<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Menaker Buka-bukaan soal BLT Subsidi Gaji hingga Data PHK di DPR   </title><description>Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengan Menaker Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/26/320/2267671/menaker-buka-bukaan-soal-blt-subsidi-gaji-hingga-data-phk-di-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/26/320/2267671/menaker-buka-bukaan-soal-blt-subsidi-gaji-hingga-data-phk-di-dpr"/><item><title>   Menaker Buka-bukaan soal BLT Subsidi Gaji hingga Data PHK di DPR   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/26/320/2267671/menaker-buka-bukaan-soal-blt-subsidi-gaji-hingga-data-phk-di-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/26/320/2267671/menaker-buka-bukaan-soal-blt-subsidi-gaji-hingga-data-phk-di-dpr</guid><pubDate>Rabu 26 Agustus 2020 12:33 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/26/320/2267671/menaker-buka-bukaan-soal-blt-subsidi-gaji-hingga-data-phk-di-dpr-TTzno7U8wz.png" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Rapat di DPR (Foto: Sindonews/Rina)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/26/320/2267671/menaker-buka-bukaan-soal-blt-subsidi-gaji-hingga-data-phk-di-dpr-TTzno7U8wz.png</image><title>Menaker Rapat di DPR (Foto: Sindonews/Rina)</title></images><description>JAKARTA - Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto untuk memberikan penjelasan mengenai program bantuan Rp600.000 berupa subsidi gaji/upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar mengatakan rapat ini dihadiri 7 fraksi dan sudah sesuai kuorum. Namun, ternyata rapat ini telat 10.30 dikarenakan Menaker belum hadir.

&quot;Ada 7 fraksi yang sudah datang dan ini berdasarkan kuorum. Tapi baru mulai jam 10.30. Karena kita udah datang jam 09.30. Tapi ibu Menaker belum datang jadi rapat pukul 10.30 dimulai,&quot; ujar Ansory di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Komisi IX Minta BLT Rp600.000 Dikasih ke Guru dan Pekerja Kontrak
Dia mengatakan ada lima agenda mengenai evaluasi aturan hukum yang memungkinkan BPJS Ketenagakerjaan membantu peserta dalam pandemi COVID-19, monitoring dan evaluasi program BPJS Ketenagakerjaan pasca terjadinya PHK akibat pandemi COVID-19, optimalisasi Rencana Kerja Anggaran dan Tahunan (RKAT) Badan pada masa pandemi COVID-19 dan new normal, serta penjelasan terkait hasil pengelolaan dan penempatan dana investasi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

&quot;Kita bahas lima agenda semoga selesai jam 12 siang,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto untuk memberikan penjelasan mengenai program bantuan Rp600.000 berupa subsidi gaji/upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar mengatakan rapat ini dihadiri 7 fraksi dan sudah sesuai kuorum. Namun, ternyata rapat ini telat 10.30 dikarenakan Menaker belum hadir.

&quot;Ada 7 fraksi yang sudah datang dan ini berdasarkan kuorum. Tapi baru mulai jam 10.30. Karena kita udah datang jam 09.30. Tapi ibu Menaker belum datang jadi rapat pukul 10.30 dimulai,&quot; ujar Ansory di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Komisi IX Minta BLT Rp600.000 Dikasih ke Guru dan Pekerja Kontrak
Dia mengatakan ada lima agenda mengenai evaluasi aturan hukum yang memungkinkan BPJS Ketenagakerjaan membantu peserta dalam pandemi COVID-19, monitoring dan evaluasi program BPJS Ketenagakerjaan pasca terjadinya PHK akibat pandemi COVID-19, optimalisasi Rencana Kerja Anggaran dan Tahunan (RKAT) Badan pada masa pandemi COVID-19 dan new normal, serta penjelasan terkait hasil pengelolaan dan penempatan dana investasi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

&quot;Kita bahas lima agenda semoga selesai jam 12 siang,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
