<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji Pegawai KPK Dijamin Tak Akan Berkurang</title><description>Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK jadi ASN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/23/320/2265796/gaji-pegawai-kpk-dijamin-tak-akan-berkurang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/23/320/2265796/gaji-pegawai-kpk-dijamin-tak-akan-berkurang"/><item><title>Gaji Pegawai KPK Dijamin Tak Akan Berkurang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/23/320/2265796/gaji-pegawai-kpk-dijamin-tak-akan-berkurang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/23/320/2265796/gaji-pegawai-kpk-dijamin-tak-akan-berkurang</guid><pubDate>Minggu 23 Agustus 2020 03:32 WIB</pubDate><dc:creator>Safira Fitri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/22/320/2265796/gaji-pegawai-kpk-dijamin-tak-akan-berkurang-TcvKWO6PNm.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/22/320/2265796/gaji-pegawai-kpk-dijamin-tak-akan-berkurang-TcvKWO6PNm.jpeg</image><title>Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK jadi ASN. Di dalam PP tersebut salah satu yang dijamin adalah gaji pegawai tidak akan berkurang meskipun telah beralih status menjadi ASN.
Pada pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 9 ayat 2 disebutkan dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KOK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/06/08/64681/328610_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rupiah Ditutup Melemah di Rp13.885/USD&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Terkait perkembangan proses peralihan status, Karo Humas BKN Paryono mengatakan masih belum mengetahuinya. Menurutnya yang tahu secara pasti adalah pihak KPK.
Dirinya mengatakan bahwa menjadi ASN itu harus profesional. Menurutnya selama yang bersangkutan bisa bersikap profesional maka independensi dapat terjaga.
Baca Selengkapnya: Jadi ASN, Gaji Pegawai KPK Tak Akan Berkurang
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK jadi ASN. Di dalam PP tersebut salah satu yang dijamin adalah gaji pegawai tidak akan berkurang meskipun telah beralih status menjadi ASN.
Pada pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 9 ayat 2 disebutkan dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KOK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/06/08/64681/328610_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rupiah Ditutup Melemah di Rp13.885/USD&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Terkait perkembangan proses peralihan status, Karo Humas BKN Paryono mengatakan masih belum mengetahuinya. Menurutnya yang tahu secara pasti adalah pihak KPK.
Dirinya mengatakan bahwa menjadi ASN itu harus profesional. Menurutnya selama yang bersangkutan bisa bersikap profesional maka independensi dapat terjaga.
Baca Selengkapnya: Jadi ASN, Gaji Pegawai KPK Tak Akan Berkurang
</content:encoded></item></channel></rss>
