<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker: Istimewa, Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sampai 99%</title><description>relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melalui Peraturan  Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 adalah relaksasi yang istimewa.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/09/320/2275050/menaker-istimewa-relaksasi-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-sampai-99</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/09/320/2275050/menaker-istimewa-relaksasi-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-sampai-99"/><item><title>Menaker: Istimewa, Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sampai 99%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/09/320/2275050/menaker-istimewa-relaksasi-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-sampai-99</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/09/320/2275050/menaker-istimewa-relaksasi-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-sampai-99</guid><pubDate>Rabu 09 September 2020 17:03 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/09/320/2275050/menaker-istimewa-relaksasi-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-sampai-99-n98nV9V1R2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/09/320/2275050/menaker-istimewa-relaksasi-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-sampai-99-n98nV9V1R2.jpg</image><title>BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 adalah relaksasi yang istimewa.
&quot;Benar-benar istimewa, relaksasinya 99%, hari ini kami sosialisasikan di tanggal 9 bulan September (9), tanggalnya menyesuaikan dengan banyaknya relaksasi,&quot; ujar Ida dalam  Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2020 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair, Begini Cara Cek lewat WhatsApp dan SMS 
Dia menyebutkan, penyesuaian yang diatur dalam PP 49/2020 ini berlaku bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah.&amp;nbsp;
Kelonggaran batas waktu pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) yang semula harus dibayar setiap tanggal 15, menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.
&quot;Penundaan pembayaran untuk semua iurannya 99% dari kewajiban iuran tiap bulan. Ini untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan program jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang pandemi,&quot; terang Ida.
Baca juga:&amp;nbsp; Sudah 3,7 Juta Pekerja yang Rekeningnya Ditransfer BLT Subsidi Gaji
Dia juga menyebutkan, PP ini baru diturunkan sekarang karena masa relaksasinya lebih panjang. Jika dihitung-hitung, rencananya hanya diberikan selama 3 bulan, tetapi pelaksanaannya 6 bulan.
&quot;Jadi maju tapi mundur, mundur tapi maju. Yang jelas, dengan adanya penyesuaian iuran ini, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang direlaksasi pembayarannya, manfaatnya tetap sebagaimana biasanya,&quot; pungkas Ida.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yNy80LzEyMjMyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 adalah relaksasi yang istimewa.
&quot;Benar-benar istimewa, relaksasinya 99%, hari ini kami sosialisasikan di tanggal 9 bulan September (9), tanggalnya menyesuaikan dengan banyaknya relaksasi,&quot; ujar Ida dalam  Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2020 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair, Begini Cara Cek lewat WhatsApp dan SMS 
Dia menyebutkan, penyesuaian yang diatur dalam PP 49/2020 ini berlaku bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah.&amp;nbsp;
Kelonggaran batas waktu pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) yang semula harus dibayar setiap tanggal 15, menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.
&quot;Penundaan pembayaran untuk semua iurannya 99% dari kewajiban iuran tiap bulan. Ini untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan program jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang pandemi,&quot; terang Ida.
Baca juga:&amp;nbsp; Sudah 3,7 Juta Pekerja yang Rekeningnya Ditransfer BLT Subsidi Gaji
Dia juga menyebutkan, PP ini baru diturunkan sekarang karena masa relaksasinya lebih panjang. Jika dihitung-hitung, rencananya hanya diberikan selama 3 bulan, tetapi pelaksanaannya 6 bulan.
&quot;Jadi maju tapi mundur, mundur tapi maju. Yang jelas, dengan adanya penyesuaian iuran ini, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang direlaksasi pembayarannya, manfaatnya tetap sebagaimana biasanya,&quot; pungkas Ida.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yNy80LzEyMjMyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
