<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BLT Subsidi Gaji Cair, Netizen Bingung Pada Belanja Pakai Uang Merah</title><description>Pemerintah akan mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap III. Di mana, ada sekira 3,5 juta calon penerima.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/10/320/2275667/blt-subsidi-gaji-cair-netizen-bingung-pada-belanja-pakai-uang-merah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/10/320/2275667/blt-subsidi-gaji-cair-netizen-bingung-pada-belanja-pakai-uang-merah"/><item><title>BLT Subsidi Gaji Cair, Netizen Bingung Pada Belanja Pakai Uang Merah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/10/320/2275667/blt-subsidi-gaji-cair-netizen-bingung-pada-belanja-pakai-uang-merah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/10/320/2275667/blt-subsidi-gaji-cair-netizen-bingung-pada-belanja-pakai-uang-merah</guid><pubDate>Kamis 10 September 2020 16:17 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/10/320/2275667/blt-subsidi-gaji-cair-netizen-bingung-pada-belanja-pakai-uang-merah-UYrDYcNpE7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/10/320/2275667/blt-subsidi-gaji-cair-netizen-bingung-pada-belanja-pakai-uang-merah-UYrDYcNpE7.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap III. Di mana, ada sekira 3,5 juta calon penerima.

Data tersebut telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Serah terima data ini merupakan lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Menaker Minta BLT Subsidi Gaji yang Sudah Cair Dikembalikan, Kok Bisa?
Adapun mekanisme penyaluran BSU tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya. Dimana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan checklist oleh Kemnaker terlebih dahulu yang membutuhkan waktu 4 hari sebelum nantinya diproses oleh KPPN dan Bank Penyalur.

Dengan diserahkannya 3,5 juta data oleh BPJSTK pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.
 
Baca juga: Soal BLT Subsidi Gaji, Menaker Siapkan Sanksi Kepada Perusahaan
Namun, pencairan BLT Subsidi gaji ini telah membuat netizen terus bertanya-tanya akankah mereka mendapatkan BLT tersebut. Dari pantauan Okezone, Jakarta, Kamis (10/9/2020), berikut komentar-komentar para netizen soal BLT Subsidi tahap III:

&quot;Dampak BLT yg udh cair jadi kerasa bgt, pada bnyk bet yg belanja uang merah... kan saya susah nyusuknya (kembalinya),&quot; cuit @tr****m**k

&quot;Menunggu blt mu seperti menunggu kupon undian jalan sehat 17an. Kulhuaelekkk suweeeennnnnn,&quot; cuit @B****bh**k

&quot;Kasian bgt temenku gadapet blt gaji pokoknya 5.025.000,&quot; cuit @ta****ns***a
 
Baca juga: Pendataan BLT Subsidi Gaji, BP Jamsostek Kantongi 14,5 Juta Rekening Pekerja
&quot;Cuma minta sehat aja. Gak minta BLT atau bantuan lainnya. Sumpah,&quot; cuit @I***h***r.Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah meminta kepada pihak BPJSTK untuk  berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran  subsidi gaji/upah ini dapat diminimalkan, seperti terdapat duplikasi,  rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid,  telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak  terdaftar.

&quot;Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang  sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi  persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah  menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan  tersebut ke rekening kas negara,&quot; tegas Ida.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap III. Di mana, ada sekira 3,5 juta calon penerima.

Data tersebut telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Serah terima data ini merupakan lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Menaker Minta BLT Subsidi Gaji yang Sudah Cair Dikembalikan, Kok Bisa?
Adapun mekanisme penyaluran BSU tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya. Dimana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan checklist oleh Kemnaker terlebih dahulu yang membutuhkan waktu 4 hari sebelum nantinya diproses oleh KPPN dan Bank Penyalur.

Dengan diserahkannya 3,5 juta data oleh BPJSTK pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.
 
Baca juga: Soal BLT Subsidi Gaji, Menaker Siapkan Sanksi Kepada Perusahaan
Namun, pencairan BLT Subsidi gaji ini telah membuat netizen terus bertanya-tanya akankah mereka mendapatkan BLT tersebut. Dari pantauan Okezone, Jakarta, Kamis (10/9/2020), berikut komentar-komentar para netizen soal BLT Subsidi tahap III:

&quot;Dampak BLT yg udh cair jadi kerasa bgt, pada bnyk bet yg belanja uang merah... kan saya susah nyusuknya (kembalinya),&quot; cuit @tr****m**k

&quot;Menunggu blt mu seperti menunggu kupon undian jalan sehat 17an. Kulhuaelekkk suweeeennnnnn,&quot; cuit @B****bh**k

&quot;Kasian bgt temenku gadapet blt gaji pokoknya 5.025.000,&quot; cuit @ta****ns***a
 
Baca juga: Pendataan BLT Subsidi Gaji, BP Jamsostek Kantongi 14,5 Juta Rekening Pekerja
&quot;Cuma minta sehat aja. Gak minta BLT atau bantuan lainnya. Sumpah,&quot; cuit @I***h***r.Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah meminta kepada pihak BPJSTK untuk  berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran  subsidi gaji/upah ini dapat diminimalkan, seperti terdapat duplikasi,  rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid,  telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak  terdaftar.

&quot;Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang  sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi  persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah  menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan  tersebut ke rekening kas negara,&quot; tegas Ida.</content:encoded></item></channel></rss>
