<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Akan Delisting Saham Cakra Mineral (CKRA) Pekan Depan</title><description>Pekan depan pada Jumat (28/8/2020), BEI akan menghapus pencatatan saham alias delisting PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) secara efektif.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/22/278/2265540/bei-akan-delisting-saham-cakra-mineral-ckra-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/22/278/2265540/bei-akan-delisting-saham-cakra-mineral-ckra-pekan-depan"/><item><title>BEI Akan Delisting Saham Cakra Mineral (CKRA) Pekan Depan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/22/278/2265540/bei-akan-delisting-saham-cakra-mineral-ckra-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/22/278/2265540/bei-akan-delisting-saham-cakra-mineral-ckra-pekan-depan</guid><pubDate>Sabtu 22 Agustus 2020 08:18 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Abidin Achmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/21/278/2265540/bei-akan-delisting-saham-cakra-mineral-ckra-pekan-depan-ZBXYLqVGMQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI Akan Delisting Saham Cakra Mineral Pekan Depan. (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/21/278/2265540/bei-akan-delisting-saham-cakra-mineral-ckra-pekan-depan-ZBXYLqVGMQ.jpg</image><title>BEI Akan Delisting Saham Cakra Mineral Pekan Depan. (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Hingga pertengahan 2020, tercatat sejumlah emiten terancam delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Terkait keputusan tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan hingga Juli 2020 sudah tiga perusahaan tercatat yang melakukan delisting.
&amp;ldquo;Pada 2020 Bursa melakukan delisting (Forced  Delisting) atas 3 Perusahaan Tercatat yaitu, APOL, BORN, dan ITTG dan Voluntary Delisting yaitu SCBD,&amp;rdquo; jelasnya kepada awak media, Rabu (19/7/2020).
Sejatinya, Nyoman menyampaikan, sesuai dengan peraturan Bursa Nomor I-I tentang Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat apabila Perusahaan Tercatat mengalami satu kondisi yaitu Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Selain tiga perusahaan tersebut, pekan depan pada Jumat (28/8/2020), BEI akan menghapus pencatatan saham alias delisting PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) secara efektif. Menurut Pengumuman Bursa, Bursa memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan efek CKRA dengan penyebab Force Delisting.
Sebelumnya, BEI tetap membuka perdagangan saham CKRA di pasar negoisasi hingga Kamis (27/8/2020). Dalam upaya perlindungan investor, Bursa senantiasa mengumumkan potensi delisting kepada public dan meminta Keterbukaan Informasi secara berkala kepada Perusahaan Tercatat (Perseroan) yang mengalami suspensi untuk menginformasikan mengenai rencana Perseroan untuk memperbaiki kondisinya dalam mempertahanan sustainability Perseroan dan dalam rangka pemenuhan-pemenuhan kewajiban.
&amp;ldquo;Dalam rangka memberi kesempatan pemegang saham Cakra Mineral (CKRA), untuk dapat bertransaksi di Bursa sebelum efektifnya forced delisting, maka BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan hanya di Pasar Negosiasi pada sesi I perdagangan efek hari Senin, tanggal 27 Juli 2020,&quot; tertulis dalam keterangan resmi BEI, Jumat (24/7/2020).
Sebelumnya, Cakra Mineral menjelaskan, pembatalan transaksi akuisisi sehubungan dengan rencana Perseroan untuk memperbaiki kinerja Perseroan. Pembatalan tersebut terjadi dikarenakan tidak terdapat kata sepakat atas proses negosiasi terhadap rencana akuisisi yang akan dilakukan oleh Perseroan.
&amp;ldquo;Hingga saat ini kondisi operasional Perseroan belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga memengaruhi kondisi keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan,&amp;rdquo; jelasnya dalam keterangan resmi BEI, (7/7/2020). (*)</description><content:encoded>JAKARTA - Hingga pertengahan 2020, tercatat sejumlah emiten terancam delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Terkait keputusan tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan hingga Juli 2020 sudah tiga perusahaan tercatat yang melakukan delisting.
&amp;ldquo;Pada 2020 Bursa melakukan delisting (Forced  Delisting) atas 3 Perusahaan Tercatat yaitu, APOL, BORN, dan ITTG dan Voluntary Delisting yaitu SCBD,&amp;rdquo; jelasnya kepada awak media, Rabu (19/7/2020).
Sejatinya, Nyoman menyampaikan, sesuai dengan peraturan Bursa Nomor I-I tentang Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat apabila Perusahaan Tercatat mengalami satu kondisi yaitu Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Selain tiga perusahaan tersebut, pekan depan pada Jumat (28/8/2020), BEI akan menghapus pencatatan saham alias delisting PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) secara efektif. Menurut Pengumuman Bursa, Bursa memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan efek CKRA dengan penyebab Force Delisting.
Sebelumnya, BEI tetap membuka perdagangan saham CKRA di pasar negoisasi hingga Kamis (27/8/2020). Dalam upaya perlindungan investor, Bursa senantiasa mengumumkan potensi delisting kepada public dan meminta Keterbukaan Informasi secara berkala kepada Perusahaan Tercatat (Perseroan) yang mengalami suspensi untuk menginformasikan mengenai rencana Perseroan untuk memperbaiki kondisinya dalam mempertahanan sustainability Perseroan dan dalam rangka pemenuhan-pemenuhan kewajiban.
&amp;ldquo;Dalam rangka memberi kesempatan pemegang saham Cakra Mineral (CKRA), untuk dapat bertransaksi di Bursa sebelum efektifnya forced delisting, maka BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan hanya di Pasar Negosiasi pada sesi I perdagangan efek hari Senin, tanggal 27 Juli 2020,&quot; tertulis dalam keterangan resmi BEI, Jumat (24/7/2020).
Sebelumnya, Cakra Mineral menjelaskan, pembatalan transaksi akuisisi sehubungan dengan rencana Perseroan untuk memperbaiki kinerja Perseroan. Pembatalan tersebut terjadi dikarenakan tidak terdapat kata sepakat atas proses negosiasi terhadap rencana akuisisi yang akan dilakukan oleh Perseroan.
&amp;ldquo;Hingga saat ini kondisi operasional Perseroan belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga memengaruhi kondisi keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan,&amp;rdquo; jelasnya dalam keterangan resmi BEI, (7/7/2020). (*)</content:encoded></item></channel></rss>
