<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Syarat Dapat Diskon 99% Iuran BPJS Ketenagakerjaan   </title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/09/320/2275227/syarat-dapat-diskon-99-iuran-bpjs-ketenagakerjaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/09/320/2275227/syarat-dapat-diskon-99-iuran-bpjs-ketenagakerjaan"/><item><title>   Syarat Dapat Diskon 99% Iuran BPJS Ketenagakerjaan   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/09/320/2275227/syarat-dapat-diskon-99-iuran-bpjs-ketenagakerjaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/09/320/2275227/syarat-dapat-diskon-99-iuran-bpjs-ketenagakerjaan</guid><pubDate>Rabu 09 September 2020 21:27 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/09/320/2275227/syarat-dapat-diskon-99-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-78UXeOxps3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iuran BPJS (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/09/320/2275227/syarat-dapat-diskon-99-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-78UXeOxps3.jpg</image><title>Iuran BPJS (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan, mulai bulan Agustus sampai Januari 2021.

&quot;Kemudian sebagian iuran JP yang ditunda pembayarannya sebesar 99% pelunasannya secara sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2021,&quot; terang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Adapun syarat untuk mendapatkan penundaan pembayaran sebagian iuran JP adalah perusahaan berskala besar dan menengah yang kegiatan produksi, distribusi, dan kegiatan usahanya terganggu.

&quot;Sehingga terjadi penurunan omzet atau pendapatan lebih dari 30%. Mereka yang bisa menunda pembayaran iurannya,&quot; lanjut Ida.

Relaksasi ini, sambung Ida, adalah upaya pemerintah untuk meringankan dunia ketenagakerjaan yang terimbas berat oleh pandemi Covid-19.

Dengan adanya relaksasi ini, pemberi kerja pun cukup membayar 1% dari iuran BPJSTK selama 6 bulan. Jumlah ini, menurut dia, sangat kecil dan ringan.

&quot;Dulu kami hitung awalnya memang bukan 99%, tapi karena dampaknya meluas jadi relaksasinya 99%. Kita berharap perusahaan-perusahaan masih bisa berproduksi sehingga tidak melakukan PHK, sehingga masih bisa mempekerjakan teman-teman pekerja,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan, mulai bulan Agustus sampai Januari 2021.

&quot;Kemudian sebagian iuran JP yang ditunda pembayarannya sebesar 99% pelunasannya secara sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2021,&quot; terang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Adapun syarat untuk mendapatkan penundaan pembayaran sebagian iuran JP adalah perusahaan berskala besar dan menengah yang kegiatan produksi, distribusi, dan kegiatan usahanya terganggu.

&quot;Sehingga terjadi penurunan omzet atau pendapatan lebih dari 30%. Mereka yang bisa menunda pembayaran iurannya,&quot; lanjut Ida.

Relaksasi ini, sambung Ida, adalah upaya pemerintah untuk meringankan dunia ketenagakerjaan yang terimbas berat oleh pandemi Covid-19.

Dengan adanya relaksasi ini, pemberi kerja pun cukup membayar 1% dari iuran BPJSTK selama 6 bulan. Jumlah ini, menurut dia, sangat kecil dan ringan.

&quot;Dulu kami hitung awalnya memang bukan 99%, tapi karena dampaknya meluas jadi relaksasinya 99%. Kita berharap perusahaan-perusahaan masih bisa berproduksi sehingga tidak melakukan PHK, sehingga masih bisa mempekerjakan teman-teman pekerja,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
