<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Monopoli Bisnis Pelumas Bisa Bunuh Pengusaha Kecil, Ini Penjelasannya</title><description>Paul Toar mengatakan bahwa dugaan monopoli pelumas bisa berimbas terhadap konsumen dan juga perekonomian nasional.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/03/320/2272218/monopoli-bisnis-pelumas-bisa-bunuh-pengusaha-kecil-ini-penjelasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/03/320/2272218/monopoli-bisnis-pelumas-bisa-bunuh-pengusaha-kecil-ini-penjelasannya"/><item><title>Monopoli Bisnis Pelumas Bisa Bunuh Pengusaha Kecil, Ini Penjelasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/03/320/2272218/monopoli-bisnis-pelumas-bisa-bunuh-pengusaha-kecil-ini-penjelasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/03/320/2272218/monopoli-bisnis-pelumas-bisa-bunuh-pengusaha-kecil-ini-penjelasannya</guid><pubDate>Kamis 03 September 2020 18:48 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/03/320/2272218/monopoli-bisnis-pelumas-bisa-bunuh-pengusaha-kecil-ini-penjelasannya-tcFCeO5yQq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelumas (Foto: Proteux)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/03/320/2272218/monopoli-bisnis-pelumas-bisa-bunuh-pengusaha-kecil-ini-penjelasannya-tcFCeO5yQq.jpg</image><title>Pelumas (Foto: Proteux)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) Paul Toar mengatakan bahwa dugaan monopoli pelumas bisa berimbas terhadap konsumen dan juga perekonomian nasional.
&quot;Ini juga bisa mematikan pengusaha-pengusaha kecil yang bergerak di sektor pelumas. Apalagi, di sektor tersebut, kebanyakan pemainnya adalah mereka dari usaha kecil,&quot; ungkap Paul dalam webinar Akurat di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Langgar Aturan Harga Tiket Pesawat, 7 Maskapai Tak Kena Denda Rp25 Miliar&amp;nbsp;
Karena itu, kesehatan sektor bisnis pelumas tentunya memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian Indonesia.
&quot;Kalau kasus ini masih terus berlanjut dan menyeret perusahaan-perusahaan besar, otomatis banyak perusahaan pelumas yang relatif kecil ikut terhambat. Bisa saja pada akhirnya mereka justru akan mati,&quot; ucapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;7 Maskapai Langgar Aturan Harga Tiket Pesawat&amp;nbsp;
Dia juga mengatakan, hal itu juga tidak akan menguntungkan pemegang merek jika mereka memonopoli.
&quot;Sebab, pada akhirnya kemungkinan pertumbuhan ekonomi nasional itu akan terhambat, padahal tujuan utama para pemegang merek adalah menjual unit yang besar bukan pelumas, nah kalau masyarakat makin makmur maka pembeli kendaraan-kendaraan tersebut akan tumbuh,&quot; tambah Paul.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8wMS80LzEyMjQxOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dalam kasus ini, dia menekankan bahwa peran masyarakat untuk terlibat dalam mengawal proses persidangan sangat penting.
&quot;&amp;ldquo;Karena praktik-praktik yang dilakukan oleh agen pemegang merek  kendaraan seperti itu telah membentuk mindset masyarakat kalau  kendaraannya merek A, maka oli yang harus dipakai adalah merek A, jika  kendaraannya merek B, olinya harus merek B. Jika tidak, maka garansi  akan hilang,&amp;rdquo; kata Paul.
Hal ini, tambah dia, juga terkait dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
&quot;Keraguan menggunakan pelumas merek lain terjadi karena adanya faktor  monopoli. Padahal, kualitas pelumas yang beredar sudah sesuai  ketentuan. Sekali lagi, hal itu terjadi karena ketidaktahuan  masyarakat,&quot; pungkas Paul.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) Paul Toar mengatakan bahwa dugaan monopoli pelumas bisa berimbas terhadap konsumen dan juga perekonomian nasional.
&quot;Ini juga bisa mematikan pengusaha-pengusaha kecil yang bergerak di sektor pelumas. Apalagi, di sektor tersebut, kebanyakan pemainnya adalah mereka dari usaha kecil,&quot; ungkap Paul dalam webinar Akurat di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Langgar Aturan Harga Tiket Pesawat, 7 Maskapai Tak Kena Denda Rp25 Miliar&amp;nbsp;
Karena itu, kesehatan sektor bisnis pelumas tentunya memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian Indonesia.
&quot;Kalau kasus ini masih terus berlanjut dan menyeret perusahaan-perusahaan besar, otomatis banyak perusahaan pelumas yang relatif kecil ikut terhambat. Bisa saja pada akhirnya mereka justru akan mati,&quot; ucapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;7 Maskapai Langgar Aturan Harga Tiket Pesawat&amp;nbsp;
Dia juga mengatakan, hal itu juga tidak akan menguntungkan pemegang merek jika mereka memonopoli.
&quot;Sebab, pada akhirnya kemungkinan pertumbuhan ekonomi nasional itu akan terhambat, padahal tujuan utama para pemegang merek adalah menjual unit yang besar bukan pelumas, nah kalau masyarakat makin makmur maka pembeli kendaraan-kendaraan tersebut akan tumbuh,&quot; tambah Paul.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8wMS80LzEyMjQxOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dalam kasus ini, dia menekankan bahwa peran masyarakat untuk terlibat dalam mengawal proses persidangan sangat penting.
&quot;&amp;ldquo;Karena praktik-praktik yang dilakukan oleh agen pemegang merek  kendaraan seperti itu telah membentuk mindset masyarakat kalau  kendaraannya merek A, maka oli yang harus dipakai adalah merek A, jika  kendaraannya merek B, olinya harus merek B. Jika tidak, maka garansi  akan hilang,&amp;rdquo; kata Paul.
Hal ini, tambah dia, juga terkait dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
&quot;Keraguan menggunakan pelumas merek lain terjadi karena adanya faktor  monopoli. Padahal, kualitas pelumas yang beredar sudah sesuai  ketentuan. Sekali lagi, hal itu terjadi karena ketidaktahuan  masyarakat,&quot; pungkas Paul.</content:encoded></item></channel></rss>
