<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabel Terancam Dipotong, APJATEL Keluhkan Mahalnya Tarif Sewa Utilitas di Surabaya</title><description>Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengundang seluruh operator  jaringan dan layanan telekomunikasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/12/320/2261270/kabel-terancam-dipotong-apjatel-keluhkan-mahalnya-tarif-sewa-utilitas-di-surabaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/12/320/2261270/kabel-terancam-dipotong-apjatel-keluhkan-mahalnya-tarif-sewa-utilitas-di-surabaya"/><item><title>Kabel Terancam Dipotong, APJATEL Keluhkan Mahalnya Tarif Sewa Utilitas di Surabaya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/12/320/2261270/kabel-terancam-dipotong-apjatel-keluhkan-mahalnya-tarif-sewa-utilitas-di-surabaya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/12/320/2261270/kabel-terancam-dipotong-apjatel-keluhkan-mahalnya-tarif-sewa-utilitas-di-surabaya</guid><pubDate>Rabu 12 Agustus 2020 20:16 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/12/320/2261270/kabel-terancam-dipotong-apjatel-keluhkan-mahalnya-tarif-sewa-utilitas-di-surabaya-70iUd0X0R9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Kabel Optik (Foto: Gizmodo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/12/320/2261270/kabel-terancam-dipotong-apjatel-keluhkan-mahalnya-tarif-sewa-utilitas-di-surabaya-70iUd0X0R9.jpg</image><title>Ilustrasi Kabel Optik (Foto: Gizmodo)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengundang seluruh operator  jaringan dan layanan telekomunikasi dalam rangka sosialisasi dan koordinasi atas penilaian sewa barang milik daerah Pemkot Surabaya  yang telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada akhir pekan lalu.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Dr. Ikhsan, S. Psi. MM. dan didampingi oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta dihadiri oleh, pihak operator jaringan dan layanan telekomunikasi yang juga merupakan anggota dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), menyatakan bahwa Pemkot Surabaya bersikukuh tetap akan menerapkan harga sewa dengan pendekatan harga pasar (komersial) bukan menggunakan pendekatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)  terhadap jaringan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayah Kota Surabaya.
Baca Juga: Harmonisasikan Regulasi, Apjatel Dorong Pemerintah Pusat dan Daerah
 
Lebih lanjut dalam presentasinya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Ikhsan S memberikan contoh di jalan Raya Darmo di mana saat ini harga pasar tanah di jalan Raya Darmo mencapai Rp30 Juta per meter sehingga jika diasumsikan satu jaringan utilitas dimanfaatkan oleh 25 operator, maka pemerintah Kota Surabaya akan mengenakan harga sewa sebesar Rp13.333 per meter per tahun per operator.
Jika operator telekomunikasi memiliki kabel di sepanjang jalan Raya Darmo sepanjang 4 km, artinya setiap operator harus membayar minimal Rp53 juta per tahun. Jumlah yang harus dibayar oleh operator ini akan jauh lebih tinggi lagi ketika mereka memiliki jaringan kabel di dua ruas jalan Raya Darmo untuk keperluan back up jaringan  atau memiliki jaringan di wilayah lain di kota Surabaya. Harga sewa utilitas antara  satu wilayah dengan wilayah lainnya akan berbeda-beda,  tergantung harga nilai pasar di wilayah tersebut.
Baca Juga: 4 Fakta Kabel Fiber Optik di Tangsel yang Kian Semrawut
 
Dalam sosialisasi yang dilakukan secara daring, Ikhsan juga menjelaskan bahwa operator telekomunikasi harus segera membayar sewa tersebut kepada Pemkot Surabaya. Jika tak segera membayar sewa tersebut dan  setelah mendapatkan surat peringatan ketiga maka akan diproses oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan jaringan yang dimiliki operator telekomunikasi akan ditertibkan atau diputus oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemkot Surabaya. Sebagai informasi saat ini. Surat Peringatan pertama (SP1) telah dilayangkan oleh Pemkot Surabaya pada akhir Juli lalu ke hampir seluruh operator telekomunikasi.
