<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Petani Khawatir  Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Bikin Rugi</title><description>Petani tembakau menyatakan aturan ini hanya akan mematikan petani dan komoditas tembakau lokal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/08/320/2274328/petani-khawatir-simplifikasi-tarif-cukai-rokok-bikin-rugi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/08/320/2274328/petani-khawatir-simplifikasi-tarif-cukai-rokok-bikin-rugi"/><item><title>Petani Khawatir  Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Bikin Rugi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/08/320/2274328/petani-khawatir-simplifikasi-tarif-cukai-rokok-bikin-rugi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/08/320/2274328/petani-khawatir-simplifikasi-tarif-cukai-rokok-bikin-rugi</guid><pubDate>Selasa 08 September 2020 12:51 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/08/320/2274328/petani-khawatir-simplifikasi-tarif-cukai-rokok-bikin-rugi-NW5FcruQzf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rokok (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/08/320/2274328/petani-khawatir-simplifikasi-tarif-cukai-rokok-bikin-rugi-NW5FcruQzf.jpg</image><title>Rokok (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk mereformasi fiskal lewat pembahasan simplifikasi tarif layer untuk Cukai Hasil Tembakau (CHT) masih menuai pro dan kontra. Pihak petani tembakau menyatakan aturan ini hanya akan mematikan petani dan komoditas tembakau lokal.
Ketua APTI Jawa Barat Suryana yang menyatakan, yang diuntungkan dari hal ini adalah pabrikan asing dan skala besar. Pasalnya, ketika perusahaan golongan II dan III dipaksa naik kelas, akan ada gangguan pada serapan tembakau lokal.
Baca Juga:&amp;nbsp;Apa Benar Harga Rokok di Indonesia Terlalu Murah? Ini Kata Bea Cukai&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jika dibiarkan dan tetap dijalankan, maka akan mengarah ke monopoli, bukan lagi oligopoli seperti yang saat ini terjadi,&amp;rdquo; ujarnya, Selasa (8/9/2020).
Suryana juga menyayangkan sikap Kementerian Keuangan yang abai pada nasib petani. Lantaran, adanya il wujud ke-tidak pro-an pemerintah terhadap petani, aturan ini akan membunuh petani. Sebab, pabrikan kecil dan menengah akan mati, tidak mampu melanjutkan produksinya. Otomatis pembelian bahan baku ke petani akan tersendat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Harga Rokok Naik, Konsumsi 'Ahli Hisap' Bisa Berkurang?&amp;nbsp;
&quot;Bisa juga, tembakau nasional dibeli dengan harga semurah-murahnya. Sementara, yang akan diuntungkan adalah pengusaha asing yang skalanya sudah besar, lalu pemerintah sendiri. Meskipun negara diuntungkan, pemerintah harus memperhitungkan juga kemungkinan timbulnya rokok ilegal,&quot; katanya.
Suryana juga memprediksi pemetaan industri tembakau ke depannya. Adapun, IHT akan semakin terpuruk. Pabrikan kecil akan kalah bersaing di market sehingga tidak mampu untuk mengejar ke golongan I dan II.
&quot;Sekarang kan sudah oligopoli, kalau nanti diberlakukan akan terjadi monopoli,&quot; katanya.Pandangan serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV Dewan  Perwakilan Rakyat (DPR), Firman Soebagyo. Menurutnya aturan simplifikasi  tarif cukai dan penggabungan volume produksi SKM dan SPM sudah sering  dibahas oleh para ekonom di kalangan regulator, namun pihaknya menilai  belum ada dampak positif yang akan dirasakan oleh perusahaan golongan II  dan III atau kecil menengah.
&quot;Menimbang dampak negatif ke tenaga kerja dan komoditas tembakau,  karenanya kami minta lakukan penundaan saat itu, karena dampaknya bisa  dirasakan bertahap kepada pengangguran. Prediksi kami kalau tetap  dilanjut, sentra-sentra tembakau di Jawa Timur dan Jawa Tengah seperti  Kudus dan Malang akan habis,&amp;rdquo; tegasnya.
Firman juga menambahkan, simplifikasi tarif cukai kelak bisa berimbas  pada pembentukan monopoli usaha yang didukung oleh negara, selain juga  pengendalian harga rokok di masa mendatang oleh perusahaan-perusahaan  golongan I.
