<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Realisasi Rendah, Subsidi Bunga KUR Diperpanjang hingga Akhir Tahun</title><description>Pemerintah akan memperpanjang waktu pemberian tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang hanya 0%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/14/320/2262168/realisasi-rendah-subsidi-bunga-kur-diperpanjang-hingga-akhir-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/14/320/2262168/realisasi-rendah-subsidi-bunga-kur-diperpanjang-hingga-akhir-tahun"/><item><title>Realisasi Rendah, Subsidi Bunga KUR Diperpanjang hingga Akhir Tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/14/320/2262168/realisasi-rendah-subsidi-bunga-kur-diperpanjang-hingga-akhir-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/14/320/2262168/realisasi-rendah-subsidi-bunga-kur-diperpanjang-hingga-akhir-tahun</guid><pubDate>Jum'at 14 Agustus 2020 13:32 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/14/320/2262168/realisasi-rendah-subsidi-bunga-kur-diperpanjang-hingga-akhir-tahun-QH6l5vTdhO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/14/320/2262168/realisasi-rendah-subsidi-bunga-kur-diperpanjang-hingga-akhir-tahun-QH6l5vTdhO.jpg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan memperpanjang waktu pemberian tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang hanya 0%. Pasalnya, perpanjangan ini hingga Desember.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, kebijakan ini dilakukan untuk memberikan dorongan terhadap dunia usaha.
 
&amp;nbsp;Baca juga: KUR Bunga 0% untuk Korban PHK dan Emak-Emak, Bisa Pinjam Rp10 Juta
&quot;Suku bunga 0% sampai 31 desember 2020. Berarti, pemerintah berikan subsidi kepada para pekerja yang ingin berusaha, kepada ibu rumah tangga yang berusaha sebesar 19%,&quot; ujar Iskandar dalam video yang diunggah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (14/8/2020).

Dia melanjutkan kebijakan ini diambil pemerintah karena berdasarkan realisasi di lapangan, program restrukturisasinya masih relatif kecil. Apalagi kondisi para pengusaha penerima KUR masih belum pulih. Maka diputuskan subsidi diperpanjang.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pemerintah Tanggung Pembayaran KUR Senilai Rp29,6 Triliun
&quot;Realisasi tambahan subsidi bunga KUR masih relatif kecil dan kondisi penerima KUR masih belum pulih sepenuhnya,&quot; katanya.

Adapun, subsidi bunga diberikan hanya KUR yang direstrukturisasi saja. Hal ini sesuai dengan Keputusan ini tertuang dalam Pasal 5A Peraturan Menko Nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenko 6/2020 tentang Perlakukan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Covid-19.

&quot;Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada KUR lama dengan kolektibilitas tanggal 29 Februari 2020, tergolong 1 atau 2 serta untuk seluruh KUR baik yang mengajukan maupun yang tidak mengajukan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan memperpanjang waktu pemberian tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang hanya 0%. Pasalnya, perpanjangan ini hingga Desember.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, kebijakan ini dilakukan untuk memberikan dorongan terhadap dunia usaha.
 
&amp;nbsp;Baca juga: KUR Bunga 0% untuk Korban PHK dan Emak-Emak, Bisa Pinjam Rp10 Juta
&quot;Suku bunga 0% sampai 31 desember 2020. Berarti, pemerintah berikan subsidi kepada para pekerja yang ingin berusaha, kepada ibu rumah tangga yang berusaha sebesar 19%,&quot; ujar Iskandar dalam video yang diunggah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (14/8/2020).

Dia melanjutkan kebijakan ini diambil pemerintah karena berdasarkan realisasi di lapangan, program restrukturisasinya masih relatif kecil. Apalagi kondisi para pengusaha penerima KUR masih belum pulih. Maka diputuskan subsidi diperpanjang.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pemerintah Tanggung Pembayaran KUR Senilai Rp29,6 Triliun
&quot;Realisasi tambahan subsidi bunga KUR masih relatif kecil dan kondisi penerima KUR masih belum pulih sepenuhnya,&quot; katanya.

Adapun, subsidi bunga diberikan hanya KUR yang direstrukturisasi saja. Hal ini sesuai dengan Keputusan ini tertuang dalam Pasal 5A Peraturan Menko Nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenko 6/2020 tentang Perlakukan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Covid-19.

&quot;Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada KUR lama dengan kolektibilitas tanggal 29 Februari 2020, tergolong 1 atau 2 serta untuk seluruh KUR baik yang mengajukan maupun yang tidak mengajukan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
