<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dapat Bantuan Rp600.000, Pegawai Honorer Bisa Tersenyum Lebar</title><description>Pemerintah berencana menggulirkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar  Rp600 ribu per bulan dari bulan September hingga Desember 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/11/320/2260405/dapat-bantuan-rp600-000-pegawai-honorer-bisa-tersenyum-lebar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/11/320/2260405/dapat-bantuan-rp600-000-pegawai-honorer-bisa-tersenyum-lebar"/><item><title>Dapat Bantuan Rp600.000, Pegawai Honorer Bisa Tersenyum Lebar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/11/320/2260405/dapat-bantuan-rp600-000-pegawai-honorer-bisa-tersenyum-lebar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/11/320/2260405/dapat-bantuan-rp600-000-pegawai-honorer-bisa-tersenyum-lebar</guid><pubDate>Selasa 11 Agustus 2020 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/11/320/2260405/dapat-bantuan-rp600-000-pegawai-honorer-bisa-tersenyum-lebar-TlJ0tq5N7p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/11/320/2260405/dapat-bantuan-rp600-000-pegawai-honorer-bisa-tersenyum-lebar-TlJ0tq5N7p.jpg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah berencana menggulirkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu per bulan dari bulan September hingga Desember 2020. Namun, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak termasuk golongan pekerja yang akan menerima bantuan itu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dalam pengguliran dana BLT ini, pegawai pemerintah non PNS atau pegawai honorer pemerintah berhak untuk menerima dana bantuannya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Telah Kumpulkan 2 Juta Rekening Penerima Bantuan Rp600.000
&quot;Itulah kenapa pemerintah menambah jumlah penerima bantuan yang semula hanya 13.870.496 orang menjadi 15.725.232 orang. Alokasinya pun naik dari Rp33,1 triliun menjadi Rp37,7 triliun,&quot; ujar Ida dalam dialog di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai honorer yang juga mengabdi di instansi pemerintahan tapi tidak tergolong sebagai PNS.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Syarat Lengkap Penerima Bantuan Rp600.000/Bulan dari Jokowi
&quot;Mereka juga tidak menerima gaji ke-13 seperti PNS. Dan tetap mengikuti syarat, hanya mereka yang berpendapatan di bawah Rp5 juta lah yang bisa menerima bantuan ini,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah berencana menggulirkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu per bulan dari bulan September hingga Desember 2020. Namun, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak termasuk golongan pekerja yang akan menerima bantuan itu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dalam pengguliran dana BLT ini, pegawai pemerintah non PNS atau pegawai honorer pemerintah berhak untuk menerima dana bantuannya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Telah Kumpulkan 2 Juta Rekening Penerima Bantuan Rp600.000
&quot;Itulah kenapa pemerintah menambah jumlah penerima bantuan yang semula hanya 13.870.496 orang menjadi 15.725.232 orang. Alokasinya pun naik dari Rp33,1 triliun menjadi Rp37,7 triliun,&quot; ujar Ida dalam dialog di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai honorer yang juga mengabdi di instansi pemerintahan tapi tidak tergolong sebagai PNS.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Syarat Lengkap Penerima Bantuan Rp600.000/Bulan dari Jokowi
&quot;Mereka juga tidak menerima gaji ke-13 seperti PNS. Dan tetap mengikuti syarat, hanya mereka yang berpendapatan di bawah Rp5 juta lah yang bisa menerima bantuan ini,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