Menanggapi rencana Pemkot Surabaya yang akan mengenakan tarif sewa dengan skema komersial, sangat disesalkan oleh Muhammad Arif, Ketua Umum APJATEL. Menurut Arif, operator telekomunikasi yang tergabung dalam APJATEL dan ATSI, bukan tak ingin mendukung program Pemkot Surabaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
&amp;ldquo;APJATEL dan ATSI akan mendukung penuh program peningkatan PAD oleh Pemkot Surabaya. Namun skema harga yang diberikan oleh Pemkot Surabaya tak masuk akal. Saat ini telekomunikasi merupakan kebutuhan utama masyarakat, sudah seperti listrik dan air. Terlebih lagi di saat pandemic COVID-19 seperti saat ini, di mana masyarakat diharuskan untuk beraktivitas dari rumah, bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan belajar dari rumah atau School From Home (SFH) Telekomunikasi merupakan urat nadi perekonomian nasional,&amp;rdquo;ujar Arif dalam keterangan resmi, Rabu (12/8/2020).
&amp;ldquo;Kami meminta kepada Pemkot Surabaya agar jaringan Fibre Optic (FO) yang telah dibangun oleh penyelenggaraan jaringan telekomunikasi diperlakukan sebagai Infrastruktur Vital seperti Listrik dan Air. Mana mungkin masyarakat Surabaya saat ini bisa menjalankan kegiatannya secara online seperti melalui Zoom Webinar, Google Meeting &amp;amp; Class dll, apabila tidak ada FO yang kami bangun di kota Surabaya&amp;rdquo;, tegas Arif.Lanjut Arif, rencana penerapan harga sewa lahan yang sangat tinggi  kepada seluruh operator telekomunikasi tanpa dibarengi dengan adanya  upaya dari Pemkot Surabaya untuk membuat ducting atau sarana terpadu  utilitas untuk mendukung aktivitas operator telekomunikasi, sebagaimana  yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
&amp;ldquo;Pemkot Surabaya hanya mengenakan sewa saja terhadap infrastruktur  kabel Fibre Optic (FO) kita di jalan atau area yang dilewati kabel  tersebut, padahal area tersebut tidak hanya digunakan khusus untuk kabel  saja melainkan untuk area umum juga, dan tanpa difasilitasi dengan  sarana jaringan utilitas terpadu sebagai bentuk penataan kabel udara.  Sebaiknya, ketika kita menyewa properti, harus ada kejelasan mengenai  hak dan kewajiban dari pengelola dan penyewa, sehingga membawa manfaat  positif bagi kedua belah pihak, &amp;rdquo;kata Arif.
Arif mengingatkan kepada Pemkot Surabaya dan daerah lain yang mungkin  memiliki niat yang sama. Jika Pemkot Surabaya tetap bersikukuh ingin  menerapkan harga sewa  secara komersial dan tak masuk akal, maka  nantinya seluruh kenaikan beban biaya yang dikeluarkan oleh operator  telekomunikasi akibat dari mahalnya harga sewa lahan, praktis, akan  dibebankan kepada masyarakat di Kota Surabaya.
&amp;ldquo;Setiap ada tambahan biaya pasti akan mempengaruhi harga jual kita  kepada masyarakat. Kami berharap pemerintah kota Surabaya tak memberikan  beban tambahan kepada kami, terutama di masa pendemi ini dimana  masyarakat Surabaya yang saat ini sangat menggantungkan aktivitas  ekonomi dan belajarnya pada  layanan internet,&amp;rdquo;kata Arif.
Arif juga mengingatkan Pemkot Surabaya untuk tidak melakukan  pemotongan kabel operator telekomunikasi. Dalam UU Nomor 36 tahun 1999  tentang Telekomunikasi pasal 38 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang  melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan  elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, di mana ada  sanksi pidana terhadap pelanggaran ini.
