupiah Ditutup Menguat 75 Poin&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Sedangkan untuk penghasilan pada bulan Juli yang tertera pada Pasal 5 Ayat (1) PP No. 44/2020, mencatat bahwa gaji ke-13 belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.
Baca Selengkapnya: Habis Gajian PNS Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya
</description><content:encoded>JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 kemarin diberikan dengan besaran maksimal pada penghasilan di bulan Juli lalu. Yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.
Besaran gaji ke-13 PNS yang diterima berbeda-beda, tergantung golongan. Seperti golongan terendah, berkisar dari Rp1,5 juta hingga Rp5,9 juta. Selain itu, CPNS juga memperoleh gaji ke-13 dengan besaran paling besar meliputi 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/03/24/62362/319734_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melemah Berhari-Hari, Rupiah Ditutup Menguat 75 Poin&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Sedangkan untuk penghasilan pada bulan Juli yang tertera pada Pasal 5 Ayat (1) PP No. 44/2020, mencatat bahwa gaji ke-13 belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.
Baca Selengkapnya: Habis Gajian PNS Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya
</content:encoded></item></channel></rss>
