<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Beri Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha</title><description>Kemenkeu meningkatkan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam memastikan hukum bagi dunia usaha</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/27/20/2268274/sri-mulyani-beri-kepastian-hukum-bagi-dunia-usaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/08/27/20/2268274/sri-mulyani-beri-kepastian-hukum-bagi-dunia-usaha"/><item><title>Sri Mulyani Beri Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/08/27/20/2268274/sri-mulyani-beri-kepastian-hukum-bagi-dunia-usaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/08/27/20/2268274/sri-mulyani-beri-kepastian-hukum-bagi-dunia-usaha</guid><pubDate>Kamis 27 Agustus 2020 12:55 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/27/20/2268274/sri-mulyani-beri-kepastian-hukum-bagi-dunia-usaha-8upzgXLG12.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenkeu Koordinasi dengan MA untuk Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/27/20/2268274/sri-mulyani-beri-kepastian-hukum-bagi-dunia-usaha-8upzgXLG12.jpeg</image><title>Kemenkeu Koordinasi dengan MA untuk Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam memastikan hukum bagi dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peningkatan koordinasi dengan MA diharapkan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus mendorong percepatan pengambilan putusan hukum bagi dunia usaha.
Baca Juga:&amp;nbsp;Anies Ingatkan Dunia Usaha soal Klaster Perkantoran
&quot;Kehadiran MA ini punya peran penting dalam kepastian dunia usaha untuk memberikan perlindungan pada mereka,&quot;ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (27/8/2020).
Dia melanjutkan, kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi Undang-undang 2 Tahun 2020 menjadi salah satu cerminan dari hasil koordinasi antara pemerintah dan MA. Pemicunya melihat perkembangan Covid-19 secara masih di Tanah Air, memaksa pemerintah harus mengambil kebijakan itu.
Baca Juga:&amp;nbsp;Anies: Positivity Rate Jakarta 6,5%, di Atas Standar WHO
&quot;Tentu saja agar kita dapat bahu membahu menangani pandemi Covid-19 karena sepertinya belum kunjung selesai. Dan lewat Perppu No 1/2020 yang telah diubah ke dalam UU 2/2020 diharapkan dapat memberikan putusan hukum yang berkeadilan bagi dunia usaha,&quot; jelasnya.
Dia berharap, MA  terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk percepatan implementasi atas putusan hukum yang dihasilkan.Sehingga bisa cepat memberi bantuan ke semua lapisan usaha.
&quot;Fungsi lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung sangat penting. Hal ini karena pemerintah akan terus membutuhkan respon dalam implementasi putusan hukum dari institusi judicial review seperti MA,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam memastikan hukum bagi dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peningkatan koordinasi dengan MA diharapkan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus mendorong percepatan pengambilan putusan hukum bagi dunia usaha.
Baca Juga:&amp;nbsp;Anies Ingatkan Dunia Usaha soal Klaster Perkantoran
&quot;Kehadiran MA ini punya peran penting dalam kepastian dunia usaha untuk memberikan perlindungan pada mereka,&quot;ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (27/8/2020).
Dia melanjutkan, kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi Undang-undang 2 Tahun 2020 menjadi salah satu cerminan dari hasil koordinasi antara pemerintah dan MA. Pemicunya melihat perkembangan Covid-19 secara masih di Tanah Air, memaksa pemerintah harus mengambil kebijakan itu.
Baca Juga:&amp;nbsp;Anies: Positivity Rate Jakarta 6,5%, di Atas Standar WHO
&quot;Tentu saja agar kita dapat bahu membahu menangani pandemi Covid-19 karena sepertinya belum kunjung selesai. Dan lewat Perppu No 1/2020 yang telah diubah ke dalam UU 2/2020 diharapkan dapat memberikan putusan hukum yang berkeadilan bagi dunia usaha,&quot; jelasnya.
Dia berharap, MA  terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk percepatan implementasi atas putusan hukum yang dihasilkan.Sehingga bisa cepat memberi bantuan ke semua lapisan usaha.
&quot;Fungsi lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung sangat penting. Hal ini karena pemerintah akan terus membutuhkan respon dalam implementasi putusan hukum dari institusi judicial review seperti MA,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