&quot;Nantinya yang akan mengerek bendera, ya, salah satunya Philip Morris  dan perusahaan besar lainnya, merekalah yang akan menguasai market di  dalam negeri. Dugaan saya akan oligopoli ini, lambat laun akan mengarah  ke monopoli. Karena pabrikan rokok yang berada di golongan bawahnya  tidak akan mampu melawan perusahaan besar,&amp;rdquo; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk mereformasi fiskal lewat pembahasan simplifikasi tarif layer untuk Cukai Hasil Tembakau (CHT) masih menuai pro dan kontra. Pihak petani tembakau menyatakan aturan ini hanya akan mematikan petani dan komoditas tembakau lokal.
Ketua APTI Jawa Barat Suryana yang menyatakan, yang diuntungkan dari hal ini adalah pabrikan asing dan skala besar. Pasalnya, ketika perusahaan golongan II dan III dipaksa naik kelas, akan ada gangguan pada serapan tembakau lokal.
Baca Juga:&amp;nbsp;Apa Benar Harga Rokok di Indonesia Terlalu Murah? Ini Kata Bea Cukai&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jika dibiarkan dan tetap dijalankan, maka akan mengarah ke monopoli, bukan lagi oligopoli seperti yang saat ini terjadi,&amp;rdquo; ujarnya, Selasa (8/9/2020).
Suryana juga menyayangkan sikap Kementerian Keuangan yang abai pada nasib petani. Lantaran, adanya il wujud ke-tidak pro-an pemerintah terhadap petani, aturan ini akan membunuh petani. Sebab, pabrikan kecil dan menengah akan mati, tidak mampu melanjutkan produksinya. Otomatis pembelian bahan baku ke petani akan tersendat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Harga Rokok Naik, Konsumsi 'Ahli Hisap' Bisa Berkurang?&amp;nbsp;
&quot;Bisa juga, tembakau nasional dibeli dengan harga semurah-murahnya. Sementara, yang akan diuntungkan adalah pengusaha asing yang skalanya sudah besar, lalu pemerintah sendiri. Meskipun negara diuntungkan, pemerintah harus memperhitungkan juga kemungkinan timbulnya rokok ilegal,&quot; katanya.
Suryana juga memprediksi pemetaan industri tembakau ke depannya. Adapun, IHT akan semakin terpuruk. Pabrikan kecil akan kalah bersaing di market sehingga tidak mampu untuk mengejar ke golongan I dan II.
&quot;Sekarang kan sudah oligopoli, kalau nanti diberlakukan akan terjadi monopoli,&quot; katanya.Pandangan serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV Dewan  Perwakilan Rakyat (DPR), Firman Soebagyo. Menurutnya aturan simplifikasi  tarif cukai dan penggabungan volume produksi SKM dan SPM sudah sering  dibahas oleh para ekonom di kalangan regulator, namun pihaknya menilai  belum ada dampak positif yang akan dirasakan oleh perusahaan golongan II  dan III atau kecil menengah.
&quot;Menimbang dampak negatif ke tenaga kerja dan komoditas tembakau,  karenanya kami minta lakukan penundaan saat itu, karena dampaknya bisa  dirasakan bertahap kepada pengangguran. Prediksi kami kalau tetap  dilanjut, sentra-sentra tembakau di Jawa Timur dan Jawa Tengah seperti  Kudus dan Malang akan habis,&amp;rdquo; tegasnya.
Firman juga menambahkan, simplifikasi tarif cukai kelak bisa berimbas  pada pembentukan monopoli usaha yang didukung oleh negara, selain juga  pengendalian harga rokok di masa mendatang oleh perusahaan-perusahaan  golongan I.
&quot;Nantinya yang akan mengerek bendera, ya, salah satunya Philip Morris  dan perusahaan besar lainnya, merekalah yang akan menguasai market di  dalam negeri. Dugaan saya akan oligopoli ini, lambat laun akan mengarah  ke monopoli. Karena pabrikan rokok yang berada di golongan bawahnya  tidak akan mampu melawan perusahaan besar,&amp;rdquo; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
