<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Hasil Rapat Sri Mulyani dan DPR 8 Jam</title><description>Komisi XI DPR telah memutuskan asumsi dasar makro ekonomi  pada RAPBN tahun anggaran 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/02/320/2271704/ini-hasil-rapat-sri-mulyani-dan-dpr-8-jam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/02/320/2271704/ini-hasil-rapat-sri-mulyani-dan-dpr-8-jam"/><item><title>Ini Hasil Rapat Sri Mulyani dan DPR 8 Jam</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/02/320/2271704/ini-hasil-rapat-sri-mulyani-dan-dpr-8-jam</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/02/320/2271704/ini-hasil-rapat-sri-mulyani-dan-dpr-8-jam</guid><pubDate>Rabu 02 September 2020 20:37 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/02/320/2271704/ini-hasil-rapat-sri-mulyani-dan-dpr-8-jam-UzhyIBvVKn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/02/320/2271704/ini-hasil-rapat-sri-mulyani-dan-dpr-8-jam-UzhyIBvVKn.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi XI DPR telah memutuskan asumsi dasar makro ekonomi  pada RAPBN tahun anggaran 2021. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan disudahi pukul 18.00 WIB.
Rapat kerja ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan  Kepala BPS Suhariyanto.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menhub Usul Realokasi Anggaran Rp700 Miliar ke Sri Mulyani, Buat Apa?
Ketua Rapat Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, pihaknya menyetujui mengenai asumsi makroekonomi yang telah diajukan pemerintah untuk RAPBN tahun anggaran 2021.
&quot;Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia menyepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro, Sasaran Pembangunan, dan Indikator Pembangunan dalam RAPBN 2021,&quot; kata Dito di  Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Ancaman Resesi Indonesia Semakin Nyata
Berikut hasil rapat dengan Komisi XI di DPR :
1. Keputusan Asumsi Makro
Pertumbuhan Ekonomi : 4,5% sampai 5,5%
Inflasi: 3%
Nilai tukar rupiah : Rp14.600
Suku bunga SBN 10 tahun: 7,29%
Sasaran pembangunan:
Tingkat Pengngguran Terbuka (TPT): 7,7%-9,1%
Tingikat kemiskinan: 9,2%-9,7%
Gini rasio: 0,377-0,379
Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 72,78-72,95
Indikator pembangunan
Nilai Tukar Petani (NTP) 102
Nilai Tukar Nelayan (NTN) 104
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yOC80LzEyMjM1NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;2. Dengan Proyeksi Asumsi Makro RAPBN 2021 sebagai acuan penyusunan  APBN 2021, maka Pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakan sebagai  berikut.
a. melanjutkan penanganan bidang kesehatan;
b. pengendalian defisit tahun 2021 yang menyangkut konsolidasi fiskal  di tahun 2023 dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan nasional  dan menjaga ruang fiskal dan keberlanjutan APBN;
c. akselerasi pemulihan ekonomi nasional dan penguatan reformasi di  bidang bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, belanja negara, transfer  ke daerah dan dana desa, dan ketahanan bencana dengan memprioritaskan  percepatan pemulihan sektor-sektor yang menjadi sumber-sumber  pertumbuhan ekonomi;
d. memberikan program bantuan yang berkeadilan, tepat sasaran dan  produktif dengan fokus pada sektor informal, UMKM, petani, nelayan,  sektor korporasi, pesantren, lembaga pendidikan keagamaan dan BUMN yang  memiliki peran strategis bagi masyarakat;
e. meningkatkan daya beli masyarakat;
f. meningkatkan efektivitas perlindungan sosial;
g. memperkuat kebijakan dalam pengendalian impor khususnya pangan;
h. memperkuat pelaksanaan kebijakan untuk meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN);
i. pengendalian defisit dengan memperhatikan prioritas pembangunan nasional dan menjaga ruang fiskal dan keberlanjutan APBN;
j. mempertajam belanja K/L yang ditunjukkan dengan kinerja output,  outcome, dan result based, serta peningkatan pelayanan kepada rakyat  (kualitas barang, kemudahan layanan, ketepatan waktu, biaya yang  terjangkau, responsif, dan akses yang mudah);
k. manajemen risiko fiskal atas penerimaan pajak yang tidak dapat  mencapai target agar dapat disertai dengan penyesuaian belanja.
