<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Disinggung Jokowi di Nota Keuangan, PNS Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Depan?</title><description>Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu menyatakan akan  mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/14/20/2262382/tak-disinggung-jokowi-di-nota-keuangan-pns-tidak-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/14/20/2262382/tak-disinggung-jokowi-di-nota-keuangan-pns-tidak-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-depan"/><item><title>Tak Disinggung Jokowi di Nota Keuangan, PNS Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Depan?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/14/20/2262382/tak-disinggung-jokowi-di-nota-keuangan-pns-tidak-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-depan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/14/20/2262382/tak-disinggung-jokowi-di-nota-keuangan-pns-tidak-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-depan</guid><pubDate>Jum'at 14 Agustus 2020 17:23 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/14/20/2262382/tak-disinggung-jokowi-di-nota-keuangan-pns-tidak-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-depan-5hR7gpSkdz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/14/20/2262382/tak-disinggung-jokowi-di-nota-keuangan-pns-tidak-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-depan-5hR7gpSkdz.jpg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan kebijakan belanja pegawai pada tahun 2021.

&quot;Berdasarkan dari laporan belanja anggaran kita juga akan melanjutkan memberikan gaji ke -13 dan THR,&quot; ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan di Jakarta, Jumat (14/8/2020)
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hati-Hati, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI 2020 Bisa Minus 1,1%
Dia melanjutkan alokasikan gaji ke-13 dan THR ini a diarahkan untuk mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif.

&quot;Ini kita alokasi belanja anggaran yang produktif dalam pemulihan ekonomi,&quot; jelasnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: PNS Dapat Gaji ke-13, Jangan Lupa Belanja Produk Dalam Negeri
Dia menambahkan , belanja pegawai merupakan salah satu instumen strategis untuk mendorong produktivitas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.Pada tahun 2021, belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dianggarkan sebesar Rp267 triliun.

&quot;Nanti kita bakal kita hitung lagi anggaran belanja yang produktif seperti apa,&quot;  tandasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato nota keuangannya tidak menyinggung akan gaji ke-13 dan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini membuat para PNS bertanya-tanya akan nasib tambahan penghasilannya di tahun 2021.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan kebijakan belanja pegawai pada tahun 2021.

&quot;Berdasarkan dari laporan belanja anggaran kita juga akan melanjutkan memberikan gaji ke -13 dan THR,&quot; ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan di Jakarta, Jumat (14/8/2020)
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hati-Hati, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI 2020 Bisa Minus 1,1%
Dia melanjutkan alokasikan gaji ke-13 dan THR ini a diarahkan untuk mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif.

&quot;Ini kita alokasi belanja anggaran yang produktif dalam pemulihan ekonomi,&quot; jelasnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: PNS Dapat Gaji ke-13, Jangan Lupa Belanja Produk Dalam Negeri
Dia menambahkan , belanja pegawai merupakan salah satu instumen strategis untuk mendorong produktivitas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.Pada tahun 2021, belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dianggarkan sebesar Rp267 triliun.

&quot;Nanti kita bakal kita hitung lagi anggaran belanja yang produktif seperti apa,&quot;  tandasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato nota keuangannya tidak menyinggung akan gaji ke-13 dan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini membuat para PNS bertanya-tanya akan nasib tambahan penghasilannya di tahun 2021.</content:encoded></item></channel></rss>
