<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Fakta Bea Meterai Jadi Rp10.000, Nomor 5 Dicek Baik-Baik</title><description>Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai  menyusun RUU yang akan merevisi UU Bea Meterai  Nomor 13 Tahun 1985</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/05/320/2272659/7-fakta-bea-meterai-jadi-rp10-000-nomor-5-dicek-baik-baik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/05/320/2272659/7-fakta-bea-meterai-jadi-rp10-000-nomor-5-dicek-baik-baik"/><item><title>7 Fakta Bea Meterai Jadi Rp10.000, Nomor 5 Dicek Baik-Baik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/05/320/2272659/7-fakta-bea-meterai-jadi-rp10-000-nomor-5-dicek-baik-baik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/05/320/2272659/7-fakta-bea-meterai-jadi-rp10-000-nomor-5-dicek-baik-baik</guid><pubDate>Sabtu 05 September 2020 11:09 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/04/320/2272659/7-fakta-bea-meterai-jadi-rp10-000-nomor-5-dicek-baik-baik-fTCO0YDzOO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Meterai (Ditjen Pajak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/04/320/2272659/7-fakta-bea-meterai-jadi-rp10-000-nomor-5-dicek-baik-baik-fTCO0YDzOO.jpg</image><title>Meterai (Ditjen Pajak)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Dengan demikian, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000.

Berikut fakta-fakta bea materai Rp10.000 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
&amp;nbsp;Baca juga: YLKI Beberkan Dampak Harga Meterai Jadi Rp10.000
 
1. Tarif Meterai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021

Komis XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 telah selesai di bahas oleh pemerintah dan DPR. Nantinya, Tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000.

Menteri Keuangan (Menkeu)Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan begitu tarif bea meterai yang telah naik dari sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu tersebut bisa berlaku mulai 1 Januari 2021.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Daftar Dokumen yang Kena dan Tidak Kena Tarif Meterai Rp10.000
&quot;Ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya,&quot; kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta.

 
2. Jenis-Jenis Dokumen yang Tak Dikenakan Bea Meterai Rp10.000

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis dokumen yang akan dikenakan tarif bea meterai terbaru sebesar Rp10.000. Nilai dokumen yang harus dikenakan meterai juga dinaikkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat maupun pengusaha sektor Mikro. Kecil dan Mengah (UMKM).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Siap-Siap, Belanja Online Bakal Dikenakan Meterai Rp10.000
Dengan tarif bea meterai Rp10.000, maka dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak lagi perlu diberikan meterai. Sebelumnya saat tarif Rp3.000 dan Rp6.000, dokumen senilai Rp1 juta sudah harus dikenakan meterai.

&quot;Kita beri pemihakan kepada UMKM termasuk mereka yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp5 juta yang tidak perlu menggunakan meterai,&quot; kata Sri Mulyani di Gedung DPR.

Selain dokumen itu, jenis dokumen lain juga diputuskan tidak lagi perlu menggunakan meterai seperti kepentingan penanganan bencana alam hingga hal-hal yang non komersial.

&quot;Bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dan dalam rangka dorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional,&quot; tuturnya.3. Siap-Siap, Belanja online Bakal Dikenakan Meterai Rp10.000

Komisi XI DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Bea  Meterai yang nantinya akan dibahas pada rapat Paripurna. Dalam aturan  yang baru ini pemerintah akan memberlakukan pengenaan bea meterai  terhadap transaksi di e-commerce atau toko online baik dokumen maupun  barang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea  meterai terhadap transaksi online atau digital ini merupakan bentuk  kesetaraan. Di mana, antara transaksi berupa dokumen kertas dan non  kertas alias digital.

&quot;Untuk pembayaran bea meterai dengan gunakan bea meterai elektronik  sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam  pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga berikan  kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik,&quot; kata Sri Mulyani di  Gedung DPR.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perpajakan I DPJ Arif Yanuar  mencontohkan, dokumen elektronik yang bakal terkena bea meterai Rp  10.000 pada awal tahun depan adalah tagihan kartu kredit yang  transaksinya di atas Rp5 juta. Nantinya pengenaan bea meterai yang  selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas karena aturan  yang lama.

&quot;Mungkin contoh tagihan kartu kredit sekarang email ya, kan nggak  dicetak lagi. Itu termasuk salah satunya seperti itu contoh,&quot; katanya.