3. Pemerintah melalui Menteri Keuangan sesuai pasal 227 UU MD3  menyerahkan bahan tertulis rincian APBN 2021 maksimal 30 hari setelah UU  APBN 2021 ditetapkan di paripurna DPR RI.
4. Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank  Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Kepala BPS  akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan  dan Anggota Komisi XI DPR RI maksimal 7 hari kerja.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi XI DPR telah memutuskan asumsi dasar makro ekonomi  pada RAPBN tahun anggaran 2021. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan disudahi pukul 18.00 WIB.
Rapat kerja ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan  Kepala BPS Suhariyanto.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menhub Usul Realokasi Anggaran Rp700 Miliar ke Sri Mulyani, Buat Apa?
Ketua Rapat Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, pihaknya menyetujui mengenai asumsi makroekonomi yang telah diajukan pemerintah untuk RAPBN tahun anggaran 2021.
&quot;Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia menyepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro, Sasaran Pembangunan, dan Indikator Pembangunan dalam RAPBN 2021,&quot; kata Dito di  Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Ancaman Resesi Indonesia Semakin Nyata
Berikut hasil rapat dengan Komisi XI di DPR :
1. Keputusan Asumsi Makro
Pertumbuhan Ekonomi : 4,5% sampai 5,5%
Inflasi: 3%
Nilai tukar rupiah : Rp14.600
Suku bunga SBN 10 tahun: 7,29%
Sasaran pembangunan:
Tingkat Pengngguran Terbuka (TPT): 7,7%-9,1%
Tingikat kemiskinan: 9,2%-9,7%
Gini rasio: 0,377-0,379
Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 72,78-72,95
Indikator pembangunan
Nilai Tukar Petani (NTP) 102
Nilai Tukar Nelayan (NTN) 104
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yOC80LzEyMjM1NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;2. Dengan Proyeksi Asumsi Makro RAPBN 2021 sebagai acuan penyusunan  APBN 2021, maka Pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakan sebagai  berikut.
a. melanjutkan penanganan bidang kesehatan;
b. pengendalian defisit tahun 2021 yang menyangkut konsolidasi fiskal  di tahun 2023 dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan nasional  dan menjaga ruang fiskal dan keberlanjutan APBN;
c. akselerasi pemulihan ekonomi nasional dan penguatan reformasi di  bidang bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, belanja negara, transfer  ke daerah dan dana desa, dan ketahanan bencana dengan memprioritaskan  percepatan pemulihan sektor-sektor yang menjadi sumber-sumber  pertumbuhan ekonomi;
d. memberikan program bantuan yang berkeadilan, tepat sasaran dan  produktif dengan fokus pada sektor informal, UMKM, petani, nelayan,  sektor korporasi, pesantren, lembaga pendidikan keagamaan dan BUMN yang  memiliki peran strategis bagi masyarakat;
e. meningkatkan daya beli masyarakat;
f. meningkatkan efektivitas perlindungan sosial;
g. memperkuat kebijakan dalam pengendalian impor khususnya pangan;
h. memperkuat pelaksanaan kebijakan untuk meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN);
i. pengendalian defisit dengan memperhatikan prioritas pembangunan nasional dan menjaga ruang fiskal dan keberlanjutan APBN;
j. mempertajam belanja K/L yang ditunjukkan dengan kinerja output,  outcome, dan result based, serta peningkatan pelayanan kepada rakyat  (kualitas barang, kemudahan layanan, ketepatan waktu, biaya yang  terjangkau, responsif, dan akses yang mudah);
k. manajemen risiko fiskal atas penerimaan pajak yang tidak dapat  mencapai target agar dapat disertai dengan penyesuaian belanja.
3. Pemerintah melalui Menteri Keuangan sesuai pasal 227 UU MD3  menyerahkan bahan tertulis rincian APBN 2021 maksimal 30 hari setelah UU  APBN 2021 ditetapkan di paripurna DPR RI.
4. Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank  Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Kepala BPS  akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan  dan Anggota Komisi XI DPR RI maksimal 7 hari kerja.</content:encoded></item></channel></rss>
