<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Hal yang Perlu Diketahui Bea Meterai Jadi Rp10.000</title><description>Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai mendapatkan persetujuan Komisi XI DPR dan Pemerintah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/04/320/2272487/7-hal-yang-perlu-diketahui-bea-meterai-jadi-rp10-000</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/04/320/2272487/7-hal-yang-perlu-diketahui-bea-meterai-jadi-rp10-000"/><item><title>7 Hal yang Perlu Diketahui Bea Meterai Jadi Rp10.000</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/04/320/2272487/7-hal-yang-perlu-diketahui-bea-meterai-jadi-rp10-000</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/04/320/2272487/7-hal-yang-perlu-diketahui-bea-meterai-jadi-rp10-000</guid><pubDate>Jum'at 04 September 2020 11:21 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/04/320/2272487/7-hal-yang-perlu-diketahui-bea-meterai-jadi-rp10-000-69WZ1xOiR2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Meterai (Ditjen Pajak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/04/320/2272487/7-hal-yang-perlu-diketahui-bea-meterai-jadi-rp10-000-69WZ1xOiR2.jpg</image><title>Meterai (Ditjen Pajak)</title></images><description>JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai mendapatkan persetujuan Komisi XI DPR dan Pemerintah, serta akan segera dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan. Kesepakatan tersebut diambil pada Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan Pemerintah pada Rabu (03/09) di ruang rapat DPR.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pada pembahasan tingkat Panitia Kerja (Panja), telah disepakati berbagai penyesuaian kebijakan mengenai Bea Meterai, untuk mengganti regulasi yang selama 34 (tiga puluh empat) tahun belum pernah mengalami perubahan.
&amp;nbsp;Baca juga: YLKI Beberkan Dampak Harga Meterai Jadi Rp10.000

Hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan Bea Meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan
&amp;ldquo;Meskipun dalam waktu yang sangat singkat, tapi pembahasan ini sudah menghasilkan draft RUU yang komprehensif yang tadi telah disampaikan oleh ketua Panja, (yaitu) 32 pasal dan hal-hal yang sangat penting dalam perubahan dari Undang-Undang yang sebetulnya sudah 34 tahun belum pernah direvisi,&amp;rdquo; ujar Menkeu seperti dikutip laman Kemenkeu, di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bea Meterai Jadi Rp10.000, Negara Bisa Cuan Rp11 Triliun
Poin pertama yang ada dalam penyesuaian yang dituangkan dalam RUU Bea Meterai tersebut adalah penyetaraan pemajakan atas dokumen. Saat ini, terjadi ketidaksetaraan pemajakan atas dokumen karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai hanya mengatur mengenai pemajakan atas dokumen dalam bentuk kertas sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk Undang-Undang untuk menjangkau pengaturan Bea Meterai pada dokumen elektronik yang berkembang dengan cepat. Penyesuaian ini diharapkan terjadi kesetaraan pengenaan Bea Meterai atas dokumen non-kertas, sehingga lebih memberikan rasa keadilan atas pengenaan Bea Meterai.
Poin selanjutnya atau kedua adalah pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai Bea Meterai. Namun masih memberikan pemihakan pada kelompok usaha kecil dan menengah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: YLKI Beberkan Dampak Harga Meterai Jadi Rp10.000
Tarif Bea Meterai dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dalam RUU ini telah didesain sedemikian rupa, dengan tetap memperhatikan pertumbuhan usaha kecil, mikro, dan menengah, serta tetap menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Tarif Bea Meterai disepakati sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai disepakati sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Poin ketiga pada penyesuaian yang ada pada RUU tersebut adalah penyempurnaan pengaturan mengenai saat terutang dan subjek Bea Meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan Bea Meterai dalam rangka memberikan kepastian hukum.Selanjutnya, poin keempat yaitu pembayaran Bea Meterai dengan  menggunakan meterai elektronik. Pengembangan teknologi pembayaran Bea  Meterai merupakan langkah kongkret yang harus dilakukan sebagai tindak  lanjut dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik.
Poin kelima adalah pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea  Meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan  bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam  rangka mendorong program Pemerintah dan melaksanakan perjanjian  internasional.
Untuk poin keenam,  bahwa penyesuaian yang ada pada RUU ini mencakup  pengaturan mengenai sanksi, baik sanksi administratif atas  ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran Bea  Meterai, maupun sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya  tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan,  pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas  pakai.