Dia menambahkan ada beberapa transaksi yang akan terbebas dari  pengenaan bea meterai usai batasannya dinaikkan menjadi di atas Rp5  juta.

&quot;Misal tagihan telepon di bawah Rp5 juta, tagihan listrik di bawah Rp5 juta,&quot; tandasnya.

 
4. Bea Meterai Jadi Rp10.000, Negara Bisa Cuan Rp11 Triliun

Pemerintah bakal mendapatkan penerimaan negara dari penyesuaian tarif bea meterai yang menjadi Rp10.000 per lembar

Direktur Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan penerapan bea  meterai Rp10.000 akan menyumbang sekitar Rp11 triliun ke kas negara di  2021.

&quot;Penerimaan negara itu mencapai Rp11 triliun di tahun 2021,&quot; ujar Arif Yuniar di Gedung DPR.

Kata dia, potensi penerimaan bea meterai sekitar Rp5 triliun sendiri.  Angka ini hampir sama dengan target penerimaan bea meterai tahun ini  yang berasal dari meterai Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar.

&quot;Kemarin disampaikan kita bisa dapat dari dokumen elektronik itu Rp5  triliun tahun 2021. (Sekarang) Rp 5triliun dari digital saja,&quot; jelasnya.

 
5. Daftar Dokumen yang Kena dan Tidak Kena Tarif Meterai Rp10.000

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Keuangan  telah menyepakati RUU Bea Meterai yang nantinya akan disahkan Paripurna  menjadi undang-undang (UU) Bea Meterai.

Dalam draft RUU Bea Meterai yang diterima terdapat perluasan objek  pengenaan bea meterai dari yang sebelumnya hanya sebatas pada dokumen  kertas dengan batasan nilai di atas Rp1 juta.

&quot;Terkait substansi pengaturan Undang-Undang Bea Meterai, terdapat  beberapa hal yang perlu disesuaikan dan diatur lebih tegas.  Undang-Undang ini mengatur bahwa Dokumen yang menjadi objek Bea Meterai  terdiri atas Dokumen kertas dan selain kertas, termasuk Dokumen  elektronik tertentu dengan landasan hukum undang-undang di bidang  informasi dan transaksi elektronik,&quot; kutip dokumen di Jakarta.

Berdasarkan Pasal 3, bea meterai dikenakan kepada dokumen yang dibuat  sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat  perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.6. YLKI Beberkan Dampak Harga Meterai Jadi Rp10.000

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi   mengatakan, seharusnya kenaikan maksimal itu sebesar 30% dari tarif   sebelumnya. Karena nantinya efek dari melonjaknya harga materai akan   berdampak kepada tagihan pembayaran listrik dan air.

&quot;Kenaikannya jangan sebesar itu, cukup 25%-30% dari tarif sekarang.   Karena kenaikan itu nanti akan berimplikasi panjang untuk kenaikan   tagihan listrik, PAM, dan lain-lainnya,&quot; kata Tulus saat dihubungi.

Meski begitu, dia menilai kenaikan harga materai itu tak lantas   memberatkan para konsumen yang membelinya. Pasalnya, barang itu bukan   merupakan sebuah kebutuhan pokok dan mereka pun membeli hanya sesekali   saja.

&quot;Secara umum tidak karena materai bukan kebutuhan pokok. Masyarakat hanya sekali kali saja menggunakan materai,&quot; ujarnya.
 
&amp;nbsp;
 
7. Ada 7 Hal yang Perlu Diketahui Bea Meterai Jadi Rp10.000

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pada   pembahasan tingkat Panitia Kerja (Panja), telah disepakati berbagai   penyesuaian kebijakan mengenai Bea Meterai, untuk mengganti regulasi   yang selama 34 (tiga puluh empat) tahun belum pernah mengalami   perubahan.

Hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan Bea   Meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi   yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas   kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan

&amp;ldquo;Meskipun dalam waktu yang sangat singkat, tapi pembahasan ini sudah   menghasilkan draft RUU yang komprehensif yang tadi telah disampaikan   oleh ketua Panja, (yaitu) 32 pasal dan hal-hal yang sangat penting dalam   perubahan dari Undang-Undang yang sebetulnya sudah 34 tahun belum   pernah direvisi,&amp;rdquo; ujar Menkeu seperti dikutip laman Kemenkeu.

