<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banyak Aduan, YLKI Minta Regulasi Transaksi Digital Dibenahi</title><description>Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah untuk membenahi regulasi terkait transaksi digital.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/11/320/2276097/banyak-aduan-ylki-minta-regulasi-transaksi-digital-dibenahi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/11/320/2276097/banyak-aduan-ylki-minta-regulasi-transaksi-digital-dibenahi"/><item><title>Banyak Aduan, YLKI Minta Regulasi Transaksi Digital Dibenahi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/11/320/2276097/banyak-aduan-ylki-minta-regulasi-transaksi-digital-dibenahi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/11/320/2276097/banyak-aduan-ylki-minta-regulasi-transaksi-digital-dibenahi</guid><pubDate>Jum'at 11 September 2020 12:23 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/11/320/2276097/banyak-aduan-ylki-minta-regulasi-transaksi-digital-dibenahi-4jBUkbgJnV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Belanja Online (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/11/320/2276097/banyak-aduan-ylki-minta-regulasi-transaksi-digital-dibenahi-4jBUkbgJnV.jpg</image><title>Belanja Online (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah untuk membenahi regulasi terkait transaksi digital. Sebab, sejauh ini pemerintah belum memiliki regulasi memadai di tengah gencarnya ekonomi digital.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyampaikan, pemerintah memang telah mengeluarkan PP Nomor 80/2019 mengenai belanja dalam jaringan (daring), namun menurutnya implementasi di lapangan belum berjalan dengan baik.
Baca juga: Rahasia Sukses Bisnis Online bagi Ibu Rumah Tangga
&quot;Di hulu juga masih banyak masalah terkait banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh operator belanja daring,&quot; ujar Tulus dalam acara Market Review IDX Channel, Jumat (11/9/2020).&amp;nbsp;
Dia juga mengingatkan bahwa belanja secara online tidak hanya dilakukan melalui platform e-commerce semata, tetapi juga ada yang dilakukan melalui berbagai media sosial seperti Instagram, Twitter dan Facebook.
Baca juga: Belanja e-Commerce Tembus Rp20,7 Triliun, Beli Sembako pun Sekarang Online
&quot;Yang paling dominan dikeluhkan adalah belanja daring yg difasilitasi oleh media sosial, ini yg saya kira pekerjaan rumah yang cukup signifikan karena belanja media sosial itu masif yang kemudian banyak dikeluhkan konsumen,&quot; kata dia.
Tulus menyebut, maraknya penjual melalui media sosial tentu saja membuat si penjual tidak terdaftar, dan jika konsumen ingin melakukan pengaduan tidak ada jaminan  bahwa keluhan akan direspon.
&quot;Ini yang justru menjadi sangat rentan karena dalam bisnis transaksi daring sebenarnya dasarnya trust (kepercayaan), oleh karena itu, negara tidak boleh membiarkan ini, negara harus betul-betul memfasilitasi transaksi belanja daring karena ini bagian dari ekonomi digital yang digadang-gadang pemerintah,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah untuk membenahi regulasi terkait transaksi digital. Sebab, sejauh ini pemerintah belum memiliki regulasi memadai di tengah gencarnya ekonomi digital.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyampaikan, pemerintah memang telah mengeluarkan PP Nomor 80/2019 mengenai belanja dalam jaringan (daring), namun menurutnya implementasi di lapangan belum berjalan dengan baik.
Baca juga: Rahasia Sukses Bisnis Online bagi Ibu Rumah Tangga
&quot;Di hulu juga masih banyak masalah terkait banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh operator belanja daring,&quot; ujar Tulus dalam acara Market Review IDX Channel, Jumat (11/9/2020).&amp;nbsp;
Dia juga mengingatkan bahwa belanja secara online tidak hanya dilakukan melalui platform e-commerce semata, tetapi juga ada yang dilakukan melalui berbagai media sosial seperti Instagram, Twitter dan Facebook.
Baca juga: Belanja e-Commerce Tembus Rp20,7 Triliun, Beli Sembako pun Sekarang Online
&quot;Yang paling dominan dikeluhkan adalah belanja daring yg difasilitasi oleh media sosial, ini yg saya kira pekerjaan rumah yang cukup signifikan karena belanja media sosial itu masif yang kemudian banyak dikeluhkan konsumen,&quot; kata dia.
Tulus menyebut, maraknya penjual melalui media sosial tentu saja membuat si penjual tidak terdaftar, dan jika konsumen ingin melakukan pengaduan tidak ada jaminan  bahwa keluhan akan direspon.
&quot;Ini yang justru menjadi sangat rentan karena dalam bisnis transaksi daring sebenarnya dasarnya trust (kepercayaan), oleh karena itu, negara tidak boleh membiarkan ini, negara harus betul-betul memfasilitasi transaksi belanja daring karena ini bagian dari ekonomi digital yang digadang-gadang pemerintah,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
