<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Terbit, PNS WFH Tergantung Zona Risiko Covid-19</title><description>Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/07/320/2273705/aturan-terbit-pns-wfh-tergantung-zona-risiko-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/07/320/2273705/aturan-terbit-pns-wfh-tergantung-zona-risiko-covid-19"/><item><title>Aturan Terbit, PNS WFH Tergantung Zona Risiko Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/07/320/2273705/aturan-terbit-pns-wfh-tergantung-zona-risiko-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/07/320/2273705/aturan-terbit-pns-wfh-tergantung-zona-risiko-covid-19</guid><pubDate>Senin 07 September 2020 12:19 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/07/320/2273705/aturan-terbit-pns-wfh-tergantung-zona-risiko-covid-19-GmmmGs4tAn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">WFH (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/07/320/2273705/aturan-terbit-pns-wfh-tergantung-zona-risiko-covid-19-GmmmGs4tAn.jpg</image><title>WFH (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN).  Sistem kerja baru ini dibuat terkait dengan kondisi kasus covid-19 di Indonesia saat ini.
Hal itu diatur dalam SE MenPANRB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas SE MenPANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
 
&amp;nbsp;Baca juga; 5 Fakta Terbaru SKB CPNS di Tengah Covid-19
&amp;ldquo;Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran covid-19 di Indonesia,&amp;rdquo; katanya Tjahjo dalam keterangan persnya, Senin (7/9/2020).
Tjahjo mengatakan bahwa di dalam sistem kerja baru ini pejabat pembina kepegawaian diminta untuk  memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) maupun bekerja di rumah atau tempat tinggal atau work from home (WFH). Di mana pembagian jumlah tersebut berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas  (Satgas) Penanganan Covid-19.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 153 Instansi Gelar Tes SKB CPNS Hari Ini
Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten atau kota  berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, PPK dapat mengatur  jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak  100%. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN  yang bekerja di kantor paling banyak 75%, sisanya 25% bisa bekerja dari  rumah.
Lalu untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko  sedang, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 50%. Sisanya 50%  bisa bekerja dari rumah.
Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang bekerja di  kantor paling banyak 25%. Sisanya 75% ASN di wilayah ini  bisa bekerja  dari rumah.
Tjahjo berharap sistem kerja yang baru ini benar-benar diterapkan di  setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah. Hal ini sebagai upaya  untuk menekan penyebaran Covid-19.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN).  Sistem kerja baru ini dibuat terkait dengan kondisi kasus covid-19 di Indonesia saat ini.
Hal itu diatur dalam SE MenPANRB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas SE MenPANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
 
&amp;nbsp;Baca juga; 5 Fakta Terbaru SKB CPNS di Tengah Covid-19
&amp;ldquo;Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran covid-19 di Indonesia,&amp;rdquo; katanya Tjahjo dalam keterangan persnya, Senin (7/9/2020).
Tjahjo mengatakan bahwa di dalam sistem kerja baru ini pejabat pembina kepegawaian diminta untuk  memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) maupun bekerja di rumah atau tempat tinggal atau work from home (WFH). Di mana pembagian jumlah tersebut berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas  (Satgas) Penanganan Covid-19.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 153 Instansi Gelar Tes SKB CPNS Hari Ini
Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten atau kota  berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, PPK dapat mengatur  jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak  100%. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN  yang bekerja di kantor paling banyak 75%, sisanya 25% bisa bekerja dari  rumah.
Lalu untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko  sedang, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 50%. Sisanya 50%  bisa bekerja dari rumah.
Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang bekerja di  kantor paling banyak 25%. Sisanya 75% ASN di wilayah ini  bisa bekerja  dari rumah.
Tjahjo berharap sistem kerja yang baru ini benar-benar diterapkan di  setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah. Hal ini sebagai upaya  untuk menekan penyebaran Covid-19.</content:encoded></item></channel></rss>