Poin pertama yang ada dalam penyesuaian yang dituangkan dalam RUU Bea   Meterai tersebut adalah penyetaraan pemajakan atas dokumen. Saat ini,   terjadi ketidaksetaraan pemajakan atas dokumen karena Undang-Undang   Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai hanya mengatur mengenai   pemajakan atas dokumen dalam bentuk kertas sehingga diperlukan regulasi   dalam bentuk Undang-Undang untuk menjangkau pengaturan Bea Meterai pada   dokumen elektronik yang berkembang dengan cepat. Penyesuaian ini   diharapkan terjadi kesetaraan pengenaan Bea Meterai atas dokumen   non-kertas, sehingga lebih memberikan rasa keadilan atas pengenaan Bea   Meterai.

Poin selanjutnya atau kedua adalah pada tarif dan batasan nilai   dokumen yang dikenai Bea Meterai. Namun masih memberikan pemihakan pada   kelompok usaha kecil dan menengah.

Tarif Bea Meterai dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang   yang dikenai Bea Meterai dalam RUU ini telah didesain sedemikian rupa,   dengan tetap memperhatikan pertumbuhan usaha kecil, mikro, dan menengah,   serta tetap menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Tarif Bea   Meterai disepakati sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan   nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai   disepakati sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Poin ketiga pada penyesuaian yang ada pada RUU tersebut adalah   penyempurnaan pengaturan mengenai saat terutang dan subjek Bea Meterai   secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi   pemungutan Bea Meterai dalam rangka memberikan kepastian hukum.

Selanjutnya, poin keempat yaitu pembayaran Bea Meterai dengan   menggunakan meterai elektronik. Pengembangan teknologi pembayaran Bea   Meterai merupakan langkah kongkret yang harus dilakukan sebagai tindak   lanjut dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik.

Poin kelima adalah pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea   Meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan   bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam   rangka mendorong program Pemerintah dan melaksanakan perjanjian   internasional.

Untuk poin keenam, bahwa penyesuaian yang ada pada RUU ini mencakup   pengaturan mengenai sanksi, baik sanksi administratif atas   ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran Bea   Meterai, maupun sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya   tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan,   pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas   pakai.

Serta yang ketujuh, dalam penerapannya, pemerintah sangat memahami   kondisi masyarakat Indonesia yang mengalami tekanan akibat pandemi   Covid-19. Untuk itu, penyesuaian nilai Bea Meterai yang baru, akan   diberlakukan pada 1 Januari 2021 mendatang sehingga terdapat cukup waktu   untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dan mempersiapkan   sarana serta prasarana agar tidak terjadi hambatan dalam implementasi   Undang-Undang ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Dengan demikian, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000.

Berikut fakta-fakta bea materai Rp10.000 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
&amp;nbsp;Baca juga: YLKI Beberkan Dampak Harga Meterai Jadi Rp10.000
 
1. Tarif Meterai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021

Komis XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 telah selesai di bahas oleh pemerintah dan DPR. Nantinya, Tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000.

Menteri Keuangan (Menkeu)Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan begitu tarif bea meterai yang telah naik dari sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu tersebut bisa berlaku mulai 1 Januari 2021.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Daftar Dokumen yang Kena dan Tidak Kena Tarif Meterai Rp10.000
&quot;Ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya,&quot; kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta.

 
2. Jenis-Jenis Dokumen yang Tak Dikenakan Bea Meterai Rp10.000

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis dokumen yang akan dikenakan tarif bea meterai terbaru sebesar Rp10.000. Nilai dokumen yang harus dikenakan meterai juga dinaikkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat maupun pengusaha sektor Mikro. Kecil dan Mengah (UMKM).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Siap-Siap, Belanja Online Bakal Dikenakan Meterai Rp10.000
Dengan tarif bea meterai Rp10.000, maka dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak lagi perlu diberikan meterai. Sebelumnya saat tarif Rp3.000 dan Rp6.000, dokumen senilai Rp1 juta sudah harus dikenakan meterai.

&quot;Kita beri pemihakan kepada UMKM termasuk mereka yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp5 juta yang tidak perlu menggunakan meterai,&quot; kata Sri Mulyani di Gedung DPR.

