<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Resmi, Sri Mulyani Beri Pulsa Gratis ke PNS Rp200.000 hingga Rp400.000/Bulan</title><description>Pemberian pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/01/320/2270648/resmi-sri-mulyani-beri-pulsa-gratis-ke-pns-rp200-000-hingga-rp400-000-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/01/320/2270648/resmi-sri-mulyani-beri-pulsa-gratis-ke-pns-rp200-000-hingga-rp400-000-bulan"/><item><title>   Resmi, Sri Mulyani Beri Pulsa Gratis ke PNS Rp200.000 hingga Rp400.000/Bulan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/01/320/2270648/resmi-sri-mulyani-beri-pulsa-gratis-ke-pns-rp200-000-hingga-rp400-000-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/01/320/2270648/resmi-sri-mulyani-beri-pulsa-gratis-ke-pns-rp200-000-hingga-rp400-000-bulan</guid><pubDate>Selasa 01 September 2020 10:43 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/01/320/2270648/resmi-sri-mulyani-beri-pulsa-gratis-ke-pns-rp200-000-hingga-rp400-000-bulan-VlSAUK6yKz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/01/320/2270648/resmi-sri-mulyani-beri-pulsa-gratis-ke-pns-rp200-000-hingga-rp400-000-bulan-VlSAUK6yKz.jpg</image><title>Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)</title></images><description>JAKARTA - Pemberian pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomer 394/KMK.02/2020.

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 2 undang-undamg nomer 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara UMUM Negara berwenang antara laim menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran.

&quot;Penerapan sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara perlu menetapkan kebijakan pedoman pelaksanaan anggaran dalam pemberian biaya paket data dan komunikasi,&quot; tulis aturan tersebut yang dikutip, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani Sebut Pulsa Rp200.000 untuk PNS Cair Bulan Ini&amp;nbsp;
Dalam aturan ini pejabat eselon I dan II setara Rp400.000 per bulan. sedangkan pejabat setingkat eselon III yang setara ke bawah mendapatkan Rp200.000 per bulan.

&quot;Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring,&quot; tandasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemberian pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomer 394/KMK.02/2020.

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 2 undang-undamg nomer 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara UMUM Negara berwenang antara laim menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran.

&quot;Penerapan sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara perlu menetapkan kebijakan pedoman pelaksanaan anggaran dalam pemberian biaya paket data dan komunikasi,&quot; tulis aturan tersebut yang dikutip, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani Sebut Pulsa Rp200.000 untuk PNS Cair Bulan Ini&amp;nbsp;
Dalam aturan ini pejabat eselon I dan II setara Rp400.000 per bulan. sedangkan pejabat setingkat eselon III yang setara ke bawah mendapatkan Rp200.000 per bulan.

&quot;Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring,&quot; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
