<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkeu Buka-bukaan Paket Data Internet Rp150.000 untuk Mahasiswa</title><description>Pemerintah memberikan bantuan kepada mahasiswa di Indonesia</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/08/320/2273838/kemenkeu-buka-bukaan-paket-data-internet-rp150-000-untuk-mahasiswa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/08/320/2273838/kemenkeu-buka-bukaan-paket-data-internet-rp150-000-untuk-mahasiswa"/><item><title>Kemenkeu Buka-bukaan Paket Data Internet Rp150.000 untuk Mahasiswa</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/08/320/2273838/kemenkeu-buka-bukaan-paket-data-internet-rp150-000-untuk-mahasiswa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/08/320/2273838/kemenkeu-buka-bukaan-paket-data-internet-rp150-000-untuk-mahasiswa</guid><pubDate>Selasa 08 September 2020 04:31 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/07/320/2273838/kemenkeu-buka-bukaan-paket-data-internet-rp150-000-untuk-mahasiswa-vqncNrwWNi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahasiswa Negeri Dapat Bantuan Pulsa. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/07/320/2273838/kemenkeu-buka-bukaan-paket-data-internet-rp150-000-untuk-mahasiswa-vqncNrwWNi.jpg</image><title>Mahasiswa Negeri Dapat Bantuan Pulsa. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memberikan bantuan kepada mahasiswa di Indonesia. Bantuan tersebut berupa pulsa gratis bagi mahasiswa yang kesulitan belajar.
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 394/KMK.02/2020. Hanya saja, pulsa tersebut tidak diberikan kepada mahasiswa swasta.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, aturan ini memberikan kriteria siapa saja mahasiswa yang boleh mendapatkan pulsa. Namun, hanya mahasiswa yang belajar di perguruan tinggi negeri (PTN).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNy8yNy80LzEyMTg5MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kata dia, KMK 394 ditujukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pemerintah karena situasi yang berubah dari WFO menjadi WFH. dalam hal ini, biaya paket data dan komunikasi untuk mereka yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan.
&quot;Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi Rp150.000 per bulan,&quot; jelasnya. (fbn)
Baca Selengkapnya: &amp;lt;i&amp;gt;Dear&amp;lt;/i&amp;gt; Mahasiswa Swasta, Mohon Maaf Tak Dapat Bantuan Pulsa Rp150.000

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memberikan bantuan kepada mahasiswa di Indonesia. Bantuan tersebut berupa pulsa gratis bagi mahasiswa yang kesulitan belajar.
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 394/KMK.02/2020. Hanya saja, pulsa tersebut tidak diberikan kepada mahasiswa swasta.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, aturan ini memberikan kriteria siapa saja mahasiswa yang boleh mendapatkan pulsa. Namun, hanya mahasiswa yang belajar di perguruan tinggi negeri (PTN).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNy8yNy80LzEyMTg5MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kata dia, KMK 394 ditujukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pemerintah karena situasi yang berubah dari WFO menjadi WFH. dalam hal ini, biaya paket data dan komunikasi untuk mereka yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan.
&quot;Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi Rp150.000 per bulan,&quot; jelasnya. (fbn)
Baca Selengkapnya: &amp;lt;i&amp;gt;Dear&amp;lt;/i&amp;gt; Mahasiswa Swasta, Mohon Maaf Tak Dapat Bantuan Pulsa Rp150.000

</content:encoded></item></channel></rss>