Selain dokumen itu, jenis dokumen lain juga diputuskan tidak lagi perlu menggunakan meterai seperti kepentingan penanganan bencana alam hingga hal-hal yang non komersial.

&quot;Bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dan dalam rangka dorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional,&quot; tuturnya.3. Siap-Siap, Belanja online Bakal Dikenakan Meterai Rp10.000

Komisi XI DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Bea  Meterai yang nantinya akan dibahas pada rapat Paripurna. Dalam aturan  yang baru ini pemerintah akan memberlakukan pengenaan bea meterai  terhadap transaksi di e-commerce atau toko online baik dokumen maupun  barang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea  meterai terhadap transaksi online atau digital ini merupakan bentuk  kesetaraan. Di mana, antara transaksi berupa dokumen kertas dan non  kertas alias digital.

&quot;Untuk pembayaran bea meterai dengan gunakan bea meterai elektronik  sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam  pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga berikan  kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik,&quot; kata Sri Mulyani di  Gedung DPR.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perpajakan I DPJ Arif Yanuar  mencontohkan, dokumen elektronik yang bakal terkena bea meterai Rp  10.000 pada awal tahun depan adalah tagihan kartu kredit yang  transaksinya di atas Rp5 juta. Nantinya pengenaan bea meterai yang  selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas karena aturan  yang lama.

&quot;Mungkin contoh tagihan kartu kredit sekarang email ya, kan nggak  dicetak lagi. Itu termasuk salah satunya seperti itu contoh,&quot; katanya.

Dia menambahkan ada beberapa transaksi yang akan terbebas dari  pengenaan bea meterai usai batasannya dinaikkan menjadi di atas Rp5  juta.

&quot;Misal tagihan telepon di bawah Rp5 juta, tagihan listrik di bawah Rp5 juta,&quot; tandasnya.

 
4. Bea Meterai Jadi Rp10.000, Negara Bisa Cuan Rp11 Triliun

Pemerintah bakal mendapatkan penerimaan negara dari penyesuaian tarif bea meterai yang menjadi Rp10.000 per lembar

Direktur Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan penerapan bea  meterai Rp10.000 akan menyumbang sekitar Rp11 triliun ke kas negara di  2021.

&quot;Penerimaan negara itu mencapai Rp11 triliun di tahun 2021,&quot; ujar Arif Yuniar di Gedung DPR.

Kata dia, potensi penerimaan bea meterai sekitar Rp5 triliun sendiri.  Angka ini hampir sama dengan target penerimaan bea meterai tahun ini  yang berasal dari meterai Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar.

&quot;Kemarin disampaikan kita bisa dapat dari dokumen elektronik itu Rp5  triliun tahun 2021. (Sekarang) Rp 5triliun dari digital saja,&quot; jelasnya.

 
5. Daftar Dokumen yang Kena dan Tidak Kena Tarif Meterai Rp10.000

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Keuangan  telah menyepakati RUU Bea Meterai yang nantinya akan disahkan Paripurna  menjadi undang-undang (UU) Bea Meterai.

Dalam draft RUU Bea Meterai yang diterima terdapat perluasan objek  pengenaan bea meterai dari yang sebelumnya hanya sebatas pada dokumen  kertas dengan batasan nilai di atas Rp1 juta.

&quot;Terkait substansi pengaturan Undang-Undang Bea Meterai, terdapat  beberapa hal yang perlu disesuaikan dan diatur lebih tegas.  Undang-Undang ini mengatur bahwa Dokumen yang menjadi objek Bea Meterai  terdiri atas Dokumen kertas dan selain kertas, termasuk Dokumen  elektronik tertentu dengan landasan hukum undang-undang di bidang  informasi dan transaksi elektronik,&quot; kutip dokumen di Jakarta.

Berdasarkan Pasal 3, bea meterai dikenakan kepada dokumen yang dibuat  sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat  perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.6. YLKI Beberkan Dampak Harga Meterai Jadi Rp10.000

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi   mengatakan, seharusnya kenaikan maksimal itu sebesar 30% dari tarif   sebelumnya. Karena nantinya efek dari melonjaknya harga materai akan   berdampak kepada tagihan pembayaran listrik dan air.

