<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi ASN, Gaji Pegawai KPK Tak Akan Berkurang</title><description>Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK jadi ASN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/22/320/2265662/jadi-asn-gaji-pegawai-kpk-tak-akan-berkurang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/22/320/2265662/jadi-asn-gaji-pegawai-kpk-tak-akan-berkurang"/><item><title>Jadi ASN, Gaji Pegawai KPK Tak Akan Berkurang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/22/320/2265662/jadi-asn-gaji-pegawai-kpk-tak-akan-berkurang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/22/320/2265662/jadi-asn-gaji-pegawai-kpk-tak-akan-berkurang</guid><pubDate>Sabtu 22 Agustus 2020 09:40 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/22/320/2265662/jadi-asn-gaji-pegawai-kpk-tak-akan-berkurang-7RbBijaJjI.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/22/320/2265662/jadi-asn-gaji-pegawai-kpk-tak-akan-berkurang-7RbBijaJjI.jpeg</image><title>Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK jadi ASN. Di dalam PP tersebut salah satu yang dijamin adalah gaji pegawai tidak akan berkurang meskipun telah beralih status menjadi ASN.
&amp;ldquo;Kalau kita baca seperti itu (tidak berkurang gajinya). Tapi kan kalau kan harus diatur juga dalam peraturan. Ya kita tunggu saja nantinya seperti apa,&amp;rdquo; kata Karo Humas BKN Paryono saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Sebelum Seleksi, Kenali Dulu Apa Itu SKB CPNS
Pada pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai KPK  yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 9 ayat 2 disebutkan dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KOK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Terkait perkembangan proses peralihan status, Prayono mengatakan masih belum mengetahuinya. Menurutnya yang tahu secara pasti adalah pihak KPK.
Baca Juga:&amp;nbsp;SKB CPNS 2019 Digelar 1 September hingga 12 Oktober, Siapkan Hal Ini&amp;nbsp;
Ditanyakan independensi pegawai KPK setelah menjadi ASN, dia mengatakan bahwa  menjadi ASN itu harus profesional. Menurutnya selama yang bersangkutan bisa bersikap profesional maka independensi dapat terjaga.
&amp;ldquo;Pada dasarnya PNS itu kan profesional. Itu kan jelas. Kemudian juga independen, dia tidak memihak. Nah kalau posisi itu ya tergantung persepsi masing-masing. Kalau PNSnya profesional di mana pun posisinya tetap bisa bekerja sesuai porsinya,&amp;rdquo; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK jadi ASN. Di dalam PP tersebut salah satu yang dijamin adalah gaji pegawai tidak akan berkurang meskipun telah beralih status menjadi ASN.
&amp;ldquo;Kalau kita baca seperti itu (tidak berkurang gajinya). Tapi kan kalau kan harus diatur juga dalam peraturan. Ya kita tunggu saja nantinya seperti apa,&amp;rdquo; kata Karo Humas BKN Paryono saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Sebelum Seleksi, Kenali Dulu Apa Itu SKB CPNS
Pada pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai KPK  yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 9 ayat 2 disebutkan dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KOK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Terkait perkembangan proses peralihan status, Prayono mengatakan masih belum mengetahuinya. Menurutnya yang tahu secara pasti adalah pihak KPK.
Baca Juga:&amp;nbsp;SKB CPNS 2019 Digelar 1 September hingga 12 Oktober, Siapkan Hal Ini&amp;nbsp;
Ditanyakan independensi pegawai KPK setelah menjadi ASN, dia mengatakan bahwa  menjadi ASN itu harus profesional. Menurutnya selama yang bersangkutan bisa bersikap profesional maka independensi dapat terjaga.
&amp;ldquo;Pada dasarnya PNS itu kan profesional. Itu kan jelas. Kemudian juga independen, dia tidak memihak. Nah kalau posisi itu ya tergantung persepsi masing-masing. Kalau PNSnya profesional di mana pun posisinya tetap bisa bekerja sesuai porsinya,&amp;rdquo; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