&amp;ldquo;Selain sanksi Pidana, rencana Pemkot Surabaya yang akan menertibkan  jaringan telekomunikasi milik operator dipastikan akan mengganggu  program nasional yang tengah digalakkan Presiden Joko Widodo. Presiden  mengharapkan layanan broadband dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat  dengan harga yang terjangkau. Jika Pemkot sampai memutus kabel fiber  optic operator telekomunikasi, berarti Pemkot Surabaya bertentangan  dengan program nasional yang saat ini digalakkan oleh Presiden Joko  Widodo,&amp;rdquo;pungkas Arif. (kmj)</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengundang seluruh operator  jaringan dan layanan telekomunikasi dalam rangka sosialisasi dan koordinasi atas penilaian sewa barang milik daerah Pemkot Surabaya  yang telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada akhir pekan lalu.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Dr. Ikhsan, S. Psi. MM. dan didampingi oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta dihadiri oleh, pihak operator jaringan dan layanan telekomunikasi yang juga merupakan anggota dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), menyatakan bahwa Pemkot Surabaya bersikukuh tetap akan menerapkan harga sewa dengan pendekatan harga pasar (komersial) bukan menggunakan pendekatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)  terhadap jaringan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayah Kota Surabaya.
Baca Juga: Harmonisasikan Regulasi, Apjatel Dorong Pemerintah Pusat dan Daerah
 
Lebih lanjut dalam presentasinya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Ikhsan S memberikan contoh di jalan Raya Darmo di mana saat ini harga pasar tanah di jalan Raya Darmo mencapai Rp30 Juta per meter sehingga jika diasumsikan satu jaringan utilitas dimanfaatkan oleh 25 operator, maka pemerintah Kota Surabaya akan mengenakan harga sewa sebesar Rp13.333 per meter per tahun per operator.
Jika operator telekomunikasi memiliki kabel di sepanjang jalan Raya Darmo sepanjang 4 km, artinya setiap operator harus membayar minimal Rp53 juta per tahun. Jumlah yang harus dibayar oleh operator ini akan jauh lebih tinggi lagi ketika mereka memiliki jaringan kabel di dua ruas jalan Raya Darmo untuk keperluan back up jaringan  atau memiliki jaringan di wilayah lain di kota Surabaya. Harga sewa utilitas antara  satu wilayah dengan wilayah lainnya akan berbeda-beda,  tergantung harga nilai pasar di wilayah tersebut.
Baca Juga: 4 Fakta Kabel Fiber Optik di Tangsel yang Kian Semrawut
 
Dalam sosialisasi yang dilakukan secara daring, Ikhsan juga menjelaskan bahwa operator telekomunikasi harus segera membayar sewa tersebut kepada Pemkot Surabaya. Jika tak segera membayar sewa tersebut dan  setelah mendapatkan surat peringatan ketiga maka akan diproses oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan jaringan yang dimiliki operator telekomunikasi akan ditertibkan atau diputus oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemkot Surabaya. Sebagai informasi saat ini. Surat Peringatan pertama (SP1) telah dilayangkan oleh Pemkot Surabaya pada akhir Juli lalu ke hampir seluruh operator telekomunikasi.
Menanggapi rencana Pemkot Surabaya yang akan mengenakan tarif sewa dengan skema komersial, sangat disesalkan oleh Muhammad Arif, Ketua Umum APJATEL. Menurut Arif, operator telekomunikasi yang tergabung dalam APJATEL dan ATSI, bukan tak ingin mendukung program Pemkot Surabaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
&amp;ldquo;APJATEL dan ATSI akan mendukung penuh program peningkatan PAD oleh Pemkot Surabaya. Namun skema harga yang diberikan oleh Pemkot Surabaya tak masuk akal. Saat ini telekomunikasi merupakan kebutuhan utama masyarakat, sudah seperti listrik dan air. Terlebih lagi di saat pandemic COVID-19 seperti saat ini, di mana masyarakat diharuskan untuk beraktivitas dari rumah, bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan belajar dari rumah atau School From Home (SFH) Telekomunikasi merupakan urat nadi perekonomian nasional,&amp;rdquo;ujar Arif dalam keterangan resmi, Rabu (12/8/2020).