&quot;Kenaikannya jangan sebesar itu, cukup 25%-30% dari tarif sekarang.   Karena kenaikan itu nanti akan berimplikasi panjang untuk kenaikan   tagihan listrik, PAM, dan lain-lainnya,&quot; kata Tulus saat dihubungi.

Meski begitu, dia menilai kenaikan harga materai itu tak lantas   memberatkan para konsumen yang membelinya. Pasalnya, barang itu bukan   merupakan sebuah kebutuhan pokok dan mereka pun membeli hanya sesekali   saja.

&quot;Secara umum tidak karena materai bukan kebutuhan pokok. Masyarakat hanya sekali kali saja menggunakan materai,&quot; ujarnya.
 
&amp;nbsp;
 
7. Ada 7 Hal yang Perlu Diketahui Bea Meterai Jadi Rp10.000

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pada   pembahasan tingkat Panitia Kerja (Panja), telah disepakati berbagai   penyesuaian kebijakan mengenai Bea Meterai, untuk mengganti regulasi   yang selama 34 (tiga puluh empat) tahun belum pernah mengalami   perubahan.

Hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan Bea   Meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi   yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas   kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan

&amp;ldquo;Meskipun dalam waktu yang sangat singkat, tapi pembahasan ini sudah   menghasilkan draft RUU yang komprehensif yang tadi telah disampaikan   oleh ketua Panja, (yaitu) 32 pasal dan hal-hal yang sangat penting dalam   perubahan dari Undang-Undang yang sebetulnya sudah 34 tahun belum   pernah direvisi,&amp;rdquo; ujar Menkeu seperti dikutip laman Kemenkeu.

Poin pertama yang ada dalam penyesuaian yang dituangkan dalam RUU Bea   Meterai tersebut adalah penyetaraan pemajakan atas dokumen. Saat ini,   terjadi ketidaksetaraan pemajakan atas dokumen karena Undang-Undang   Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai hanya mengatur mengenai   pemajakan atas dokumen dalam bentuk kertas sehingga diperlukan regulasi   dalam bentuk Undang-Undang untuk menjangkau pengaturan Bea Meterai pada   dokumen elektronik yang berkembang dengan cepat. Penyesuaian ini   diharapkan terjadi kesetaraan pengenaan Bea Meterai atas dokumen   non-kertas, sehingga lebih memberikan rasa keadilan atas pengenaan Bea   Meterai.

Poin selanjutnya atau kedua adalah pada tarif dan batasan nilai   dokumen yang dikenai Bea Meterai. Namun masih memberikan pemihakan pada   kelompok usaha kecil dan menengah.

Tarif Bea Meterai dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang   yang dikenai Bea Meterai dalam RUU ini telah didesain sedemikian rupa,   dengan tetap memperhatikan pertumbuhan usaha kecil, mikro, dan menengah,   serta tetap menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Tarif Bea   Meterai disepakati sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan   nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai   disepakati sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Poin ketiga pada penyesuaian yang ada pada RUU tersebut adalah   penyempurnaan pengaturan mengenai saat terutang dan subjek Bea Meterai   secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi   pemungutan Bea Meterai dalam rangka memberikan kepastian hukum.

Selanjutnya, poin keempat yaitu pembayaran Bea Meterai dengan   menggunakan meterai elektronik. Pengembangan teknologi pembayaran Bea   Meterai merupakan langkah kongkret yang harus dilakukan sebagai tindak   lanjut dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik.

Poin kelima adalah pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea   Meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan   bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam   rangka mendorong program Pemerintah dan melaksanakan perjanjian   internasional.

Untuk poin keenam, bahwa penyesuaian yang ada pada RUU ini mencakup   pengaturan mengenai sanksi, baik sanksi administratif atas   ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran Bea   Meterai, maupun sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya   tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan,   pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas   pakai.

Serta yang ketujuh, dalam penerapannya, pemerintah sangat memahami   kondisi masyarakat Indonesia yang mengalami tekanan akibat pandemi   Covid-19. Untuk itu, penyesuaian nilai Bea Meterai yang baru, akan   diberlakukan pada 1 Januari 2021 mendatang sehingga terdapat cukup waktu   untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dan mempersiapkan   sarana serta prasarana agar tidak terjadi hambatan dalam implementasi   Undang-Undang ini.</content:encoded></item></channel></rss>
