<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Hampir Selesai</title><description>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR telah selesai 75%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/12/320/2261181/pembahasan-ruu-cipta-kerja-sudah-hampir-selesai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/12/320/2261181/pembahasan-ruu-cipta-kerja-sudah-hampir-selesai"/><item><title>Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Hampir Selesai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/12/320/2261181/pembahasan-ruu-cipta-kerja-sudah-hampir-selesai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/12/320/2261181/pembahasan-ruu-cipta-kerja-sudah-hampir-selesai</guid><pubDate>Rabu 12 Agustus 2020 18:08 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/12/320/2261181/pembahasan-ruu-cipta-kerja-sudah-hampir-selesai-shwZAHZpk4.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/12/320/2261181/pembahasan-ruu-cipta-kerja-sudah-hampir-selesai-shwZAHZpk4.jpeg</image><title>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR telah selesai 75%. Diharapkan dalam waktu dekat rancangan regulasi itu bisa segera dirampungkan dan menjadi acuan para investor yang ingin menanamkan modal di Tanah Air.
&amp;ldquo;Terkait UU Ciptaker, pembahasannya sudah melebihi 75%, tentu diharapkan pembahasan akan terus dilanjutkan. Ini menjadi catatan karena ditunggu para investor,&amp;rdquo; kata Airlangga saat menghadiri Rakornas Apindo 2020 secara virtual, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;RUU Cipta Kerja di New Normal Lahirkan Peluang Baru bagi Pekerja
Dia menyatakan terciptanya Undang-Undang itu sudah berdasarkan hasil kajian bersama antara pemerintah, legislatif dan para pengusaha. &amp;ldquo;Berterima kasih kepada Apindo yang aktif dan apresiasi kesepakatan yang dicapai. Tentunya ini akan menjadi masukan yang akan dibahas dalam panja,&amp;rdquo; ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyiapkan skenario pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 melalui RUU Cipta Kerja. Dalam jangka menengah setelah covid-19, pemerintah akan meningkatkan kecepatan pemulihan ekonomi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
&amp;ldquo;Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% pada tahun 2021 akan dapat dicapai jika kebijakan pemulihan ekonomi dan exit policy serta RUU Cipta Kerja dapat diimplementasikan sesuai rencana,&amp;rdquo; kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian RI Iskandar Simorangkir dalam keterangannya, Kamis 21 Mei 2020.
Baca Juga:&amp;nbsp;Survei RUU Cipta Kerja, Hasilnya Diyakini Ciptakan Banyak Pekerjaan
Pandemi Covid-19 telah menghantam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi turun drastis dari 5,02% di 2019 menjadi 0,50% di 2020.
&amp;ldquo;Pandemi covid-19 juga berakibat bertambahnya angka pengangguran dan kemiskinan. Sehingga pemerintah diharuskan untuk melakukan pemulihan ekonomi yang cepat dan mencapai pertumbuhan yang tinggi,&amp;rdquo; jelas Iskandar.
&amp;ldquo;Langkah pemulihan ekonomi nasional yang diambil oleh Pemerintah adalah dengan melakukan penciptaan lapangan kerja melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja,&amp;rdquo; tambah Iskandar.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR telah selesai 75%. Diharapkan dalam waktu dekat rancangan regulasi itu bisa segera dirampungkan dan menjadi acuan para investor yang ingin menanamkan modal di Tanah Air.
&amp;ldquo;Terkait UU Ciptaker, pembahasannya sudah melebihi 75%, tentu diharapkan pembahasan akan terus dilanjutkan. Ini menjadi catatan karena ditunggu para investor,&amp;rdquo; kata Airlangga saat menghadiri Rakornas Apindo 2020 secara virtual, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;RUU Cipta Kerja di New Normal Lahirkan Peluang Baru bagi Pekerja
Dia menyatakan terciptanya Undang-Undang itu sudah berdasarkan hasil kajian bersama antara pemerintah, legislatif dan para pengusaha. &amp;ldquo;Berterima kasih kepada Apindo yang aktif dan apresiasi kesepakatan yang dicapai. Tentunya ini akan menjadi masukan yang akan dibahas dalam panja,&amp;rdquo; ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyiapkan skenario pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 melalui RUU Cipta Kerja. Dalam jangka menengah setelah covid-19, pemerintah akan meningkatkan kecepatan pemulihan ekonomi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
&amp;ldquo;Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% pada tahun 2021 akan dapat dicapai jika kebijakan pemulihan ekonomi dan exit policy serta RUU Cipta Kerja dapat diimplementasikan sesuai rencana,&amp;rdquo; kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian RI Iskandar Simorangkir dalam keterangannya, Kamis 21 Mei 2020.
Baca Juga:&amp;nbsp;Survei RUU Cipta Kerja, Hasilnya Diyakini Ciptakan Banyak Pekerjaan
Pandemi Covid-19 telah menghantam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi turun drastis dari 5,02% di 2019 menjadi 0,50% di 2020.
&amp;ldquo;Pandemi covid-19 juga berakibat bertambahnya angka pengangguran dan kemiskinan. Sehingga pemerintah diharuskan untuk melakukan pemulihan ekonomi yang cepat dan mencapai pertumbuhan yang tinggi,&amp;rdquo; jelas Iskandar.
&amp;ldquo;Langkah pemulihan ekonomi nasional yang diambil oleh Pemerintah adalah dengan melakukan penciptaan lapangan kerja melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja,&amp;rdquo; tambah Iskandar.</content:encoded></item></channel></rss>
