<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BLT Tahap III Cair, HRD Tak Setor Rekening Pekerja Kena Sanksi</title><description>BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/08/320/2274588/blt-tahap-iii-cair-hrd-tak-setor-rekening-pekerja-kena-sanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/08/320/2274588/blt-tahap-iii-cair-hrd-tak-setor-rekening-pekerja-kena-sanksi"/><item><title>BLT Tahap III Cair, HRD Tak Setor Rekening Pekerja Kena Sanksi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/08/320/2274588/blt-tahap-iii-cair-hrd-tak-setor-rekening-pekerja-kena-sanksi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/08/320/2274588/blt-tahap-iii-cair-hrd-tak-setor-rekening-pekerja-kena-sanksi</guid><pubDate>Selasa 08 September 2020 18:07 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/08/320/2274588/blt-tahap-iii-cair-hrd-tak-setor-rekening-pekerja-kena-sanksi-2IXM4TYhCy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/08/320/2274588/blt-tahap-iii-cair-hrd-tak-setor-rekening-pekerja-kena-sanksi-2IXM4TYhCy.jpg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Jumlah data calon penerima subsidi gaji/upah yang diserahkan sebanyak 3,5 juta. Serah terima data ini merupakan lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
Baca Juga: Siap-Siap, 3,5 Juta Rekening Ditransfer BLT Subsidi Gaji Rp600.000
&quot;Mekanisme penyaluran BSU tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya. Dimana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan checklist oleh Kemnaker terlebih dahulu yang membutuhkan waktu 4 hari sebelum nantinya diproses oleh KPPN dan Bank Penyalur,&quot; ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Penyerahan Data Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah Tahap III di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Dengan diserahkannya 3,5 juta data oleh BPJSTK pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta. Dia meminta kepada pihak BPJSTK untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah ini dapat diminimalkan, seperti terdapat duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8xMy80LzEyMjEwOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,&quot; tegas Ida.
Dia juga mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJSTK.&quot;Sehingga penyaluran subsidi gaji ini tepat sasaran,&quot; pungkasnya.
Sebagai catatan, persyaratan penerima BSU masih sama. Yang berhak  menerima subsidi gaji/upah adalah WNI; pekerja penerima upah; tercatat  sebagai anggota aktif BPJSTK per 30 Juni 2020; gaji yang dilaporkan ke  BPJSTK di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening yang aktif.
Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh  sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp2,4 juta) yang akan  diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja  akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.</description><content:encoded>JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Jumlah data calon penerima subsidi gaji/upah yang diserahkan sebanyak 3,5 juta. Serah terima data ini merupakan lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
Baca Juga: Siap-Siap, 3,5 Juta Rekening Ditransfer BLT Subsidi Gaji Rp600.000
&quot;Mekanisme penyaluran BSU tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya. Dimana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan checklist oleh Kemnaker terlebih dahulu yang membutuhkan waktu 4 hari sebelum nantinya diproses oleh KPPN dan Bank Penyalur,&quot; ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Penyerahan Data Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah Tahap III di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Dengan diserahkannya 3,5 juta data oleh BPJSTK pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta. Dia meminta kepada pihak BPJSTK untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah ini dapat diminimalkan, seperti terdapat duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8xMy80LzEyMjEwOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,&quot; tegas Ida.
Dia juga mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJSTK.&quot;Sehingga penyaluran subsidi gaji ini tepat sasaran,&quot; pungkasnya.
Sebagai catatan, persyaratan penerima BSU masih sama. Yang berhak  menerima subsidi gaji/upah adalah WNI; pekerja penerima upah; tercatat  sebagai anggota aktif BPJSTK per 30 Juni 2020; gaji yang dilaporkan ke  BPJSTK di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening yang aktif.
Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh  sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp2,4 juta) yang akan  diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja  akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