&amp;ldquo;Kami meminta kepada Pemkot Surabaya agar jaringan Fibre Optic (FO) yang telah dibangun oleh penyelenggaraan jaringan telekomunikasi diperlakukan sebagai Infrastruktur Vital seperti Listrik dan Air. Mana mungkin masyarakat Surabaya saat ini bisa menjalankan kegiatannya secara online seperti melalui Zoom Webinar, Google Meeting &amp;amp; Class dll, apabila tidak ada FO yang kami bangun di kota Surabaya&amp;rdquo;, tegas Arif.Lanjut Arif, rencana penerapan harga sewa lahan yang sangat tinggi  kepada seluruh operator telekomunikasi tanpa dibarengi dengan adanya  upaya dari Pemkot Surabaya untuk membuat ducting atau sarana terpadu  utilitas untuk mendukung aktivitas operator telekomunikasi, sebagaimana  yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
&amp;ldquo;Pemkot Surabaya hanya mengenakan sewa saja terhadap infrastruktur  kabel Fibre Optic (FO) kita di jalan atau area yang dilewati kabel  tersebut, padahal area tersebut tidak hanya digunakan khusus untuk kabel  saja melainkan untuk area umum juga, dan tanpa difasilitasi dengan  sarana jaringan utilitas terpadu sebagai bentuk penataan kabel udara.  Sebaiknya, ketika kita menyewa properti, harus ada kejelasan mengenai  hak dan kewajiban dari pengelola dan penyewa, sehingga membawa manfaat  positif bagi kedua belah pihak, &amp;rdquo;kata Arif.
Arif mengingatkan kepada Pemkot Surabaya dan daerah lain yang mungkin  memiliki niat yang sama. Jika Pemkot Surabaya tetap bersikukuh ingin  menerapkan harga sewa  secara komersial dan tak masuk akal, maka  nantinya seluruh kenaikan beban biaya yang dikeluarkan oleh operator  telekomunikasi akibat dari mahalnya harga sewa lahan, praktis, akan  dibebankan kepada masyarakat di Kota Surabaya.
&amp;ldquo;Setiap ada tambahan biaya pasti akan mempengaruhi harga jual kita  kepada masyarakat. Kami berharap pemerintah kota Surabaya tak memberikan  beban tambahan kepada kami, terutama di masa pendemi ini dimana  masyarakat Surabaya yang saat ini sangat menggantungkan aktivitas  ekonomi dan belajarnya pada  layanan internet,&amp;rdquo;kata Arif.
Arif juga mengingatkan Pemkot Surabaya untuk tidak melakukan  pemotongan kabel operator telekomunikasi. Dalam UU Nomor 36 tahun 1999  tentang Telekomunikasi pasal 38 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang  melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan  elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, di mana ada  sanksi pidana terhadap pelanggaran ini.
&amp;ldquo;Selain sanksi Pidana, rencana Pemkot Surabaya yang akan menertibkan  jaringan telekomunikasi milik operator dipastikan akan mengganggu  program nasional yang tengah digalakkan Presiden Joko Widodo. Presiden  mengharapkan layanan broadband dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat  dengan harga yang terjangkau. Jika Pemkot sampai memutus kabel fiber  optic operator telekomunikasi, berarti Pemkot Surabaya bertentangan  dengan program nasional yang saat ini digalakkan oleh Presiden Joko  Widodo,&amp;rdquo;pungkas Arif. (kmj)</content:encoded></item></channel></rss>