Serta yang ketujuh, dalam penerapannya, pemerintah sangat memahami  kondisi masyarakat Indonesia yang mengalami tekanan akibat pandemi  Covid-19. Untuk itu, penyesuaian nilai Bea Meterai yang baru, akan  diberlakukan pada 1 Januari 2021 mendatang sehingga terdapat cukup waktu  untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dan mempersiapkan  sarana serta prasarana agar tidak terjadi hambatan dalam implementasi  Undang-Undang ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai mendapatkan persetujuan Komisi XI DPR dan Pemerintah, serta akan segera dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan. Kesepakatan tersebut diambil pada Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan Pemerintah pada Rabu (03/09) di ruang rapat DPR.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pada pembahasan tingkat Panitia Kerja (Panja), telah disepakati berbagai penyesuaian kebijakan mengenai Bea Meterai, untuk mengganti regulasi yang selama 34 (tiga puluh empat) tahun belum pernah mengalami perubahan.
&amp;nbsp;Baca juga: YLKI Beberkan Dampak Harga Meterai Jadi Rp10.000

Hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan Bea Meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan
&amp;ldquo;Meskipun dalam waktu yang sangat singkat, tapi pembahasan ini sudah menghasilkan draft RUU yang komprehensif yang tadi telah disampaikan oleh ketua Panja, (yaitu) 32 pasal dan hal-hal yang sangat penting dalam perubahan dari Undang-Undang yang sebetulnya sudah 34 tahun belum pernah direvisi,&amp;rdquo; ujar Menkeu seperti dikutip laman Kemenkeu, di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bea Meterai Jadi Rp10.000, Negara Bisa Cuan Rp11 Triliun
Poin pertama yang ada dalam penyesuaian yang dituangkan dalam RUU Bea Meterai tersebut adalah penyetaraan pemajakan atas dokumen. Saat ini, terjadi ketidaksetaraan pemajakan atas dokumen karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai hanya mengatur mengenai pemajakan atas dokumen dalam bentuk kertas sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk Undang-Undang untuk menjangkau pengaturan Bea Meterai pada dokumen elektronik yang berkembang dengan cepat. Penyesuaian ini diharapkan terjadi kesetaraan pengenaan Bea Meterai atas dokumen non-kertas, sehingga lebih memberikan rasa keadilan atas pengenaan Bea Meterai.
Poin selanjutnya atau kedua adalah pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai Bea Meterai. Namun masih memberikan pemihakan pada kelompok usaha kecil dan menengah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: YLKI Beberkan Dampak Harga Meterai Jadi Rp10.000
Tarif Bea Meterai dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dalam RUU ini telah didesain sedemikian rupa, dengan tetap memperhatikan pertumbuhan usaha kecil, mikro, dan menengah, serta tetap menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Tarif Bea Meterai disepakati sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai disepakati sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Poin ketiga pada penyesuaian yang ada pada RUU tersebut adalah penyempurnaan pengaturan mengenai saat terutang dan subjek Bea Meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan Bea Meterai dalam rangka memberikan kepastian hukum.Selanjutnya, poin keempat yaitu pembayaran Bea Meterai dengan  menggunakan meterai elektronik. Pengembangan teknologi pembayaran Bea  Meterai merupakan langkah kongkret yang harus dilakukan sebagai tindak  lanjut dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik.
Poin kelima adalah pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea  Meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan  bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam  rangka mendorong program Pemerintah dan melaksanakan perjanjian  internasional.
Untuk poin keenam,  bahwa penyesuaian yang ada pada RUU ini mencakup  pengaturan mengenai sanksi, baik sanksi administratif atas  ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran Bea  Meterai, maupun sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya  tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan,  pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas  pakai.
Serta yang ketujuh, dalam penerapannya, pemerintah sangat memahami  kondisi masyarakat Indonesia yang mengalami tekanan akibat pandemi  Covid-19. Untuk itu, penyesuaian nilai Bea Meterai yang baru, akan  diberlakukan pada 1 Januari 2021 mendatang sehingga terdapat cukup waktu  untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dan mempersiapkan  sarana serta prasarana agar tidak terjadi hambatan dalam implementasi  Undang-Undang ini.</content:encoded></item></channel></rss>
